BOPM Wacana

Pajus Sering Macet, ini Penyebabnya

Dark Mode | Moda Gelap

 

supir angkot menurunkan penumpang sembarangan. Senin (03/02) | Ade Indah Hutasoit

Benar-benar meresahkan. Bahkan untuk lewat saja sangat sulit, semua kacau tak beraturan. Pantas saja begini jadinya!

Angin bertiup pelan bersama suara alunan musik yang diiringi suara merdu penyanyi di panggung sore itu. Suasana ini sangat damai karena cahaya matahari yang jingga ke kuning-kuningan menerangi langit yang sebentar lagi akan berubah menjadi malam bertabur bintang. Pengunjung larut dalam suasana yang damai sembari menikmati makanan dan minuman mereka. Segerombolan pejalan kaki saling bergandengan dan bercengkrama di pinggir jalan, ada juga yang sedang menunggu angkutan umum.

Tak lama setelah kedamaian itu dinikmati, suara motor dan mobil menarik perhatian.  Pengendara saling bersahut-sahutan dengan suara klakson yang menyimbolkan ketidaksabaran, emosi, atau bahkan hanya sekedar untuk menambah kebisingan saja .

Sudah menjadi hal yang biasa  jalan Djamin Ginting Padang Bulan mengalami kemacetan. Kemacetan ini sering terjadi terutama pada sore hari. Kemacetan sepanjang Pemakaman Kristen GKPI Pamen hingga jalan Harmonika Padang Bulan  biasanya terjadi pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kemacetan yang paling parah biasanya tepat di depan Pajak USU (Pajus).

Entah karena pengunjung nya yang ramai sehingga bahu jalan di sabotase atau bahkan karna ukuran jalan yang kecil? Atau apa yang menjadi penyebab dari kemacetan ini.

Supir Angkot Menurunkan Penumpang Sembarang

Banyak orang yang takut menaiki angkot medan karena katanya supirnya sangat bar-bar. Setiap orang punya cara tersendiri dalam mendefinisikan kata bar-bar. Untuk kasus kali ini kata bar-bar diidentifikasikan ke dalam cara mereka mengemudi. Memang sudah tidak diragukan lagi betapa bar-barnya Supir angkot Medan dalam mengemudi.

Supir angkot terkadang menurunkan penumpangnya sembarangan. Penumpang diturunkan tanpa meminggirkan mobil angkotnya terlebih dahulu. Alhasil pengendara lain terganggu dan timbullah kemacetan.

Di daerah Pajus seringkali angkot menurunkan penumpangnya di tempat yang ramai dan tidak memarkirkan mobilnya ke pinggir, sehingga pengendara di belakang angkot kesulitan untuk mendahului. Terpaksa pengemudi di belakang angkot harus menunggu sampai angkot tersebut bergerak kembali karena tidak memungkinkan bagi pengendara lain untuk mendahului karena kondisi jalanan sekitar Pajus yang ramai.

“Kalau menurutku, itukan kita udah tau salah, dan menurutku supir angkotnya juga tau kalo itu salah. Hanya saja mereka tidak bertanggung jawab dan supirnya juga tidak sabar. Sebenarnya ini perlu diperhatikan. Mungkin dari Dinas Perhubungan bisa memantau”, ucap Sutri Hulu yang sering memperhatikan supir menurunkan penumpang sembarangan

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada BAB IV Pasal 5  ayat (1) dan (2) dalam hal Pembinaan dijelaskan bahwa :

  • Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
  • Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pengaturan;
  3. pengendalian; dan
  4. pengawasan.

Berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita pahami bersama bahwa pemerintah juga harus bertanggungjawab atas perencanaan, pengaturan,pengendalian dan pengawasan lalu lintas. Kemacetan yang terkadi di Pajus seharusnya  mendapatkan pengendalian dan pengawasan dari pemerintah terkait kemacetanyang disebabkan oleh angkutan umum. Sesuai dengan ayat (2) terdapat empat hal yang seharusnya dijadikan sebagai upaya untuk mencegah dan mengatasi kemacetan dan hal tersebu dapat digunakan sebagai pengendalian terhadap supir angkot yang sembarangan menurunkan penumpang.

Pedagang kaki lima berjualan di trotoar Pajus

Pedagang kaki lima berjualan di trotoar pajus, Senin (03/02)| Ade Indah Hutasoit

Trotoar merupakan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Di Pajus, trotoar justru digunakan sebagai tempat untuk berjualan. Alhasil, pejalan kaki malah berjalan dari bahu jalan yang sangat berbahaya. Akibat dari alih fungsi trotoar ini, para pejalan kaki yang menggunakan bahu jalan mengganggu aktifitas pengendara.

Tak jarang terlihat pengendara yang mengurangi kecepatannya agar tidak menimbulkan bahaya bagi pejalan kaki. Namun, hal inilah yang menyebabkan kemacetan, ketika pengemudi harus mengurangi kecepatan di sekitar Pajus, namun pengendara lain ingin cepat, sehingga para pengendara saling salip-menyalip dan terjadilah kemacetan.

“Keberadaan pedagang kaki lima di trotoar pajus memnag menganggu, karena kita sebagai pengunjung malh harus berjalan dari bahu jalan. Selain berbahaya, para pejalan kaki juga akan menganggu pengendara yang lewat sehingga terjadilah kemacetan”, imbuh Fitri Samosir selaku kostumer Pajus

Kendaraan parkir di bahu jalan

Kendaraan parkir di bahu jalan, Senin (03/02) | Ade Indah Hutasoit

Penyebab kemacetan yang terbesar adalah karena kendaraan yang parkir di bahu jalan Pajus. Pajus memang tidak menyediakan tempat parkir untuk pengunjung nya sehingga hampir seperempat bagian jalan digunakan sebagai tempat parkir pengunjung. Sudah pasti hal ini akan menyebabkan kemacetan karena pengendara terganggu karena sebagian jalan digunakan sebagai tempat parkir.

“Parkir dibahu jalan itu merugikan pengguna jalan lain karna mengganggu, justru pihak Pajus malah menerapkan sistem carcis untuk biaya parkir, jadi wajar kalau makin banyak yang parkir di bahu jalan, dan makin sering juga macetnya”, ujar Eva Manalu, salah satu pengunjung Pajus( 31/01)

Sikap, perilaku dan kebiasaan (behavior and habit) yang kurang tepat ketika menggunakan jalan raya menyebabkan kemacetan lalu lintas dan membahayakan pihak lain, misal: sikap dan perilaku mementingkan diri sendiri, tidak mau mengalah, congkak, arogan, menganggap bahwa melanggar aturan berlalu lintas adalah hal biasa serta tidak mengetahui atau tidak mau peduli bahwa gerakan dapat mengganggu serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,dan akibatnya ketika kecerobahan itu terjadi tidak jarang kecelakaan terjadi dan secara tidak langsung menimbulkan kemacetan juga. Hal ini dilansir dari Jurnal Edukasi, Vol. 14, No. 1, Juni 2016 tentang kemacetan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAB VI  pasal 43 ayat (4) dalam hal Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir harus mendapat perizinan dari pemerintah. Jalan raya merupakan fasilitas yang seharusnya digunakan sebagai sarana mobilitas. Diperlukan ada kebijakan maupun peraturan tentang penyediaan tempat parkir sehingga jalan raya dapat digunakan secara maksimal untuk mengurangi kemacetan.

Pemberhentian Trans Metro Deli 

Pemberhentian Trans Metro Deli, Senin (03/02) | Ade Indah Hutasoit

Trans Metro Deli merupakan bus yang melakukan pembayaran dengan cara menempelkan kartu atau scan barkode. Bus ini di desain dengan ukuran yang cukup besar dan menaikkan serta menurunkan penumpang di setiap stasiun. Salah satu stasiun bus ini terletak di Pajus.

Ukuran bus yang besar akan menyebabkan kemacetan karena durasinya bergerak akan sangat lama terutama karena menunggu satu persatu penumpang melakukan pembayaran. Selain itu ukurannya yang besar juga menyebabkan pengendara di belakangnya sulit untuk mendahului ketika bus tersebut berhenti. Untuk pengendara sepeda motor tentunya ini tidak menjadi masalah, namun untuk pengendara mobil pasti kesulitan untuk mendahului.

Keempat faktor tersebut sebenarnya selalu berhubungan satu sama lain. Pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar menyebabkan pejalan kaki menggunakan bahu jalan. Di satu sisi, bahu jalan justru digunakan sebagai tempat parkir sehingga aka semakin membahayakan pejalan kaki.

Pejalan kaki yang menggunakan bahu jalan juga akan mengganggu aktivitas para pengendara, ditambah lagi angkot yang sembarangan menurunkan penumpangnya akan mengganggu pengendara lain.

Kemacetan merupakan hal yang biasa, namun perlu dilakukan penanganan untuk mengurangi kemacetan ini. Pihak manajemen Pajus harus membuat kebijakan tentang penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima,  penyediaan parkir kendaraan tanpa mengganggu jalan raya.  Pemerintah melalui Dinas Perhubungan juga harus membuat aturan kepada supir angkot untuk menurunkan penumpang pada tempatnya.

Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dapat dijadikan sebagai pedoman untuk Mengurangi kemacetan di Pajus.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4