BOPM Wacana

Gratifikasi Jalur Obral Nilai

Dark Mode | Moda Gelap
Spanduk Zona Integritas pada Fakultas Hukum USU, Jumat (27/1) | Sondang William Gabriel Manalu

Oleh: Aulia Sabrini Saragih dan Sondang William Gabriel Manalu

 Apakah “A” yang dibayar merupakan kebanggaan?

Mendapatkan Nilai A pada setiap mata kuliah pastinya merupakan mimpi dan cita-cita dari banyak mahasiswa. Terlebih menyelesaikan perkuliahan dengan Indeks Prestasi Keseluruhan (IPK) diatas 3,50 tentunya menjadi impian para mahasiswa. Biasanya mahasiswa yang mendapatkan prestasi ini disebut Summa Cumlaude.

Namun bagaimana jika dalam mendapatkan angka tersebut dibutuhkan adanya pengorbanan secara materil? Bagaimana jika nilai dijual oleh para oknum? Apakah substansi dari huruf A pada portal mahasiswa masih menjadi suatu kebanggan?

Nyatanya penjualan nilai tersebut masih dilaksanakan oleh beberapa oknum. Banyak cara yang dilakukan oleh oknum mulai dari jualan buku fiktif, meminjam uang mahasiswa, sampai kepada pengutipan liar berkedok minta tolong.

Tampilan Website Portal Akademik USU Pada Alamat https://portal.usu.ac.id/. Senin (30/01). | Aulia Sabrini Saragih

Beberapa praktik ditemukan di Fakultas Hukum USU. Hal ini juga dibuktikan dengan keluarnya surat pemberitahuan dari Fakultas Hukum USU No 190/UN5.2.1.2/KPM/2023 yang pada intinya mengatakan bahwa terdapat pengaduan dari mahasiswa dengan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Staf Pengajar dan/atau Tenaga Kependidikan pada masa Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil 2022/2023.

Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting yakni yang pertama agar mahasiswa tidak melakukan pembayaran apapun kepada oknum Staf Pengajar dan/atau Tenaga Kependidikan yang meminta sejumlah uang, selanjutnya agar mahasiswa menyampaikan laporan terkait dugaan permintaan uang dengan bukti yang cukup.

Selanjutnya mengenai nilai mahasiswa akan di koreksi oleh Dosen anggota Team Teaching atau anggota pengajar lain yang direkomendasikan oleh Program Studi dan di sahkan oleh Fakultas.

Atas keluarnya surat ini dan beberapa data yang kami dapatkan langsung dari mahasiswa Fakultas Hukum maka kami mencoba mewawancarai salah satu mahasiswa korban pungutan liar.

Bilangnya lagi perlu uang

Sewaktu menjalankan salah satu matakuliah klinis di Fakultas Hukum USU, seorang mahasiswa mengaku bahwa kelompoknya sempat diminta sejumlah uang oleh oknum dosen yang mengampu matakuliah terkait. Ia menjelaskan dosen tersebut berinisial AS.

“Jadi sebenarnya dah ada kabar burung dari kelompok lain kalau bapak itu memang minta bayaran tetapi kami masih positif thinking karena belom ada diminta uang oleh bapak itu disaat kelompok lain sudah pada mengeluarkan uangnya,” ujar mahasiswa tersebut.

Mahasiswa tersebut juga menjelaskan bahwa dosen tersebut juga meminta uang dengan cara menelpon dirinya secara langsung, “Kata bapak itu awalnya dia minta kelompok kami ngumpulkan duit karena dia lagi butuh, terus saya katakan berembuk dulu sama kelompok,” ujarnya.

Sewaktu kami menanyakan terkait nominal, sang narasumber enggan memberikan nominal. “Gini bang, setiap kelompok dimintai dengan nominal yang berbeda. Kalau saya umbar nominalnya ntar bapak itu gampang taunya kelompok siapa yang ngadu. Bahaya di kami bang,”

Atas persetujuan narasumber, beberapa keterangan lebih dalam tidak dapat di muat dalam tulisan ini demi menjaga kerahasiaan identitas narasumber.

Ragu Melapor

Atas keterangan tersebut kami kembali menanyakan kepada mahasiswa tadi “Kenapa tidak melapor ke dekanat?”. Menjawab pertanyaan tersebut dirinya merasa takut untuk melapor. “Ya nilai kami ada di tangan bapak itu kan,?” ujar mahasiswa tersebut.

Selain itu dirinya merasa kebingungan mengenai selebaran gratifikasi yang tersebar di majalah dinding (mading)  Fakultas Hukum USU.

Selebaran larangan gratifikasi pada mading Fakultas Hukum USU , Jumat (27/1) | Sondang William Gabriel Manalu

“Disitu memang ada call centernya tapi ada juga ditulis yang memberikan juga kenak bang. Ragulah saya melapor masalahnya duitnyakan dah dikasih ke oknum.” jelasnya. Dia menjelaskan bahwa adanya kata-kata ini membuatnya semakin ragu untuk melaporkan. “Ga jelas juga bang kalau gini kami jadi pelaku atau korban, bisa-bisa kami ga dilindungi malah kenak sanksi padahal kami pun sebenarnya gamau ngasih.”

Dirinya menjelaskan bahwa kalau mau melaksanakan pelaporan atau apapun itu dirinya hanya berani saat nilai sudah keluar. “ini kalau  mau naik beritanya saat nilaiku sudah keluar juga ya. Biar nilai aku aman”  ungkapnya untuk mengingatkan.

Sedikit kami sindir tentang pengembalian uang, dirinya menjawab, “Jujur bang kalau uangnya ya mau gimana lagi pasti sudah susah untuk balik, ya harapanku cukup terjadi di kami aja ga menurun lagi ke orang lain,” keluhnya.

Pada kesempatan lain kami berkesempatan mewawancarai Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum USU Agusmidah. Dirinya menjelaskan bahwa dalam pelaporan tentu ada timeline sebuah kejahatan

”Nah di tindakan permulaan itu udah melapor gak dia? Nah seharusnya dirinyakan punya bukti nih entah dia merekam atau saksi yang mendengar. Jadi kalau ia sendiri bisa melepas dan keluar dari masalah pungli itu dengan melaporkan sedini mungkin tapi tidak dilakukannya, Turut serta lah dia jadi pelaku gratifikasi dan pungli.” Jelas Agusmidah.

Perlindungan pada perlapor

Masih dalam kesempatan yang sama kami menanyakan terkait kerahasiaan yang melapor. Menjawab pertanyaan yang kami lontarkan Agusmidah mengatakan bahwa terdapat kebijakan jangan sampai mahasiswa dirugikan atas tindakan pelaporan ini.

Dirinya juga menjelaskan jika terjadi sesuatu hal sama pelapor maka pihak dekanat punya kuasa untuk melindunginya, “Contohnya jika nilai keluar dan terjadilah sesuatu sama dia (-red pelapor) kita gunakan kekuasaan dekanat untuk melindunginya tetapi dia juga harus siap dong dengan laporannya bukan hanya wa (-red mengirim pesan Whatsapp) kesana-kesini” ujar Agusmidah

Pada kesempatan ini juga kami menanyakan “Bagaimana jika mahasiswa atau pelapor terlanjur ikut menjadi pelaku gratifikasi seperti yang dijelaskan di awal?” Agusmidah pun mengatakan bahwa pelaporan tidak dapat ditolak. “Dia (-red pelapor) harus menyiapkan berkas dan dokumen untuk memastikan bahwa ia memang layak untuk dilindungi,” jelasnya

Pengalaman Pelaporan Dosen Pungli

Selanjutnya Kami mencoba untuk mewawancarai Admin dari Serikat Mahasiswa untuk Transparansi (Semata) USU. Dirinya pernah melaksanakan prosedur pelaporan oknum dosen inisial AN yang melaksanakan pungutan liar melalui website Whistle Blower USU.

Tampilan website Whistle Blower USU pada alamat https://wbs.usu.ac.id/ yang difungsikan sebagai media untuk menyampikan laporan / aduan kepada Universitas Sumatera Utara terkait kinerja, pelayanan serta sarana dan prasarana, Senin (30/10). | Aulia Sabrini Saragih

Dirinya menjelaskan bahwa saat itu sebelum melayangkan laporan, hal pertama yang dilakukan adalah mengumpulkan sejumlah bukti. “Mulai dari screenshot bukti chat sampai foto bukti transfer uang, semua kami satukan dan kumpulkan,”.

Setelah itu dilanjutkan dengan mengumpulkan informasi dan merangkai modus yang dilakukan oleh oknum dosen yang dilapornya saat itu. “Setelah kami rangkai kronologinya, dosen ini modusnya dengan cara menjual buku tetapi bukunya tidak pernah ada,” jelasnya.

AN sendiri menawarkan buku kepada mahasiswa (dalam kasus terakhir Rp 150.000,-/ buku) dan buku ini bersifat wajib untuk dibeli. Namun sampai akhir perkuliahan sang buku tersebut tidak kunjung tiba dan uang pun tidak dikembalikan.

Beberapa modus lainnya yang dilakukan AN juga seperti berhutang kepada mahasiswa dengan alasan-alasan seperti honor belum dibayar oleh kampus atau mobil milik AN rusak sehingga beliau mengutip dana dan mengatakan hal tersebut adalah utang. “Namun kebanyakan hutang tersebut tidak dikembalikan.” Simpulnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa atas perbuatan tersebut tentu ada timbal balik yang dilakukan oleh AN yakni seperti keringanan tidak perlu mengikuti kuis, mengerjakan tugas sampai nilai yang dijamin bagus.

Ia menjelaskan bahwa setelah pelaporan tersebut di layangkan pada tanggal 27 Juli 2021 beberapa waktu kemudian memang di Fakultas Hukum terdapat sidang tertutup yang memverifikasi laporan tersebut, “Sejumlah komting yang kami sertakan dalam laporan tersebut dipanggil,” ujarnya.

Namun lebih dari 1 tahun berjalan, sampai saat ini tidak ada kabar apapun lagi dari kasus tersebut. Ia menerangkan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa AN masih mengajar dan masih memainkan modusnya dalam melakukan pungutan liar.

Mendengar keterangan tersebut kami langsung mengecek keaktifan AN pada direktori.usu.ac.id dan benar nyatanya Dosen tersebut masih berstatus aktif. Pada semester ganjil terakhir ini AN masih mengampu tiga mata kuliah di empat lokal diantaranya Hukum dan Masyarakat pada Prodi S1 Ilmu Hukum, Hukum Bisinis pada Prodi S1 Akuntansi, Hukum Bisnis pada Prodi S1 Manajemen, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada Prodi D3 Keuangan.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4