
Oleh: Dinar Fazira Fitri
USU, wacana.org – Fakultas Kehutanan (FHut) Universitas Sumatera Utara (USU) tegaskan larangan terkait mahasiswa sediakan konsumsi saat sidang akademik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 191/UN5.2.15.D/TP/2026 tentang Larangan Memberi atau Menerima Makanan, Hadiah atau Bingkisan dalam Bentuk Apapun yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Kehutanan, Rudi Hartono, Kamis (5/2/2026).
Dalam surat ditegaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai juga dengan Peraturan Rektor USU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan USU.
Menanggapi hal ini, Ketua Prodi Kehutanan, Tito Sucipto, pada Rabu (25/3/2025), juga menyatakan bahwa konsumsi untuk dosen penguji saat ujian skripsi bukan kewajiban mahasiswa. “Beberapa tahun sebelumnya sudah pernah dikeluarkan surat edaran mengenai pelarangan pengadaan konsumsi bagi mahasiswa yang seminar proposal, seminar hasil, atau ujian skripsi. Namun seiring berjalannya waktu, karena lemahnya pengawasan dan adanya sifat sungkan mahasiswa, sehingga pengadaan konsumsi marak kembali,” sampainya.
Sejak tahun 2024, tambah Tito, semua fakultas di lingkungan USU sedang menjalankan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Program ini menjadi momen untuk menegaskan kembali pelarangan gratifikasi dan korupsi, termasuk pelarangan pengadaan konsumsi bagi mahasiswa yang seminar atau ujian skripsi.
“Pelarangan ini dilakukan melalui sosialisasi ke mahasiswa, dosen dan pegawai berupa penerbitan surat edaran dekan, serta pemasangan banner di ruang seminar, ruang ujian dan beberapa titik strategis di Kampus Kehutanan, serta mengunggah flyer di media sosial Prodi Kehutanan,” ucap Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan seminar atau sidang skripsi akan dibatalkan jika mahasiswa kedapatan menyediakan konsumsi. “Sejauh ini, mahasiswa sangat mendukung dan senang dengan peraturan ini. Jika mengetahui, melihat, atau mendengar, silakan laporkan ke Prodi atau Fakultas Kehutanan, kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi,” tandasnya.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) stambuk 2022, Sabatini Theresia Ananda Munthe, berpendapat bahwa di fakultasnya sendiri masih banyak mahasiswa yang melakukan budaya tersebut atas dasar rasa sungkan ketika meja dosen kosong. “Belum lagi ada tekanan sosial karena lihat teman lain bawa yang mewah. Jadi ada rasa takut kalau nggak ngasih yang enak, nanti dosennya jadi nggak mood pas nguji,” ujarnya.
Sabatini merasa setuju terhadap langkah tegas Fakultas Kehutanan untuk memutus budaya tersebut. “Setahuku, sejauh ini di FISIP belum ada aturan tertulis dari dekanat yang melarang total. Biasanya cuma sekadar imbauan lisan atau selentingan aja kalau mahasiswa nggak perlu repot-repot. Karena nggak ada hitam di atas putih yang melarang, makanya budaya ini masih terus jalan karena mahasiswa nggak mau ambil risiko,” tutupnya.



