BOPM Wacana

UKT dan Mahasiswa Baru

Dark Mode | Moda Gelap

Sebentar lagi spanduk dengan ucapan selamat datang mahasiswa baru angkatan 2013 akan terpampang di banyak sudut di USU. Seremonialnya belum banyak yang berubah. Rektorat dan setiap fakultas wajib mempersiapkan Penyambutan Mahasiswa Baru (PMB) seperti tahun- tahun sebelumnya.

Pemerintahan mahasiswa (Pema) masih menjadi lakon utama untuk memersiapkan teknis PMB. Tapi seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) atau Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang masih bermasalah dengan pema, dekanat yang memegang kuasa penuh untuk segala kegiatan PMB.

Ragam kegiatan PMB juga diserahkan penuh pada tiap fakultas. Ada yang belum bisa meninggalkan khas berbau penjajahan, ada yang hanya sekadar menggelar kuliah-kuliah umum. Tujuh hari pertama di tahun ajaran baru akan menjadi secuil kisah romantisme para mahasiswa baru juga dalam perjalanannya memasuki bangku perkuliahan, seperti demikianlah seharusnya. Kegiatan oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa tak perlu kiranya rektorat repot dengan pengawasan yang berlebihan.

Satu yang berbeda dalam semarak menyambut mahasiswa baru ini adalah, mulai berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Iya, UKT yang terakhir juga banyak menjadi tema demonstrasi mahasiswa hampir di seluruh wilayah di Indonesia sudah mulai terealisasikan sejak ajaran baru ini.

Sayangnya, baik mahasiswa baru maupun lama masih banyak yang belum paham bahkan masih sama sekali tidak tahu dengan sistem UKT. Tidak sedikit mahasiswa baru yang dibingungkan dengan pengisian formulir data UKT. Salah-salah mengisi data tentu akan memengaruhi nilai akhir yang fungsinya sebagai pengelompokan besar biaya kuliah yang ditanggung tiap mahasiswa. Lagi-lagi tentang sosialisasi yang dituntut dari pihak penyelenggara, supaya tercipta transparansi yang baik dan tidak merugikan pihak manapun.

Dengan perubahan sistem baru UKT tentu berdampak pada berbagai rutinitas tahunan mahasiswa baru. Salah satunya adalah penghapusan matrikulasi yang sebelumnya diwajibkan untuk mahasiswa baru lulus jalur masuk undangan. Hal ini mengingat matrikulasi membutuhkan uang pangkal yang dibebankan pada tiap mahasiswa yang membuat tidak dibenarkannya kegiatan ini pada sistem UKT. Padahal rektorat telah menyusun jadwal untuk martikulasi ini, seketika pun dibatalkan.

USU seharusnya mulai bergegas. Tidak ada waktu lagi untuk bertele-tele berbenah dengan sistem yang baru. Sedikit banyaknya mahasiswa yang mampu masuk di USU ini bukanlah simbolisasi sebuah prestasi. Semakin menumpuk pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama-sama. Infrastruktur internal yang kokoh dari pihak mahasiswa, dosen, fakultas maupun rektorat akan mencerminkan wajah USU sebagai salah satu universitas yang unggul di negeri ini.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4