BOPM Wacana

Teori Pengantar UKT

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Fredick BE Ginting

Niatnya meringankan beban mahasiswa terhadap biaya pendidikan. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 bernama UKT.

Demo UKT | Front Mahasiswa Sumatera Utara (FROM-SU) melakukan aksi unjuk rasa menolak uang kuliah tunggal, November 2012 lalu. | Sofiari Ananda
Demo UKT | Front Mahasiswa Sumatera Utara (FROM-SU) melakukan aksi unjuk rasa menolak uang kuliah tunggal, November 2012 lalu. | Sofiari Ananda

Puluhan akademika kampus dari berbagai fakultas tengah berkumpul di ruang civitas­ Indonesia, Malaysia, Thailand Gathering Together (IMT­-GT), Biro Pusat Administrasi, Sabtu (23/3). Mereka diundang untuk mendengarkan sosialisasi dari Prof Armansyah terkait isu yang berkembang saat itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pada pertemuan tersebut, PR II Prof Armansyah Ginting menyampaikan tiga kesimpulan yang ia bawa dari pertemuan bersama PR II perguruan tinggi negeri (PTN) se­-Indonesia yang berlangsung di Denpasar, Bali (21/3).

Pertama, PR II se­-Indonesia tidak menandatangani surat pernyataan yang diminta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) karena aturan UKT belum jelas. Kedua, PR II PTN se-­Indonesia meminta kepada Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MR PTN) untuk bicarakan kembali dengan Dikti. Terakhir, apabila UKT dijalankan atau peraturan menteri (permen) keluar, “Kita exercise angka lagi, kita harus hormati asas­-asas keadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ditjen Dikti telah mengeluarkan surat edaran bernomor 97/E/ KU/2013 mengenai UKT. Melalui surat itu, Ditjen Dikti meminta perguruan tinggi menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru (maba) program S1 Reguler mulai Tahun Akademik 2013­-2014 dan menetapkan juga melaksanakan tarif UKT bagi mereka. “Terus terang, kami (PR II se­-Indonesia–red) sedih,” kata Prof Armansyah.

Hal tersebut disebabkan Ditjen Dikti belum memberikan aturan dan petunjuk yang jelas. Sementara PTN sudah diminta menetapkan tarif UKT. “Kenapa bicara dulu, baru nyusun petunjuknya,” tambahnya. Petunjuk yang dimaksud adalah rumus mencari besaran UKT yang akan diterapkan. Anggota Senat Akademik Iskandar Zulkarnain saat itu mengatakan, “Dalam hitungan UKT akan terjadi kenaikan, siapa yang rela SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan–red) naik meskipun SPP USU yang termurah.”

Pembantu Dekan II Fakultas Ekonomi (FE) Arifin lubis menjelaskan sebagian besar pengolahan UKT adalah milik universitas. Sementara, fakultas hanya diberi peran untuk mengumpulkan hasil
perhitungan unit cost dari tiap departemen. Kemudian fakultas menyerahkan unitcost kepada universitas untuk diolah menjadi uang kuliah yang dibayar mahasiswa per semester. “Fakultas tidak mengurusi UKT, cuma memberi kuliah,” ucap Arifin.

Contohnya, ia memaparkan unit cost Departemen Ekonomi Pembangunan terdiri dari beberapa poin, yaitu honor dosen dan pegawai, biaya perlengkapan kuliah seperti spidol, serta biaya gedung. Poin tersebut sama di setiap departemen di FE. Namun, setiap departemen punya biaya masing­-masing yang membedakannya dari departemen lain.

Perbedaan biaya ada padaunit cost. Departemen Akuntansi lebih mahal daripada Departemen Manajemen, karena Departemen Akuntansi punya lebih banyak mata kuliah dibanding Departemen Manajemen. Menurut Arifin, biaya tersebut tidak mahal karena disesuaikan dengan fasilitas. “Ini semua enggak ada yang sampai delapan juta,” ujarnya sambil menunjukkan kertas daftar unit cost FE.

Ia mengatakan yang mengolah data unit cost menjadi UKT dan memasukkan ke dalam rumus dilakukan tim Badan Pusat Administrasi (BPA). “Ada aturannya, supaya masukkan rumus itu, orang biro,” jelasnya. Dalam rentang tiga bulan pasca keluarnya surat edaran UKT. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT pada 23 Mei lalu.

Pada dasarnya, Permendikbud merupakan turunan dari Pasal 88 Ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Permendikbud memerintah PTN untuk menetapkan sistem UKT. Dasar penyusunan UKT adalah Pasal 88 Ayat 3­4 UU No 12 Tahun 2012. Salah satu poin pentingnya yaitu biaya yang ditanggung mahasiswa harus sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayainya. Sebagai respon, USU kembali melakukan sosialisi akhir Mei lalu.

Prof Armansyah menjelaskan proses perhitungan UKT didasarkan pada tiga poin utama, yaitu standarisasi nasional, jenis program studi (prodi), dan indeks kemahalan wilayah. Bak menerangkan teori pengantar tentang UKT, dalam bahan konferensi pers yang diluncurkan Kemdikbud dijelaskan UKT merupakan hasil dari nilai BKT dikurang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). BKT dihitung dengan cara mengalikan tiga poin dengan BKT basis yang dihitung dari data yang ada di PTN.

BKT basis itu bernilai Rp 5,08 juta. Indeks prodi dihasilkan dari perhitungan data dari PTN berkaitan dengan perhitungan biaya operasional yang harus dikeluarkan mahasiswa selama mengikuti pendidikan sesuai prodi. Indeks mutu perguruan tinggi dicari dengan jalan membandingkan data riil biaya operasional prodi dari berbagai PTN.

Indeks tertinggi dimiliki Institut Teknologi Bandung dengan nilai 1,5. Sementara Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Pertanian Bogor bernilai1,2. USU bersama dengan PTN lainnya mendapat nilai indeks 1.

Indeks kemahalan wilayah ditentukan berdasarkan posisi wilayah PTN bersangkutan. Berturut-­turut nilai indeks PTN di wilayah 1, 2, dan 3 adalah 1, 1,1, dan 1,3. USU sendiri berada di wilayah 1. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Bisru Hafi mengatakan dengan adanya UKT akan mengefektifkan pembayaran biaya akademik yang dilakukan mahasiswa. “Kalau mahasiswa lama harus bayar DKA (Dana Kelengkapan Akademik –red) di awal,” kata Bisru.

Sementara bagi maba yang dikenakan sistem UKT tidak akan membayar biaya apapun selain UKT yang terdiri dari uang gedung, SPP, uang praktikum, uang Satuan Kredit Semester (SKS), dan uang wisuda dikumpulkan menjadi UKT.

Pemerintah berharap dengan sistem ini, pengelolaan dan pengendalian lebih mudah dilakukan. BOPTN adalah dana rutin yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu mengurangi biaya pendidikan tinggi yang harus dikeluarkan mahasiswa.

Contoh alokasi BOPTN 2013 yang dirilis Kemdikbud USU memperoleh sekitar Rp 47 miliar rupiah. Sebagai perbandingan UI mendapat sekitar Rp 226 miliar dan Universitas Jenderal Soedirman mendapat sekitar Rp 16 miliar rupiah.

UKT Penuh dan UKTBerkeadilan

Perbedaan penerapan sistem UKT dengan sistem sebelumnya terletak pada adanya pengisian form yang harus dilakukan oleh calon mahasiswa untuk mendapatkan besaran biaya akademik yang harus ditanggung. Dalam form itu diberi pilihan apakah akan membayar UKT penuh atau UKT berkeadilan.
UKT penuh adalah biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh seorang mahasiswa untuk kuliah 1 (satu) semester, tergantung pada prodi di mana mahasiswa tersebut kuliah.

Nilai UKT penuh ini dihitung berdasarkan Unit Cost atau akuntansi biaya hasil dari penjumlahan semua biaya yang dibutuhkan mahasiswa sesuai dengan prodi masing­-masing dibagi dengan masa studi selama menempuh perkuliahan (8 semester). UKT berkeadilan adalah uang kuliah yang dihitung melalui sistem online UKT dengan mempertimbangkan faktor kemampuan ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai kuliah mahasiswa bersangkutan.

Sementara itu, Bisru berpendapat meski dibedakan menjadi UKT penuh dan berkeadilan, keduanya sama saja. “Sebenarnya UKT penuh itu juga berkeadilan. Pada saat seseorang mengisi data dengan maksimal, maka dia capai pembayaran SPP penuh,” ujarnya. Dari lampiran Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, UKT setiap prodi dibagi menjadi tujuh kelompok. Nominal terkecil terdapat dalam kelompok I dengan UKT Rp 500 ribu.

Maba dituntut melakukan pengisian data dengan jujur. Staf ahli PR II Aulia Ishak mengatakan masalah UKT yang ia terima di antaranya karena kesalahan maba sendiri. Seperti maba yang tidak mendiskusikan dulu dengan orang tuanya perihal UKT.

Hal ini diamini oleh Bisru. “Ada yang enggan buat dia dalam kondisi kurang mampu. Menyangkut prestise kali. Kalau memang mampu ya langsung diisi di UKT penuh,” tandasnya. Aulia Ishak mengatakan bila maba merasa tidak adil, salah mengisi, atau orang tuanya meminta keringanan dapat mengajukan permohonan.

Tapi, permohonan atau permintaan itu tidak serta merta diterima. Nanti, kasus maba akan ditinjau langsung ke lapangan oleh tim peninjau. “Enggak semua juga, yang mencurigakan. Ambil sampel 3 atau 4, karena enggak mungkin juga semuanya satu-­satu,” ujar Aulia. Kasus yang mencurigakan seperti rumah keluarga maba disebutkan kecil namun tidak sesuai dengan Pajak Bumi dan Bangunannya atau orang tuanya Pegawai Negeri Sipil tapi mengisi UKT berkeadilan yang paling kecil. “Atau bisa menurut laporan orang lain,” tambahnya.

Tindakan yang akan dilakukan USU jika terbukti ada penipuan dalam pengisian data yaitu digugurkan statusnya sebagai mahasiswa. “Kalau satu kolom yang berbeda, masuk UKT penuh, kalau dua-­tiga kolom dikeluarkan,” tegas Aulia. Pertimbangan USU mengubah biaya UKT maba yang bermasalah adalah kelengkapan administrasi si maba, ke mudian adanya surat permohonan dari maba atau orang tuanya, terakhir peninjauan oleh USU langsung ke lapangan.

Aulia menyampaikan USU berencana memanggil setiap maba yang membayar UKT terkecil. “Tapi masih direncanakan sistemnya,” katanya. Ia mengatakan biaya UKT terbesar adalah Rp 6,2 juta di Fakultas Kedokteran, dan terkecil adalah Rp 500 ribu di seluruh prodi.

Sosialisasi UKT | Pembantu Rektor II Prof Armansyah Ginging menyosialisasikan uang kuliah tunggal Mei 2013 lalu di Auditorium USU. | Andika Syahputra
Sosialisasi UKT | Pembantu Rektor II Prof Armansyah Ginging menyosialisasikan uang kuliah tunggal Mei 2013 lalu di Auditorium USU. | Andika Syahputra

Sempat Menolak

Bisru Hafi mengatakan aturan UKT merupakan kewajiban bagi setiap perguruan tinggi yang notabene berada langsung di bawah Dirjen Dikti Kemendikbud. “Kebijakan pemerintah harus dilaksanakan. Perguruan tinggi tidak boleh buat aturan sendiri,” sebutnya.

Bisru mengungkapkan sebelumnya USU sempat menolak UKT diberlakukan karena aturan penghitungan yang belum jelas dari pemerintah. Namun, setelah pembahasan panjang antara pemerintah dan PTN se­Indonesia terbitlah Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. “Awalnya kita menolak, tapi karena kebijakan pemerintah ya harus. Apa mau kita bilang. Perguruan tinggi yang punya pemerintah,” lanjutnya. Bentuk penolakan yang dilakukan USU dengan mengirimkan surat yang mempertanyakan hal­-hal terkait UKT beberapa bulan yang lalu.

Dalam sosialisasi Maret silam, Prof Armansyah mengatakan, “w ujudnya (penolakan UKT –red) minta penjelasan ke Dikti tentang UKT dan minta penundaan”. Tapi Bisru tetap yakin bahwa USU adalah perguruan tinggi pro­rakyat. “Dengan Unsyiah saja, kita lebih murah. Apalagi dengan yang ada di Jawa sana,” ucap Bisru.

Sebagai PTN yang berada langsung di bawah Kemendikbud, menurut Bisru pengawasan dilakukan  terhadap setiap pelaksanaan kebijakan dan program di USU, termasuk UKT. “Bukan hanya Dikti yang melakukan pengawasan. Secara internal aja ada diawasi di USU. Audit internal yang mengawasi, MWA (Majelis Wali Amanat –red) yang mengesahkan,” katanya.

Sementara itu badan-badan pemerintah yang turut melakukan pengawasan diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Bisru mengatakan bentuk pengawasan dapat berupa laporan sosialisasi hingga implementasi kebijakan. “Sejauh ini belum diminta (laporan pelaksanaan UKT–red). Secara tertulis belum. Tapi kalau diminta enggak masalah karena itu memang bagian dari monitoring dan pengawasan,” ungkap Bisru.

Terkait pelaksanaan UKT di tahun-­tahun mendatang, Bisru mengatakan tidak tahu dan itu adalah keputusan pemerintah. “Kebijakan pemerintah bukan ranah kita untuk mengkaji. Terlalu jauh kita ke sana,” ujarnya.

Koordinator Liputan: Fredick BE Ginting
Reporter: Lazuardi Pratama, Yanti Nuraya Situmorang, dan Fredick BE Ginting

Laporan ini dimuat dalam Tablod SUARA USU Edisi 94 yang terbit Oktober 2013.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4