BOPM Wacana

Pengembalian UKT 50 Persen dalam Proses Pendataan

Dark Mode | Moda Gelap
Tampak laman daftar mahasiswa yang menerima pengembalian UKT 50%, Rabu (6/10). | Yollah Adimurnia

 

Oleh: Yollah Adimurnia

USU, wacana.org – Pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester akhir sebesar 50 persen sudah ditahap pendataan nomor rekening mahasiswa oleh setiap fakultas di Universitas Sumatera Utara (USU). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor (WR) I Edy Ikhsan Nomor 13225/UN5.1.R1/SPB/2021. 

Total 1.184 mahasiswa akhir yang akan terima pengembalian UKT sebesar 50 persen. Daftar mahasiswa bisa dilihat pada website disini.  Mahasiswa yang dimaksud adalah yang mendapatkan keringanan dan sebelumnya telah melakukan pembayaran.

Baca: Terkendala Data, Mahasiswa Akhir Belum Semua Terima Pengembalian UKT

Sesuai isi SE tersebut, saat ini pihak fakultas diminta melengkapi data nomor rekening mahasiswa yang kelebihan membayar tagihan akademik untuk dikembalikan melalui Bank Negara Indonesia (BNI)/Bank Tabungan Negara (BTN)/Bank SUMUT/Bank Mandiri. 



“Sesuai surat kami, fakultas harus segera membalas surat dari Biro sesuai tanggal yang tercantum,” ujar Kepala Biro Akademik Muhammad Zulham Effendi, Rabu (6/10). 

Zulham menambahkan bahwa tidak ada prioritas rekening mahasiswa dari bank mana yang akan didahulukan dalam pengembalian UKT ini.

Menanggapi hal ini, Trismanto Sembiring Mahasiswa Ilmu Politik 2017 menyebutkan bahwa pihak kampus agak memperlambat pengembalian UKT dan mempersulit dalam proses pencairannya. Banyak persyaratan yang harus diurus oleh mahasiswa dalam kurun waktu yang sangat singkat. 

“Urus ini urus itu, tapi kepastian cairnya belum dinyatakan secara jelasnya kapan,” ungkapnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4