BOPM Wacana

WR II USU: Kenaikan UKT Sudah Sesuai Peraturan

Dark Mode | Moda Gelap
Aksi dialog antara perwakilan rektorat (kiri) dan mahasiswa (kanan) dalam aksi tolak kenaikan UKT USU 2024 di Gedung Biro Rektor, Medan, Rabu (8/5). | Mila Audia Putri
Dialog antara perwakilan rektorat (kiri) dan mahasiswa (kanan) dalam aksi tolak kenaikan UKT USU 2024 di Gedung Biro Rektor, Medan, Rabu (8/5). | Mila Audia Putri

Oleh: Reza Anggi Riziqo

USU, wacana.org – Wakil Rektor II USU bidang SDM dan Keuangan, Muhammad Arifin Nasution, mengatakan jika kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) USU tahun ajaran 2024/2025 sudah sesuai dengan peraturan. Hal ini disampaikan langsung oleh Arifin, Rabu (8/5).

Arifin menjelaskan mengapa UKT bisa mengalami kenaikan. Katanya, ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Permen tersebut dijadikan acuan dalam perhitungan UKT, di mana sekaligus melegitimasi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81/E/KPT/2020 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) pada Perguruan Tinggi Negeri. “BKT telah ditetapkan oleh pemerintah (kementerian),” jelasnya.

Perlu diketahui, nominal BKT yang telah ditetapkan kementerian dijadikan kampus sebagai acuan dalam menentukan UKT. UKT golongan tertinggi yang ditetapkan kampus tidak boleh melebihi BKT.

Arifin pun menyebutkan jika USU sudah berupaya menaati rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana pada hasil audit 2023 terdapat 21 program studi (prodi) yang UKT-nya melebihi BKT. Sehingga, pada tahun ini, USU mengupayakan jika UKT tidak melebihi BKT, hanya sebatas mendekati. Hal ini dapat dilihat dari SK Rektor No. 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024.

Arifin menambahkan, terkait jika ada distribusi UKT yang dianggap tidak sesuai, USU terbuka untuk melakukan cross check bersama. “Bagi teman-teman yang merasa masuk kategori yang tidak mampu, silahkan datang,” tambahnya.

Mahasiswa Fakultas Hukum 2021, Rico Manurung, yang juga turut ikut aksi tolak kenaikan UKT USU 2024, menyatakan jika pernyataan WR II adalah normalisasi terhadap kenaikan UKT. Padahal, menurut pendapatnya, UKT jika tidak dinaikkan pun tidak bermasalah selagi tidak melebihi BKT. “Sebagai contoh, Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) saja bisa tidak menaikkan UKT padahal UNDIP juga mengikuti aturan Permendikbud,” tuturnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4