BOPM Wacana

MWA Akan Gelar Uji Publik Rancangan Revisi Peraturan MWA

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Rati Handayani

Prof Todung Mulia Lubis saat ditemui setelah selesai rapat MWA di ruang rapat MWA, Jumat (11/12). Rapat kali ini membahas draf rancangan revisi Peraturan MWA Nomor 03. l Vanisof Kristin Manalu
Prof Todung Mulia Lubis saat ditemui setelah selesai rapat MWA di ruang rapat MWA, Jumat (11/12). Rapat kali ini membahas draf rancangan revisi Peraturan MWA Nomor 03. l Vanisof Kristin Manalu

BOPM WACANA  — Senin, 14 Desember esok Majelis Wali Amanat (MWA) Periode 2015-2020 akan gelar uji publik rancangan revisi Peraturan MWA Nomor 03 Tahun 2014 tentang Persyaratan Khusus Rektor, Jumlah, dan Persyaratan Khusus Wakil Rektor Serta Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor. Uji publik digelar untuk menampung aspirasi civitas akademik USU. Hal ini disampaikan Ketua MWA Prof Todung Mulya Lubis usai rapat MWA, Jumat (11/12).

Uji publik akan digelar dua kali. Pertama, uji publik kepada anggota Senat Akademik (SA), dimulai pukul delapan pagi di Ruang Rapat Senat Akademik USU, lantai tiga Gedung Biro Rektor. Uji publik kedua kepada mahasiswa, dosen, dan guru besar langsung digelar setelah uji publik kepada anggota SA, pukul 13.00 WIB di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Sekretaris MWA Fahmi Natigor Nasution menambahkan hasil uji publik akan disahkan menjadi Peraturan MWA Nomor 10 Tahun 2015 dalam rapat MWA pada Jumat, 18 Desember mendatang.

Presiden Mahasiswa Brilian Amial Rasyid sambut baik rencana MWA gelar uji publik ini. Ia pun berencana hadir. “Sarana edukasi itu,” tulisnya lewat Whats App.

Brilian juga menilai uji publik sarana mengakomodir kepentingan semua civitas akademik USU. Ia pun berharap nanti terpilih rektor terbaik dari yang baik lewat sistem yang transparan seperti dimulai dengan uji publik ini. Brilian juga berharap banyak mahasiswa hadir di uji publik nanti sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kampus.

Jika terlaksana pada Senin esok, uji publik ini menjadi uji publik kedua yang pernah dilakukan MWA USU dalam proses pembuatan peraturan MWA. Uji publik pertama kali digelar Agustus lalu oleh MWA periode sebelumnya, hasilnya ialah Peraturan MWA Nomor 08 dan 09, masing-masing mengatur tata cara pemilihan, pengusulan dan pemberhentian ketua, sekretaris dan anggota MWA serta petunjuk pelaksanaan pemilihan anggota MWA.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus