Oleh: Rati Handayani
BOPM WACANA — Pukul dua siang ini, Majelis Wali Amanat (MWA) 2015-2020 akan gelar rapat bahas draf rancangan revisi Peraturan MWA Nomor 03 tentang Persyaratan Khusus Rektor, Jumlah, dan Persyaratan Khusus Wakil Rektor serta Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor di Ruang Rapat MWA lantai 3 Biro Rektor. Pasalnya Peraturan MWA Nomor 03 yang telah disahkan MWA periode sebelumnya itu perlu disempurnakan. Demikian penjelasan anggota MWA Prof Bismar Nasution, tadi pagi, Jumat (11/10).
Prof Bismar bilang draf rancangan revisi Peraturan MWA Nomor 03 itu telah disusun minggu lalu oleh Tim Kecil Perumus Peraturan MWA dan wakil Tim Evaluasi Kinerja dan Kelembagaan PTN-BH USU yang dibentuk Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun ia enggan menjelaskan poin yang rencananya akan diubah. “Nanti akan ada public hearing (uji publik-red), di sana pasti tahu rancangannya,” tambahnya.
Prof Bismar mengatakan draf rancangan revisi Peraturan MWA Nomor 03 itu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU. Pihaknya, Tim Kecil Perumus Peraturan MWA, juga menambahkan poin-poin teknis yang perlu ditambahkan karena hanya dijelaskan secara umum di PP tentang Statuta USU.
Selain akan membahas revisi Peraturan MWA Nomor 03, MWA juga akan membahas Rancangan Kerja dan Anggaran USU Tahun 2016 serta menetapkan Fahmi Natigor Nasution menjadi Sekretaris MWA.