Oleh Lazuardi Pratama
BOPM WACANA — Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh badan publik seperti pemerintah daerah harus terbuka pada masyarakat. Keterbukaan ini dijamin oleh Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Informasinya harus terbuka biar semua tahu,” ujar Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Infomasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) Robinson Simbolon selaku pemateri pada sosialisasi bertajuk Aktivasi Edukasi dan Advokasi tentang Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara di Aula Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN SU), Senin (2/9).
Robinson menjelaskan dengan jaminan UU No 14 Tahun 2008, masyarakat dapat meminta informasi yang dibutuhkan pada badan publik. Badan publik yang bersangkutan wajib memberi informasi yang diminta dalam sepuluh hari kerja, baik informasi tersebut ada maupun tidak.
Badan publik dapat memohon perpanjangan waktu selama tujuh hari kerja, jika lewat masa waktu belum memberikan informasi, masyarakat yang meminta dapat mengajukan permohonan keberatan pada badan publik tersebut. Jika selama tiga puluh hari masih juga belum diberi, bisa disengketakan ke KI. Selanjutnya, KI akan melakukan sidang.
Namun, menurut Robinson, ada juga informasi yang boleh ditutup oleh badan publik. Misalnya, informasi yang diminta mengganggu kepentingan negara, data pribadi dan lain-lain yang dilindungi UU tidak boleh diberikan.
Robinson melanjutkan banyak pemerintah daerah yang tidak membentuk komisi informasi, baik yang belum tahu maupun yang sudah tahu tapi tidak mau membentuk padahal sudah ada UU yang mengatur. “Birokrasi yang puluhan tahun nyaman, namun dipaksa terbuka. Ini sebuah proses dan butuh proses, tapi kalau tidak dimulai, tidak akan bergerak,” pungkas Robinson.