BOPM Wacana

Hitung Cepat, Bukan Sekadar Informasi Cepat

Dark Mode | Moda Gelap

Mengawali kemunculannya pada Pemilu 2004 silam dengan hasil nyaris menyamai perhitungan resmi, hitung cepat atau quick count sering dijadikan gambaran dari perhitungan sebenarnya. Pun demikian, tak jarang ada saja pihak yang merasa dirugikan dengan hasil yang dikeluarkan lembaga survei tertentu karena dianggap mendahului pihak yang berwenang, dalam hal ini KPU dan tak menutup kemungkinan salah saji sehingga dapat menyinggung pihak tertentu. Di sisi lain, tingkat keakuratan yang tinggi menjadikan hitung cepat sebagai informasi paling dipercaya. Lantas bagaimana kita harus bersikap atas hasil hitung cepat ini? Berikut penuturan mahasiswa USU mengenai hitung cepat yang nyaris tak pernah absen muncul tiap diadakannya pesta demokrasi di Indonesia.

Fadhilla Azwani – Fakultas Psikologi 2009

Fadhilla AzwaniTidak ada salahnya percaya dengan quick countkarena ibarat penelitian, quick count itu mengambil data dari lapangan yang bisa disebut sebagai sampel sehingga hasilnya juga tidak akan jauh berbeda dengan yang sebenarnya. Walaupun angka yang didapat tidak pernah tepat dan pasti dibandingkan dengan yang sebenarnya. Tetapi, selama yang saya lihat, hasil quick count oleh lembaga yang capabletidak meleset jauh dari hasil sebenarnya di KPU.

 

 

Rizky A Khairi – Fakultas Ekonomi 2010

Rizky A KhairiKita sadar bahwa hasil yang dikeluarkan lembaga survey (LS), kita ambil contoh lembaga survei ternama seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) atau pun Lembaga Survei Nasional (LSN) memiliki keakuratan yang luar biasa, di mana hasil yang dikeluarkan tidak terlalu jauh berbeda dari hasil yang dikeluarkan KPU. Namun, quick count yang dikeluarkan oleh LS merupakan bentuk sikap tidak hormat  dan tidak menghargai KPU sebagai panitia penyelenggara pesta demokrasi karena dalam peraturan Perundang-undangan Pemilu dijelaskan, hanya KPU yang berhak dalam mengumumkan hasil pemungutan suara dan bukan lembaga-lembaga lain. Memang sampai sekarang tidak ada peraturan yang tegas melarang hal ini. Namun, sikap lembaga survei yang selalu mendahului KPU dalam mengeluarkan hasil pemilu yang hanya beberapa saat saja setelah pemungutan suara selesai, seolah-olah LS terkesan merampas hak dan wewenang KPU sebagai panitia penyelenggara yang berhak atas perhitungan serta pengumuman hasil pemungutan suara sehingga ini tidak boleh terus-menerus terjadi. Mengingat Indonesia ke depannya akan terus melakukan pesta demokrasi, mulai dari pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden mendatang.

Roni Ikhsan – Fakultas Ilmu Budaya 2010

Roni IkhsanSetuju sih tentang quick count kita sebagai mahasiswa butuh juga informasi yang lebih dalam. Hasil pemilu mungkin saja terjadi kecurangan, dengan adanya quick count, KPU akan lebih menjaga lagi agar tidak terjadi kesalahan penilaian.

 

 

 

Syafrizal – Fakultas Pertanian 2009

SyafrizalKalau dari pandangan saya, quick count itu mungkin hal yang baru di Indonesia. Ini hal yang positif dari segi demokrasi kita. Bagaimana pun hal ini membantu walaupun bukan hasil sebenarnya. Membantu masyarakat memastikan siapa pemenang pemilu atau pilkada walaupun hasil akhir tetap ditentukan KPU. Ini salah satu manfaatnya. Quick count didasari oleh bidang keilmuan terutama statistik. Kemudian bagaimana mereka dalam memproses angka-angka itu ya harus berdasarkan sampel yang sudah pasti sehingga hasilnya tidak jauh dengan perhitungan yang sebenarnya di lapangan.

 

 

Septia Mega Rasinta br Ginting – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2011

Septia Mega Rasinta br GintingSetuju-setuju saja sih. Soalnya hasil quick counthampir rata benar semua. Walaupun pasti memiliki kesalahan, tapi secara mutlak hampir sama dengan hasil quick count. Dengan adanya quick count sebagai kecanggihan masa kini, jadi sangat membantu lah dan bisa dijadikan referensi apa bila hasil dari KPU tidak sesuai dengan quick count, setidaknya pasti diselidiki di mana khilafnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4