
Oleh: Iyusarah Pakpahan
Perempuan, Luka, dan Masyarakat yang Terlalu Cepat Menghakimi
Ada satu pola yang terus berulang, seolah menjadi kebiasaan yang tidak pernah dipertanyakan, yaitu ketika seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual, yang pertama kali diadili justru bukan pelaku, melainkan perempuan itu sendiri. Masyarakat bergerak terlalu cepat untuk menghakimi, terlalu lambat untuk memahami.
Pertanyaan-pertanyaan klise muncul seperti refleks, “Kenapa dia berpakaian seperti itu?”, “Mengapa dia berada di tempat itu?”, atau “Kenapa tidak melawan?”. Pertanyaan-pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi di baliknya tersimpan asumsi besar bahwa perempuan memiliki andil atas kekerasan yang menimpanya.
Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks. Data Komnas HAM, sejak Mei 2022 hingga Juni 2024 tercatat 274 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dilaporkan. Sementara itu, catatan Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat angka yang jauh lebih mencengangkan, yakni 330.097 kasus kekerasan berbasis gender.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bahkan mengatakan bahwa angka ini menunjukkan setiap dua menit terdapat satu kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia. Bayangkan dalam waktu yang mungkin hanya kita gunakan untuk membaca beberapa paragraf ini, sudah ada perempuan lain di luar sana yang menjadi korban.
Namun, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya. Banyak korban memilih diam. Bukan karena mereka tidak ingin berbicara, tetapi karena mereka tahu bersuara sering kali berarti siap untuk dihakimi. Di sinilah ironi itu muncul. Menjadi korban tidak cukup menyakitkan, karena setelah itu, mereka harus menghadapi ruang publik yang penuh kecurigaan. Dunia seolah menuntut korban untuk menjelaskan dan membela dirinya, sementara pelaku justru kerap bersembunyi di balik keraguan dan berbagai pembelaan bahkan kerap dimaklumi dengan dalih “namanya juga laki-laki.”
Victim Blaming, Luka Kedua yang Tak Kalah Dalam
Fenomena ini dikenal sebagai victim blaming, yaitu ketika korban justru disalahkan atas kejadian yang menimpanya. Dalam banyak kasus, victim blaming hadir tidak selalu dalam bentuk tuduhan kasar, tetapi juga dalam kalimat-kalimat halus yang tampak penuh perhatian. Kalimat seperti “lain kali hati-hati ya”, “makanya jangan pulang malam”, atau “harusnya kamu lebih jaga diri” sering terdengar seperti nasihat.
Namun di baliknya, tersembunyi pesan yang menyakitkan bahwa korban seharusnya bisa mencegah apa yang terjadi. Bahwa ada sesuatu yang “salah” dari dirinya. Padahal, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan pelecehan.
Dampak victim blaming tidak bisa dianggap sepele. Korban tidak hanya berjuang melawan trauma, tetapi juga rasa bersalah yang bukan miliknya. Tak jarang mereka meragukan diri sendiri, sementara di ruang publik kehidupan korban justru disorot dan diperdebatkan, sedangkan pelaku kerap mendapat ruang lebih untuk membela diri. Inilah wajah nyata dari victim blaming ia tidak hanya menyakiti, tetapi juga membungkam.
Fenomena ini bahkan diperkuat oleh cara pandang masyarakat yang masih bias. Hasil survei dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa sekitar 70% masyarakat masih menganggap pelecehan seksual dipicu oleh cara berpakaian korban. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda banyak korban justru mengenakan pakaian tertutup, namun tetap mengalami pelecehan.
Fakta ini seharusnya cukup untuk mematahkan anggapan bahwa korban adalah penyebab, namun narasi tersebut tetap bertahan dan terus direproduksi. Kasus-kasus nyata semakin memperjelas betapa kuatnya budaya menyalahkan korban ini.
Salah satu Kasus yang sempat viral pada tahun 2022 menunjukkan luka yang tragis. Seorang remaja berinisial NW ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya, diduga akibat bunuh diri setelah mengalami depresi berat. Ia sebelumnya menjadi korban pemerkosaan dan dipaksa melakukan aborsi oleh seorang oknum polisi yang merupakan mantan pacarnya.
Dalam kondisi yang seharusnya membutuhkan dukungan, korban justru menghadapi tekanan dari lingkungan terdekatnya sendiri. Ia dianggap sebagai aib keluarga, bahkan disudutkan oleh orang-orang di sekitarnya.
Lebih menyakitkan lagi, reaksi masyarakat tidak sepenuhnya berpihak pada korban. Mereka justru mengkritik korban kenapa berpacaran, kenapa pakaiannya mengundang dan lain sebagainya menjadi bentuk nyata bagaimana korban kembali diserang, bahkan setelah mengalami kekerasan yang begitu berat.
Bias Gender dan Akar Budaya Patriarki
Jika ditelusuri lebih dalam, victim blaming tidak muncul begitu saja. Ia tumbuh dari tanah yang telah lama dipupuk oleh bias gender. Sejak kecil, masyarakat kita secara tidak sadar membentuk perbedaan cara pandang terhadap laki-laki dan perempuan. Perempuan diajarkan untuk berhati-hati, menjaga diri, menjaga nama baik.
Sementara laki-laki sering diberi ruang lebih luas untuk berekspresi, bahkan untuk melakukan kesalahan. Perempuan diposisikan sebagai pihak yang harus menghindari bahaya, bukan sebagai pihak yang berhak bebas dari bahaya.
Di sinilah bias itu bekerja secara halus, tetapi sistematis.
Budaya patriarki memperkuat konstruksi ini. Ia menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang, di mana laki-laki sering berada di posisi dominan, sementara perempuan berada di posisi yang harus menyesuaikan. Dalam sistem seperti ini, suara perempuan sering kali dianggap kurang kredibel, kurang rasional, atau bahkan dilebih-lebihkan.
Akibatnya, ketika terjadi pelecehan seksual, masyarakat cenderung mencari celah untuk meragukan korban. Alih-alih bertanya “apa yang dilakukan pelaku?”, pertanyaan justru diarahkan kepada korban. Ini bukan hanya soal cara berpikir, tetapi juga soal bagaimana struktur sosial membentuk keadilan itu sendiri.
Hukum, Harapan, dan Jalan Panjang Menuju Keadilan
Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022. Kehadiran undang-undang ini menjadi angin segar di tengah perjuangan panjang korban untuk mendapatkan perlindungan yang layak. Namun, harapan sering kali berhadapan dengan realitas yang tidak sederhana.
Dalam praktiknya, tidak sedikit korban yang masih menghadapi berbagai hambatan. Proses pelaporan yang berbelit, pertanyaan yang menyudutkan, hingga kurangnya empati dari aparat menjadi tantangan yang nyata. Tidak jarang, korban harus mengulang kembali cerita traumatis mereka berkali-kali, seolah-olah luka itu harus dibuktikan agar dianggap nyata. Paling miris korban disuruh berdamai dengan pelaku, dan akhirnya disuruh menikah sebagai bentuk tanggung jawab pelaku.
Di titik ini, keadilan terasa seperti sesuatu yang jauh. Bukan karena tidak ada hukum, tetapi karena hukum belum sepenuhnya hadir sebagai ruang yang aman bagi korban. Fenomena ini sering disebut sebagai Viktimisasi ketika korban mengalami kekerasan dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang paling sunyi, tetapi paling dalam dampaknya.
Perubahan, pada akhirnya, tidak bisa hanya bergantung pada regulasi. Ia harus dimulai dari kesadaran kolektif. Kita perlu membangun cara pandang baru bahwa perempuan bukan pihak yang harus selalu menjaga diri dari kesalahan, tetapi pihak yang berhak atas rasa aman.
Media harus lebih bijak dalam memberitakan, aparat harus lebih sensitif dalam menangani, dan masyarakat harus lebih berani untuk berpihak pada korban. Karena keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan martabat korban.
Mungkin sudah saatnya kita mengubah arah pertanyaan kita. Bukan lagi “mengapa dia menjadi korban?”, tetapi “mengapa pelaku merasa berhak melakukan itu?.” Bukan lagi “apa yang salah dari perempuan?”, tetapi “apa yang salah dari cara kita memandang perempuan?”. Fokus kita bukan lagi “Protect Your Daughter” tapi, “Educate Your Son”.
Karena selama kita masih sibuk mencari kesalahan pada korban, keadilan akan selalu berjalan pincang. Perempuan tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan sistem yang adil, masyarakat yang sadar, dan ruang yang aman untuk bersuara. Dan yang paling penting, mereka membutuhkan dunia yang tidak lagi menjadikan luka mereka sebagai bahan penghakiman.



