
Oleh: Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis
Medan, wacana.org – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Reformasi Agraria (APARA) menggelar aksi solidaritas di depan kantor Polisi Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut), untuk menuntut penghentian eksekusi lahan di Padang Halaban, Rabu (05/04/2025).
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Bakumsu, Walhi Sumut, LBH Medan, serta mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi. Mereka menilai eksekusi ini tidak hanya merampas tanah rakyat, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip keadilan agraria.
Salah satu peserta aksi, Rimba Zait, memprotes pihak kepolisian seharusnya melindungi masyarakat. Kekerasan yang dilakukan oleh pihak aparat hanya akan memperburuk konflik. “Di sini kita coba membawa tuntutan-tuntutan kepada pihak kepolisian agar bisa menarik kembali pasukannya dari tanah Padang Halaban. Biarkan para petani tetap berkontribusi di tanahnya sendiri, jangan diganggu oleh negara,” tukasnya.
Putusan eksekusi lahan ini sebenarnya telah dikeluarkan sejak 28 Februari 2025, tetapi ditunda hingga 6 Maret 2025. Massa menilai bahwa eksekusi tersebut tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hanya menguntungkan perusahaan terkait.
Perwakilan Bakumsu, Sondang Manalu, juga menambahkan perlu adanya upaya dialog terlebih dahulu sebelum mengeksekusi lahan tersebut. Komnas HAM dan Kementerian HAM juga sudah memberikan surat rekomendasi sehingga Polda Sumut berwenang menginterupsi Polres yang ada di Labuhanbatu Utara untuk menunda eksekusi tersebut.
“Saya yakin sebagai masyarakat dan bapak sebagai aparat tidak menginginkan tragedi berdarah ketika eksekusi nanti, walaupun memang demi tegaknya hukum. Tapi dari awal prosedur sudah banyak kecurangan, maka keadilan itu tidak akan ada. Mau kemana mereka tinggal kalau tanah mereka digusur?” pungkas Sondang.