BOPM Wacana

Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat Jalani Sidang Perdana

Dark Mode | Moda Gelap
Proses pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Langkat di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (05/04/2025). | Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis
Proses pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Langkat di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (05/04/2025). | Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis

Oleh: Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis 

Medan, wacana.org – Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (05/03/2025).

Dengan rompi berwarna merah jambu, para terdakwa memasuki ruang pengadilan untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kelimanya ialah Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Langkat), Eka Syaputra Depari (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat), Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat). Serta dua Kepala Sekolah SD di Kabupaten Langkat, yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Hayyul Wali, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, para terdakwa diduga memanipulasi kelulusan PPPK dengan meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi. “Terdakwa Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Eka Depari, membuat tes tambahan agar bisa mengatur kelulusan PPPK,” tegasnya.

Disebutkan bahwa peserta yang ingin lulus seleksi dimintai biaya sekitar Rp40-50 juta. Bagi yang membayar, nilai dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dijanjikan akan menjadi tinggi. Sementara yang tidak membayar diberikan nilai rendah, meskipun memperoleh skor tinggi dalam Computer Assisted Test (CAT).

Kenyataannya, banyak guru honorer yang tidak lulus juga walaupun telah membayar. Akhirnya mereka yang dinyatakan tidak lulus tersebut melakukan protes, sehingga terbongkarlah kasus ini. Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Ukayat, bertanya kepada para terdakwa satu per satu terkait nota keberatan atau eksepsi.

Menanggapi pertanyaan dari Majelis Hakim, tiga terdakwa tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. Sementara dua terdakwa, yakni Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari, mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. “Ya, kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” jawab keduanya.

Dengan adanya eksepsi tersebut, sidang berakhir dengan pihak majelis mengajukan sidang lanjutan pada 12 Maret mendatang untuk membahas pernyataan eksepsi dari kedua terdakwa.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus