Oleh: Yollah Adimurnia
USU, wacana.org – Pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester akhir sebesar 50 persen sudah ditahap pendataan nomor rekening mahasiswa oleh setiap fakultas di Universitas Sumatera Utara (USU). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wakil Rektor (WR) I Edy Ikhsan Nomor 13225/UN5.1.R1/SPB/2021.
Total 1.184 mahasiswa akhir yang akan terima pengembalian UKT sebesar 50 persen. Daftar mahasiswa bisa dilihat pada website disini. Mahasiswa yang dimaksud adalah yang mendapatkan keringanan dan sebelumnya telah melakukan pembayaran.
Baca: Terkendala Data, Mahasiswa Akhir Belum Semua Terima Pengembalian UKT
Sesuai isi SE tersebut, saat ini pihak fakultas diminta melengkapi data nomor rekening mahasiswa yang kelebihan membayar tagihan akademik untuk dikembalikan melalui Bank Negara Indonesia (BNI)/Bank Tabungan Negara (BTN)/Bank SUMUT/Bank Mandiri.
“Sesuai surat kami, fakultas harus segera membalas surat dari Biro sesuai tanggal yang tercantum,” ujar Kepala Biro Akademik Muhammad Zulham Effendi, Rabu (6/10).
Zulham menambahkan bahwa tidak ada prioritas rekening mahasiswa dari bank mana yang akan didahulukan dalam pengembalian UKT ini.
Menanggapi hal ini, Trismanto Sembiring Mahasiswa Ilmu Politik 2017 menyebutkan bahwa pihak kampus agak memperlambat pengembalian UKT dan mempersulit dalam proses pencairannya. Banyak persyaratan yang harus diurus oleh mahasiswa dalam kurun waktu yang sangat singkat.
“Urus ini urus itu, tapi kepastian cairnya belum dinyatakan secara jelasnya kapan,” ungkapnya.