Oleh Ridho Nopriansyah
BOPM WACANA — Peringati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu, Front Perjuangan Rakyat-Tertindas (FPR-T) melakukan aksi unjuk rasa dengan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden. Dalam aksinya FPR-T menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Aksi Rachmad P Panjaitan, Rabu (1/5).
Menurut Rachmat, dalam surat FPR-T tersebut terdapat 20 tuntutan yang difaksimilikan ke pemerintah pusat di Jakarta melalui perantara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut dibenarkan Brilian Muchtar anggota DPRD Komisi E Sumut. “Kami menyambut baik kaum buruh. Kita hanya memfasilitasi,” tambah Brilian Muchtar.
Menurut hubungan masyarakat FPR-T dan Ketua Gabungan SerikatBuruh Independen (GSBI) Sumut, Ahmadsyah, terdapat kejanggalan dalam kebijakan pemerintah. Misalnya, wacana perubahan pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dimerger dengan 3 perusahaan asuransi lain menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Berdasarkan Pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 dan SK Menko Kesra No. 14A/KEP/MENKO/KESRA/VI/2006, BPJS tergabung dari PT. Askes, PT. Jamsostek, PT. Asabri, dan PT. Taspen. Ia menilai, justru penggabungan ke empat perusahaan tersebut tidak akan mengubah esensi menjamin kesejahteraan buruh. “BPJS ini merugikan buruh,” tegas Ahmadsyah.
Selain itu, FPR-T juga menuntut pemerintah untuk menutup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Hal ini dilandasi kerugian PTPN II pada tahun 2012 mencapai Rp 94 M. Kondisi ini diperparah dengan kondisi PTPN II yang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir selalu mengalami kerugian yang nyaris sama nilainya. Menurut Ahmadsyah, seharusnya pemerintah memberikan tanah PTPN kepada rakyat. Kemudian pajak dijadikan sebagai retribusi. Selanjutnya pemerintah tinggal membangun irigasi saja. “Buat apa ada PTPN II kalau rugi saja. Enggak balik modal,” tegas Ahmadsyah.
Di antara 20 tuntutan dalam surat ke DPR RI dan presiden, terdapat juga poin penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching, pencabutan Undang-undang (UU) Pengadaan Tanah, UU Perkebunan, UU Pertambangan, penolakan liberasisasi perdagangan, dan penetapan libur nasional setiap 1 Mei.