BOPM Wacana

AKBAR Sumut Gelar Aksi dalam Memperingati Hari Buruh Internasional

Dark Mode | Moda Gelap
AKBAR Sumut saat aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumut , Rabu (01/05). | Friska Tambunan
AKBAR Sumut saat aksi unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (01/05). | Friska Tambunan

Oleh: Friska Tambunan

Medan, wacana.org – Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatra Utara (AKBAR Sumut) melakukan aksi dalam memperingati Hari Buruh Internasional dengan grand issue “Ciptakan Kerja Layak dan Bebas Diskriminasi”. Hal ini dikonfirmasi oleh Pimpinan Aksi, Lia Farida, Rabu (01/05).

Lia mengatakan sepuluh hak tuntutan yang dilakukan dalam aksi ini diantaranya yaitu pengupahan yang layak, mengesahkan Raperda Ketenagakerjaan, menerapkan sistem 8 jam kerja, menghapuskan sistem kerja outsourcing di Sumut memberikan perlindungan kerja bagi pekerja dengan ragam identitas gender, mengesahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) PPRT (Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga), menghapuskan batasan usia dalam perekrutan kerja.

Tuntutan lainnya yaitu mencabut UU Cipta Kerja, menjalankan reforma agraria sejati dan kedaulatan pangan, serta mewujudkan kesetaraan akses bagi difabel. “Aksi ini digelar bukan hanya untuk peringatan hari buruh saja, tetapi juga merepresentasikan bagaimana kesejahteraan buruh di negara ini yang masih terancam dari segi upah yang belum layak, jam kerja yang belum sesuai, dan ditindas oleh orang-orang yang menggunakan jasanya,” ujarnya.

Aksi yang dihadiri ratusan massa dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen mahasiswa ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan melakukan long march dari Bundaran SIB (Sinar Indonesia Baru) ke Kantor DPRD Sumut dan berakhir di Titik Nol Kota Medan. Dalam aksi tersebut diadakan serangkaian kegiatan seperti teatrikal dan pembawaan keranda jenazah yang menggambarkan matinya hak buruh.

Ady Yoga Kemit, yang merupakan peserta aksi AKBAR Sumut turut memberikan tanggapan terkait aksi hak buruh ini. Ia mengatakan bahwasannya pemerintah telah gagal melakukan pemenuhan, perlindungan, dan penjaminan terhadap hak-hak buruh yang sampai hari ini masih sering mendapatkan diskriminasi, kekerasan seksual, pemutusan sepihak, serta pengupahan yang tidak layak. “Segera cabut UU Cipta Kerja, sahkan Raperda Ketenagakerjaan, dan sahkan RUU PPRT,” ucap Ady.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4