BOPM Wacana

Tapol Diborgol, HAM Dibelenggu

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Baina Dwi Bestari

Potret Korban | Foto-foto korban (di Indonesia) penculikan secara paksa pada tahun 1998, Jumat (26/4). Korban-korban yang dinyatakan hilang tersebut sampai sat ini belum ada berkabar tentang keberadaan mereka. | Andika Syahputra
Potret Korban | Foto-foto korban (di Indonesia) penculikan secara paksa pada tahun 1998, Jumat (26/4) 2013. Korban-korban yang dinyatakan hilang tersebut sampai sat ini belum ada berkabar tentang keberadaan mereka. | Andika Syahputra

Peristiwa berdarah G30S 1965 meninggalkan banyak luka. Mereka yang dianggap komunis diculik dan hilang begitu saja. Ini kisah tentang sejarah  kelam Indonesia. Cerita mereka para eks tahanan politik (tapol) yang meneriakan keadilan dari masa lalunya.

Hari masih pagi ketika TengkuC h a i r u m a n ,Wakil KetuaConsentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) siap di depan kaca. Kemeja, celana keper dan sepatu pantofel sudah ia kenakan. Chairuman harus rapi hari ini. Sebab, ia akan menghadiri Kongres Nasional yang digelar oleh CGMI Jakarta pada 27 September 1965 yang dihadiri oleh seluruh perwakilan CGMI dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Bersama 29 teman lainnya, Chairuman hendak pergi ke Gedung Games of The New Emerging Force (Ganefo), sekarang Hotel Borobudur, Jakarta. CGMI merupakan gerakan mahasiswa pendukung Soekarno. Kongres Nasional diadakan selama lima hari. Membahas tentang situasi nasional, kemahasiswaan dan politik.

Tapi, selang berjalan di hari ketiga. Suasana di luar gedung tiba­tiba riuh. Ada gencatan senjata dan gerakan tentara. Ternyata terjadi Gerakan 30 Septem – ber yang dilancarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Akhirnya, atas kesepakatan forum kongres ditunda dan peserta disuruh kembali ke daerah masing­masing. “Tapi sampai saat ini enggak pernah lagi diadakan kongres lanjutan. Karena semuanya sudah dilarang,” papar Chairuman.

Waktu itu Chairuman tidak langsung kembali ke Medan, karena jadwal penerbangan pesawat masih sulit, hanya ada di waktu tertentu dalam seminggu. Kepulangan makin dipersulit karena Chai – ruman dan teman­-temannya harus melapor terlebih dahulu ke tentara. “Segala sesua – tunya harus melalui tentara,” kisahnya.

Selang waktu seminggu, barulah mereka bisa pulang ke Medan. Setelah kembali ke Medan, Chairuman menjalani aktivitas seperti biasa. Kala itu, ia mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) USU tingkat tujuh yang berniat menyelesaikan tugas akhirnya berupa praktik lapangan. Ia datang ke kantor administrasi FK USU yang waktu itu ada di Jalan Diponegoro dan masih seatap dengan kantor Gubernur Sumut.

Sampai di sana, ia bertemu dengan Kepala Komando Distrik Militer (Kodim) dan dibawa ke kantor mereka di Lapangan Benteng. “Segan sudah dijemput langsung oleh atasan, jadi saya ikut aja,” katanya. Esok harinya, ia digiring ke Tempat Penahanan Umum (TPU) D, bekas Perguruan Andalas di Jalan Cik Ditiro ­depan SMA 1 Medan sekarang­ untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelah pemeriksaan, tepat 28 Ok- tober 1965 ia resmi ditahan, karena dituduh makar dan melakukan pemberontakan terhadap negara. “Saya ditahan tanpa tau salah saya apa. Ya udah, tang- kap ya tangkap aja. Enggak pakai surat, enggak tau alasannya,” kenang Chairuman.

Di TPU D, Chairuman dan tapol lainnya tidak diberi makan. Mereka bisa makan hanya kalau diantar keluarga. Beberapa bulan di TPU D, ia dipindahkan ke TPU A di Jalan Sena ­sekarang Kantor Pomdam­ Medan yang ke adaannya sama.

Sekitar tahun 1967, Chairuman di pindah ke TPU Tanjung Kasau di Batu Bara, rumah tahanan (rutan) bekas bangunan rumah sakit. Selama di rutan Tanjung Kasau, Chairuman dan tapol lainnya diberi makan dua kali sehari. Dengan menu nasi dicampur jagung, pasir dan paku yang porsinya tidak lebih dari segenggam tangan orang dewasa. Sayurnya kangkung yang kuahnya dicampur air kencing. Untuk minum, mereka diberi air putih satu cangkir setiap orang.

Chairuman punya cara sendiri untuk makan. Nasi, jagung, pasir dan paku ia campur dengan air. Ia tunggu paku dan pasir turun hingga tinggal nasi yang mengapung. Bar lah ia makan. Begitu setiap harinya selama lima tahun di Tanjung Kasau.

Tiap harinya, tapol dipaksa kerja di kebun. Waktunya tidak tentu. Kadang dari jam enam pagi sampai jam enam sore atau lebih. Mereka disuruh menderes sawit, mencangkul, bongkar tanaman jagung, tanam padi dan lain sebagainya. “Macam­macam yang disuruh, suka­suka hati mereka,” kata Chairuman.

 

Uang hasil kerja mereka jadi pemasukan buat para pelaksana khusus (laksus), prajurit yang dibentuk tentara. “Tapi ada enaknya di kebun. Kalau dapat ular ya makan ular. Atau makan kodok,” katanya. Chairuman juga disuruh bekerja di poliklinik untuk mengobati tahanan dan masyarakat yang sakit. Karena ia yang punya latar belakang ilmu kesehatan.

***

Rukimin seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 di Kecamatan Salapian, Langkat. Baru setahun ia jadi guru, mengajar tentang kebudayaan. Hari itu di tahun 1965 Rukimin tengah mengajar di salah satu kelas. Ketika tibatiba segerombol orang datang menerobos masuk ke kelasnya siang itu. Ia tidak ingat pasti jumlahnya, mereka pakai se – ragam, kemudian membekapnya dan menggiringnya ke luar kelas. Murid­murid yang menyaksikan ikut panik, behamburan ke luar kelas sambil menjerit.

“Saya ditangkap tanpa salah. Enggak ada apa­apa. Enggak tahu apa­apa,” katanya. Rukimin kemudian dibawa ke TPS di Salapian. Ia dikumpulkan dengan 200 orang tapol lainnya yang dituduh bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Sejauh yang ia ketahui, tapol itu ada yang berlatar belakang Pemuda Rakyat dan Gerakan Wanita Indonesia.

Mereka disuruh kerja, angkat batu di sungai. Dari jam enam pagi sampai jam enam sore. Sama seperti yang dialami Chairuman, di sini Rukimin juga tidak diberi makan. Makanan bawa sendiri dari rumah yang diantarkan keluarga.

Selama bekerja, mereka harus menurut. Salah­salah, bisa dipukul. Mereka tidak diberi jeda istirahat, tidak boleh berhenti. Bicara pun dilarang. “Saya enggak pernah ngelawan. Kawan saya banyak yang ngomong, banyak yang kena hantam,” ujar Rukimin.

Perlakuan untuk tapol perempuan lebih parah lagi. Mereka diperkosa sesuka penjaga­penjaga tempat penampungan sementara itu. “Bagi mereka, kami enggak ada harganya. Lebih berharga sama mereka ayam daripada kami,” nada suara Rukimin meninggi.

Kala itu Rukimin bukan hanya mengkhawatirkan dirinya, tapi juga keluarganya. Karena, selain tapol yang disiksa, keluarga juga terancam. Kalau punya istri atau saudara perempuan, maka akan diperkosa. Kalau menolak, keluarga yang dipenjara akan mati.

Di TPS waktu itu Rukimin punya teman bernama Syamil. Suatu hari, adik perempuan Syamil mengantarkan sebuah kotak berisi perlengkapan yang dibawa dari rumah untuknya. Penjaga lihat adiknya datang.

“Itu adik perempuan kamu?” tanya penjaga.

“Iya Pak,” jawab Syamil.

“Cantik ya,” timpal penjaga lagi.

Sepulang dari menemui Syamil, adiknya diperkosa. “Siapa punya keluarga, harus siaplah,” Rukimin bilang.

***
Chairuman dan Rukimin sama­sama dibebaskan tahun 1972. Bebas dari penjara bukan berarti bebas dalam semua hal. Ada banyak peraturan yang berisi pelarangan terhadap tapol. Beberapa di antaranya seperti tidak bisa menjadi pegawai negeri, pejabat pemerintahan dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretariat IKOHI | Sekretariat IKOHI di Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka nomor 20, Medan Maimun, Jumat (26/4) tahun lalu. IKOHI adalah wadah bagi para korban pelanggaran HAM di Indonesia. | Andika Syahputra
Sekretariat IKOHI | Sekretariat IKOHI di Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka nomor 20, Medan Maimun, Jumat (26/4) tahun lalu. IKOHI adalah wadah bagi para korban pelanggaran HAM di Indonesia. | Andika Syahputra

Tak hanya tapol itu sendiri, kerabat, teman atau keluarga yang bersangkutan pun kita tidak boleh. Contohnya Chairuman. Ia mencoba untuk melanjutkan kembali kuliahnya yang tertunda. Dari Kodim, ia sudah diberi surat pernyataan boleh melanjutkan kuliah. Ia pun melapor ke pihak universitas dengan membawa surat itu. Namun, ditolak karena alasan sudah ketinggalan kurikulum. “Senat sudah terima telepon dari laksus supaya menolak. Itu cuma formalitas aja,” katanya.

Tidak menyerah, Chairuman mencoba memasukan permohonan lanjut kuliah di tahun 1978. Usianya waktu itu sudah sekian tahun. Ia langsung temui Rektor Prof AP Parlindungan. Surat yang ia ajukan kemudian diturunkan ke fakultas. Tapi, tetap saja tidak diterima. Chairuman menyerah.

Akhirnya, ia mencoba bekerja. Ia dapat pekerjaan sebagai supervisor di salah satu perusahaan swasta di Medan. Itupun tetap ada batasannya. Ia tidak boleh menjadi direktur dan ditugaskan pergi ke luar negeri.

Tidak jauh beda sulitnya dengan yang dialami Rukimin. Ia mencoba untuk mengajar lagi. Tapi, tidak diterima di sekolah mana pun, bahkan di sekolah tempat dulu ia mengajar. “Padahal sekolah itu saya yang mendirikan dengan teman­teman saya,” kenangnya. Rukimin tidak berhenti sampai di situ saja. Ia tetap mencoba melamar pekerjaan di bidang lain. Tapi, tetap saja tidak diterima.

Suwardi, biasa dipanggil Adi juga mengalami hal yang sama. Ia anak mantan atau eks tapol, Mislun. Mislun seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga komunis dan ditahan pada tahun 1967. Adi kerap mencoba cari pekerjaan. Tetapi, acap kali tidak diterima karena predikatnya sebagai anak tapol. Padahal ayahnya sudah meninggal sejak tahun 1994. Penolakan lebih besar ia rasakan ketika melamar kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Chairuman, Rukimin dan Adi hanya segelintir dari tapol dan keluarganya yang menderita kala itu. Masih banyak ribuan tapol lainnya yang mengalami hal sama. Seperti yang Chairuman ceritakan, beberapa rekannya dilarang bekerja di kebun, baik tapol maupun anaknya. Mereka hanya boleh bekerja borongan seperti membuat piringan, menampung getah karet atau membabat. Selebihnya tidak boleh. Ada yang harus meminta surat pada kodim untuk melamar pekerjaan. Ada juga yang dipukuli aparat sampai meninggal.

Namun, menurut Chairuman sekarang tidak seperti dulu lagi. Ia sudah boleh menduduki posisi direktur atau diutus ke luar negeri. “Tapi memang saya yang sudah tua dan enggak sanggup lagi makanya saya cuma jadi supervisor,” tuturnya.

Tapi, hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) hingga sekarang belum bisa sepenuhnya dipulihkan, meski intensitas pemaksaannya berkurang. Seperti sekarang para tapol sudah boleh dipilih dan memilih untuk menjadi badan perwakilan desa.

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumatera Utara (Sumut) salah satu organisasi yang fokus pada perjuangan korban peristiwa Gerakan 30 September (G30S). IKOHI bukan memperdebatkan masalah ideologi melainkan fokus pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam IKOHI tergabung sembilan orang korban, anak dan keluarga eks tapol yang ada di Sumut.
Ketua IKOHI 2013 Adi menjelaskan usaha yang dilakukan IKOHI adalah mendorong terwujudnya tuntutan hak sipil dan politik. Selain itu, IKOHI juga mendorong hak ekosob para korban. Adi bilang hak ekosob korban masih minim disuarakan dibanding hak sipil dan politik.

Padahal, hak ekosob mengakibatkan kemiskinan struktural karena keadaan ekonomi korban menjadi rendah dengan tidak diterimanya bekerja. Adi tidak berharap banyak pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Katanya, KOMNAS HAM berperan sebagai lembaga independen yang hanya diberi mandat untuk rekomendasi publikasi kisah penjarahan HAM, bukan untuk mengadili. “Pemerintah tak kunjung melakukan reparasi,” ungkapnya.

Diskusi | Beberapa Lembaga Pers Mahasiswa Medan dan beberapa orang eks tapol ikut berdiskusi mengenai konsolidasi May Day di Sekretariat IKOHI, Jumat (19/4) tahun lalu. | Wenty Tambunan
Diskusi | Beberapa Lembaga Pers Mahasiswa Medan dan beberapa orang eks tapol ikut berdiskusi mengenai konsolidasi May Day di Sekretariat IKOHI, Jumat (19/4) tahun lalu. | Wenty Tambunan

Chairuman dan Rukimin juga anggota IKOHI. Mereka pernah melakukan kampanye dan jejaring dengan organisasi peduli HAM. Astaman Hasibuan, sekretaris IKOHI dan korban eks tapol yang yang pernah ditahan tanpa sebab bilang sebenarnya masih ada dendam dari para eks tapol. “Tapi dendam pun mau dibilang ke siapa? Paling lewat tulisan aja,” ujarnya.

Ia pribadi sering menyampaikan kekecewaannya lewat sajak. Astaman menambahkan, setiap Mei masih diadakan acara peringatan. Ia tidak bilang seperti apa bentuknya. Ia hanya mengatakan kalau mereka para eks tapol akan berkumpul dan sama­sama mengenang. Sampai sekarang, mereka masih menuntut keadilan atas HAM mereka yang pernah dijarah tanpa ada salah. “Seperti itu penderitaan yang kami rasakan, bahkan sampai sekarang. Di Indonesia ini tidak ada keadilan,” kata Rukimin.

 

Koordinator Liputan: Baina Dwi Bestari
Reporter: Debora Blandina Sinambela, Rati Handayani, Siti Alifa Sukmaradia, dan Baina Dwi Bestari

Laporan ini pernah dimuat dalam Tabloid SUARA USU Edisi 93 yang terbit Mei 2013

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus