BOPM Wacana

Berdoa tanpa Gereja

Dark Mode | Moda Gelap
Puing-puing Gereja Huria Kristen Indoneisa setelah dibakar 2015 silam. Di belakang gereja ini berdiri tenda sebagai tepat ibadah jemaat GHKI. | Widiya Hastuti

 

Oleh: Widiya Hastuti

“Pendirian gereja di Aceh Singkil pasca-konflik 2015 mustahil dilakukan akibat izin yang tak kunjung keluar. Beberapa persyaratan diskriminatif dan sulit dipenuhi.”

Puing-puing sisa kebakaran masih terlihat. Rumput mulai tumbuh di antara sela-sela keramik yang berlapis  debu arang.  Dua besi hitam berbentuk salib tergeletak di lantai. Dari jauh masih terlihat teras bangunan dengan tulisan Huria Kristen Indonesia.

Di belakang gedung yang terbakar itu berdiri sebuah tenda warna hijau tua yang mulai pudar, tampak mulai sobek, genangan air di atas tenda menggelembung  siap tumpah kapan saja. Setiap minggu  para jemaat berkumpul di sana melakukan ibadah. Itulah tenda darurat Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI).

“Itu yang kita pikirkan berapa bulan lagi ini (tenda) bisa kita pakai,” ujar Masa Riani Berutu, Pengurus GHKI Suka Makmur, mengkhawatirkan tenda yang mulai bocor.

Sudah lima tahun terakhir jemaat GHKI Suka Makmur beribadah di bawah tenda. Riani mengisahkan kembali kejadian 5 tahun silam, ketika ia mendengar kabar rencana pembongkaran gereja yang  tidak memiliki Izin. Gereja-gereja di Aceh Singkil mendapatkan surat perintah pembongkaran gereja dari pemerintah daerah. Terdengar juga kabar bahwa  sekelompok massa akan berdemonstrasi. Mengantisipasi gerejanya didatangi massa, jemaat GHKI Suka Makmur mengadakan acara makan  bersama di dalam gereja.

Hari itu tepat 13 Oktober, massa awalnya menuju Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Suka Makmur. Namun, gereja tersebut dijaga aparat keamanan menyebabkan massa  putar arah menuju GHKI. Sebanyak lima belas orang polisi di GHKI Suka Makmur. Mereka tidak dapat berbuat banyak untuk menghalau massa. Riani melihat massa membawa parang, bambu runcing, palu, molotov, dan bensin.

“Pendeta waktu itu bilang jangan ada yang lawan,” kenang Riani.

Menuruti perkataan pendeta, tidak ada yang menghadang massa yang masuk ke gereja bahkan satu barang pun tak sempat dikeluarkan. Riani hanya berdiri di luar pekarangan gereja bersama jemaat lain ketika massa masuk ke pekarangan melempari gereja dengan molotov. Semua kaca dipecahkan dan dinding-dinding dihancurkan. Malam itu lampu padam. Desa Suka Makmur di jaga aparat keamanan, GHKI menyisakan arang.

Di rumah Jirus Manik, Jemaat GKPPD Siatas mendengar kabar  pembakaran GHKI Suka Makmur. Ia juga tahu gereja tempatnya beribadah akan dibongkar. Ia sekeluarga dan sebagian besar umat Kristen di desa Siatas mengungsi ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Kami enggak rela gereja kami dibongkar. Jadi, daripada nanti kami silap lebih baik kami pergi,” kata  Jirus.

Dari tempat pengungsian ia mendengar kabar gereja GKPPD Siatas dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil pada 19 Oktober tanpa perlawanan dari jemaat.  Mereka yang tidak mengungsi hanya berdiam diri di rumah.

Totalnya, 10 gereja dibongkar dan 1 gereja dibakar pada Oktober 2015 silam. Alasannya karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Pasca konflik jemaat Gereja Siatas membangun tenda di bekas gereja yang dibongkar. Namun, Pemda kembali menegurnya minta agar tenda dibongkar. Mereka membongkar tenda dan memindahkannya kedalam perkebunan sawit. Atapnya dari rumbia, dengan tiang kayu, di sana tiap minggu mereka melakukan ibadah tanpa tahu kapan dapat membangun kembali gerejanya.

 

Sulit Mendapatkan Izin

Hingga saat ini hanya GKPPD Kutekerangan yang memiliki izin pendirian gereja di Aceh Singkil. Gereja ini telah berdiri sejak 1932 yang merupakan hibah dari Perkebunan HGU PT Socfindo. Gereja lainnya tidak pernah berhasil mendapatkan izin karena persyaratan yang sulit dipenuhi.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006 menyebutkan rumah ibadah dapat berdiri jika dibutuhkan, tidak mengganggu ketertiban umum dan melengkapi persyaratan: 90 kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah, 60 dukungan masyarakat setempat, rekomendasi dari kantor departemen agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Sedangkan dalam Qanun Aceh (peratuan daerah syariah) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan umat beragama dan pendirian tempat ibadah harus memenuhi syarat memiliki setidaknya 140 jemaat dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 110 orang yang bukan pengguna tempat ibadah tersebut, mendapat rekomendasi tertulis dari beberapa badan, mulai dari keuchik (kepala desa), imeum mukim (kepala pemerintahan adat), camat, kepala kantor kementerian agama, dan FKUB; serta surat keterangan status tanah dan rencana gambar bangunan.

Jemaat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi Siatas tengah melakukan ibadah di Gereja sementara, Minggu (25/7). GKPPD Siatas telah dipindahkan dua kali pasca konflik Aceh Singkil. | Widiya Hastuti

 

Antonius Waruwu, Pengurus GKPPD Siompin mengatakan kesulitannya adalah mendapatkan 110 dukungan masyarakat sekitar. Tidak ada umat Muslim yang mau memberikan dukungan.

“Mereka juga ditekan dari atas, kalau memberi izin nanti tidak diurus keperluannya,” ujar Antonius.

Jurius Manik yang pernah menjabat sebagai panitia pendirian rumah ibadah gereja GKPPD Siatas bercerita sebelum pembongkaran gereja pada 2015 beberapa umat Muslim memberikan dukungan pendirian gereja. Tak lama berselang mereka menarik kembali persetujuannya. Tak jelas alasannya, namun dia sadar mereka diintimidasi.

Sekertaris Forum Cinta Damai Aceh Singkil (FORCIDAS) Lesdin Tumangger mengatakan selain dukungan masyarakat setempat  panitia pendiri rumah ibadah juga sulit mendapatkan rekomendasi dari imeum mukim.

Imeum mukim bilang tidak ada kewajiban mereka untuk memberikan rekomendasi, dan sesuai ajaran Islam mereka memang tidak boleh memberikan izin,”  ujar Lesdin.

Menurutnya jika pemerintah daerah tidak tegas dan tidak mau memfasilitasi persyaratan yang sulit dipenuhi sampai kapanpun izin pembangunan gereja tidak akan pernah ada. Harusnya pemerintah daerah melihat persyaratan dasar terlebih dahulu seperti jumlah pengguna gereja. Semua gereja yang dibongkar memiliki jamaah lebih dari 140 jemaat. Lesdin mengkhawatirkan umat gereja suatu saat bisa kembali membangun gerejanya meski tak memiliki izin.

“Ini kan seperti bom waktu,” ujarnya.

Bupati Aceh Singkil Dul Musrid mengaku tidak pernah mempersulit izin pendirian gereja, hanya harus memenuhi syarat. Jika syarat tidak dapat dilengkapi ia tidak dapat mengeluarkan izin. Meski ia sadar mendapatkan dukungan dari umat Muslim dan imeum mukim sulit didapatkan umat Kristen.

“Kami cuma ikut aturan saja, semua ada aturannya. Mereka tinggal pilih ikut peraturan mana bisa SKB Dua Menteri bisa juga Qanun Aceh. Kalau persyaratannya lengkap hari ini juga saya tanda tangani,” ujarnya.

Musrid mengatakan pemerintah Aceh Singkil telah memfasilitasi umat Kristen dalam beribadah dengan menyediakan satu gereja dengan empat undung-undung (pondok tempat ibadah). Namun umat Kristen merasa keberatan karena lokasinya jauh. Meski menurut Musrid dari jumlah umat Kristen Aceh Singkil yang sekitar 18.000 jiwa satu gereja dengan empat undung-undung tidak tidak memadai. Baginya hanya itu solusi dari pemerintah daerah karena peraturan bukan dikeluarkan oleh pemda.

Lesdin mengatakan undung-undung yang diperbolehkan berdiri  adalah GKPPD Biskang Kecamatan Danau Paris, GKPPD Gunung Meriah Kecamatan Gunung Meriah, GKPPD Kecamatan Suro, dan GKPPD Lae Gecih Kecamatan Simpang Kanan. Letak undung-undung ini cukup jauh dari jemaat, ada wilayah-wilayah pedalaman yang harus menempuh puluhan kilo untuk sampai ke undung-undung dengan kondisi jalan yang rusak.

“Lagipula dalam Kristen tidak ada istilah undung-undung. Beda dengan Muslim ada surau, musala, dan masjid. Kalau Kristen rumah ibadah besar atau kecil sebutannya tetap gereja,” jelas Lesdin.

Lesdin juga menyesali Bupati Aceh Singkil yang terus berpatokan pada peraturan tanpa melihat kondisi di daerahnya apalagi berpatokan bahwa Aceh adalah wilayah dengan syariat Islam tanpa melihat bahwa syariat Islam hanya berlaku bagi pemeluknya. Ia yakin diskriminasi akan terus terjadi.

“Kita ini aneh, di mana-mana orang tidak beragama diupayakan agar beragama kami ini sudah beragama dipersulit ibadahnya, apa kami didorong untuk tidak bergama,” sesal Lesdin.

 

Konflik Aceh Singkil Bukan Konflik antar Masyarakat

Pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil melibatkan dua agama, masyarakat Aceh Singkil yang  mayoritas Muslim dan umat Kristen. Namun, kehidupan sosial masyarakat Muslim dan Kristen aceh Singkil sehari-hari berjalan tanpa bentrokan.

“Kami di desa  Siatas masih banyak yang keluarga,” ujar Jirus.

Menurut Jirus Pembongkaran gereja bukan penolakan masyarakat desa atas pendirian gereja kemudian merasa terganggu tapi merupakan penolakan masyarakat dari luar desa.

Aisyah (bukan nama sebenarnya), umat Muslim Aceh Singkil, juga bercerita yang sama, tidak masalah dengan berdirinya gereja di Aceh Singkil. Ia sendiri memberikan KTP dan tanda tangan untuk mendukung kelengkapan administrasi mendirikan salah satu gereja.

“Biar mereka mengurus agamanya aku mengurus agamaku, namanya hidup pikiran orang mana sama,” ucap Aisyah. Ia sendiri tidak paham mengapa hingga saat ini gereja belum didirikan kembali.

Aisyah dan keluarganya juga mengungsi ke rumah saudara lain di luar desa saat pembongkaran gereja di tahun 2015 terjadi. Ia khawatir jika masyarakat Kristen melihat dirinya sebagai Muslim dan mengira dirinya sebagai orang yang menghancurkan gereja. Namun, kekhawatiran Aisyah tak menjadi kenyataan. Pasca konflik, kehidupan mereka sebagai tetangga kembali seperti biasa.

 

SKB Dua Menteri 2006 Fasilitasi Diskriminasi

Melihat banyaknya agama minoritas yang sulit untuk membangun rumah ibadah, Maret lalu organisasi yang aktif di isu keberagaman bergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat (PRM) mengajukan judicial review Peraturan Bersama Menteri No.9 tahun 2006 khususnya pasal 13 dan 14 ke Mahkama Agung.  Kedua pasal ini dianggap diskriminatif terhadap minoritas yang ingin mendirikan rumah ibadah di suatu wilayah tertentu karena harus menyertakan dukungan dari masyarakat sekitar.

Arthur Yudi Wardana, salah satu Advokat PRM mengatakan dukungan dari masyarakat sekitar itu masalah pelik. Masyarakat sekitar yang merupakan mayoritas dapat memiliki kepentingan berbeda dari pemuka agama yang ingin membangun rumah ibadah. Jika begini, minoritas tidak akan pernah bisa membangun rumah ibadah.

“Masa membangun tempat  ibadah harus minta persetujuan ini kan jadi repot,” ujarnya.

Menurutnya kedua pasal di peraturan bersama menteri  tersebut bertentangan dengan Pasal 4 jo Pasal 22 UU No 39 tahun 2009 tentang HAM dan jo Pasal 29 UUD 1945, hak menganut suatu agama dan menjalankan ibadat sesuai agama dan kepercayaan adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun. Membangun rumah ibadah merupakan bagian dari beragama. Sehingga harus dipenuhi hak-haknya.

Menurut laporan Human Rights Watch; Atas Nama Agama, pelanggaran terhadap minoritas agama di Indonesia yang terbit 23 Februari 2013, peraturan bersama menteri dipakai untuk mendiskriminasi agama-agama minoritas, meskipun kelihatannya berlaku untuk semua agama. Para militan Muslim juga memakai keputusan menteri ini untuk membenarkan aksi perusakan, kadang-kadang pembakaran terhadap apa yang mereka sebut “gereja liar.” Hal yang sama juga dilakukan sebagian umat Kristen di Indonesia Timur terhadap umat Muslim.

Sayangnya, Mei lalu Mahkama Agung menolak judicial review yang diajukan PRM. Saat ini PRM fokus mengedukasi masyarakat tentang keberagaman dan toleransi untuk mengurangidiskriminasi rumah ibadah.

Akhirnya, ini akan menjadi jalan panjang diskriminasi agama-agama minoritas di Indonesia. Umat Kristen di Singkil harus bertahan beribadah di bawah gubuk dengan rasa cemas akan dibongkar kembali. Seperti Jurius dan Riani yang terus berharap agar mereka bisa membangun kembali gerejanya dengan rasa tenang.

“Saya selalu berdoa sama Tuhan agar pemerintah memberikan izin pembangunan gereja,” ujar Jurius dengan berkaca-kaca.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4