Oleh: Yulien Lovenny Ester G
Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan danPerlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Bab III Pasal 8 g menegaskan bahwa TKI memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri.
Ya, begitulah isi undang-undang. Dalam kenyataannya, pemerintah punya sikap sendiri. Misalnya dalam menangani kasus Satinah, tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang membunuh majikannya setelah ia tuduh mencuri. Pemerintah menebus dengan uang Rp 21 miliar. Sudahkah sikap pemerintah dianggap tepat dalam menyikapi masalah TKI selama ini?
Isabella Sagala – Fakultas Ekonomi dan Bisnis 2012
Pemerintah harusnya enggak usah membela TKI yang dihukum karena bersalah. Jika pemerintah membela Satinah dihukum karena membunuh sama saja artinya kita membela pembunuh. Karena dia salah, dia pantas dihukum. Pemerintah harusnya memantau kinerja TKI di luar negeri. Kita juga punya hukum yang mengatur. Biar hukum yang mengatur nantinya.
Adriana Siregar – Fakultas Ilmu-ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2010
Bagus, dari pemerintah mau menolong TKI. Perlindungan dari pemerintah harus tegas dan jelas. Bagaimanapun TKI juga menambah devisa negara, jadi harus dilindungi haknya di luar negeri. Mengenai hukuman yang diberikan kepada TKI jika majikan tidak lebih dahulu yang melakukan kekerasan, TKI tidak akan melakukan hal yang sama.
Richard Stefanus Sitio – Fakultas Hukum 2011
Menurut saya sikap pemerintah terlalu berlebihan, sampai pemerintah mengeluarkan APBN Rp 21 miliar. Nanti seperti Darsem, uangnya disalahgunakan untuk hura-hura. Dan Satinah, dia sudah terbukti membunuhya, memang seharusnya dihukum. Lagi pula uang yang digunakan untuk memulangkan TKI yang bersalah bisa digunakan untuk kepentingan lain. Masih banyak yang bisa dilakukan untuk uang itu. Terus, jika nanti ada masalah-masalah lain dari TKI akan terkesan TKI pasti akan dibentengi oleh pemerintah. Mungkin bisa dilakukan mediasi pemerintah agar dilakukan pengurangan hukuman sebab hukuman mati adalah hukuman yang paling fatal.
Agus Suparli – Fakultas Teknik 2008
Saya setuju pemerintah memberikan dana yang besar untuk menebus TKI yang tesangkut kasus hukum. Menurut saya, jika TKI-nya memang membunuh dengan alasan membela diri, ditebus dengan dana sebesar itu tidak masalah. Tapi, jika TKI memang bersalah pemerintah tidak usah menolong, karena uangnya bisa direlokasikan bagi orang-orang yang tidak mampu. Pemerintah yang memberikan dana juga menurut saya kurang pas, bisa saja uangnya tidak sampai ke TKI.
Remasta Rupitaida Purba – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2013
Sebenarnya ini situasi yang membingungkan untuk membela yang mana. Tapi dilihat dari sikap pemerintah kurang benar memberikan uang sebesar itu untuk membebaskan Satinah, masih ada hal lain yang dapat dilakukan dengan uang sebesar itu misalnya saat ini Indonesia lagi terkena banyak bencana, rakyat miskin, misalnya saja uang itu diberikan untuk suatu desa terpencil akan lebih bermanfaat. Pemerintah harus bijaklah.
Supardi Harahap – Fakultas Pertanian 2010
Untuk biaya yang dikeluarkan sebesar itu saya setuju saja. Sebab untuk ukuran negara seperti Arab Saudi jumlah uang yang digunakan untuk menebus TKI sudah pas. Secara kemanusiaan menebus TKI dengan dana sebesar itu juga wajar. Tetapi seharusnya dana yang diberikan untuk TKI tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah. Namun pihak keluarga bisa meminta bantuan kepada masyarakat misalnya mengumpulkan koin. Atau Rp 1000 per orang di seluruh Indonesia.