BOPM Wacana

Saksi Bisu di Jalan Haji Sapari

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Aulia Adam

Jalan itu bernama Haji Sapari. Letaknya di Kecamatan Astana Anyar, Bandung. Lebarnya hanya bisa dilalui dua mobil. Kanan-kiri jalan itu dihiasi rumah-rumah berpagar tinggi. Warnanya didominasi putih, hitam, gradasi abu-abu, dan cokelat.

Masjid An-Nasr tampak dari depan Jalan Haji Sapari
Masjid An-Nasr tampak dari depan Jalan Haji Sapari

Sekilas, rumah-rumah di sana tampak seragam. Bergaya arsitektur minimalis. Tapi salah satunya, bernomor 47, punya kata Allah dalam huruf hijaiyah di atas gentengnya. Ia ternyata Masjid An-Nashir, tempat beribadah jemaah Ahmadiyah.

Seperti rumah-rumah di sekitarnya, masjid itu juga berpagar tinggi kira-kira tiga meter. Warnanya hitam. Dibangun pasca sebuah penyerangan yang terjadi di malam takbir Iduladha, 25 Oktober 2012.

***

Allahuakbar…. Allahuakbar…. Lailahailallahu Allahuakbar….

Gema takbir bersenandung dari Masjid An-Nashir malam itu. Yora Setya Pratama datang ke sana untuk bersih-bersih, menyambut Idhuladha 10 Djulhijah 1433 Hijriah. Ia bersama 13 anggota jemaah Ahmadiyah sedang ngobrol santai saat lima orang berompi putih datang dan bertanya pada pengurus masjid. Mereka heran kenapa masjid masih melakukan aktivitas hingga jam tersebut. Lantas pengurus masjid coba menjelaskan.

Beberapa di antaranya memakai simbol organisasi masyarakat Islam, “Sebut saja ormas dengan tiga huruf,” cerita Yora.

Ormas itu, Front Pembela Islam (FPI), meminta warga Ahmadiyah menghentikan ibadah mereka. Permintaan ditolak. Cek-cok pun terjadi. Anggota FPI bersikukuh meminta jemaah mematuhi peraturan Gubernur Jawa Barat yang melarang berbagai bentuk aktivitas Ahmadiyah. Dan memaksa jemaah Ahmadiyah untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan, termasuk salat Id esok harinya.

Keputusan gubernur yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, yang diteken Gubernur Ahmad Heryawan pada 3 Maret 2011 lalu.

Mimbar di mihrab lantai atas Masjid An-Nasr.
Mimbar di mihrab lantai atas Masjid An-Nasr.

Karena tak ada yang mau mengalah, mereka mendatangi Mapolsek Astana Anyar, 300 meter dari masjid. Mujib, salah seorang jemaah yang ikut ke Mapolsek merekam perbincangan itu. Dalam video, tampak salah seorang polisi yang mengaku bernama Chairuman, ikut memaksa mereka menandatangani surat pernyataan. Namun, pertemuan berakhir buntu.Yora dan teman-temannya keukeuh menolak.

Mendengar itu, anggota FPI yang masih berada di sekitar masjid melempari kaca dan merusak pagar masjid. Pengrusakan ini terjadi sekitar pukul 01.00, Jumat dini hari.

Monitor cctv di kantor BKM Masjid An-Nasr yang dipasang pascapenyerangan.
Monitor cctv di kantor BKM Masjid An-Nasr yang dipasang pascapenyerangan.

Dua kaca jendela ruang tamu rusak, pagar masjid juga. Pun demikian aksesori jemaah berupa figura berisi syarat-syarat bai’at dalam jemaah Ahmadiyah.

Ahmadiyah dinilai menistakan Islam oleh FPI. Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 menjadi landasan mereka untuk membenarkan penyerangannya.

FPI dalam setiap aksinya punya prosedur yang sistematis. Habieb Rizieq dalam wawancaranya dengan Jaya Suprana, dalam Jaya Suprana Show di TVRI, menjelaskan bahwa FPI akan melakukan aksi setelah mendapatkan laporan warga. Kemudian, mereka diharuskan untuk melakukan investigasi dan mengonfirmasi laporan warga tersebut. Hal ini tidak dilakukan pada kasus Masjid An-Nashir.

Sebabnya, Masjid An-Nashir dikelilingi rumah-rumah etnis Tionghoa. Yora bilang, masyarakat sekitar tak pernah terganggu dengan kegiatan ibadah mereka. Bahkan ada yang bilang, “Kami akan ikut membela jika kembali terjadi penyerangan,” pascapenyerangan.

Yora cerita, pagar tinggi bercatkan hitam di depan masjid adalah salah satu hal yang tertinggal dari cerita penyerangan itu. “Setelah penyerangan, pagar dibuat jadi tinggi. Kita juga pasang cctv,” tambahnya.

Yora dan Jemaat Ahmadiyah lainnya mengharapkan hal semacam ini tidak terulang kembali. “Saya dan Jemaat Ahmadiyah lainnya siap berdiskusi jika ada yang mempermasalahkan tentang akidah kami. Tapi kami berharap jangan memakai cara kekerasan apalagi sampai merusak rumah ibadah kami,” kata Yora

Ahmadiyah dalam laporan Human Right Watch merupakan gerakan pembaharuan keagamaan Islam, didirikan di Qadian, Punjab, oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908). Kehadirannya di Indonesia bermula di Sumatera pada 1925. Ia resmi berbadan hukum sebagai organisasi keagamaan sejak 1953 di Jakarta.

“Kami ini Islam sedangkan Ahmadiyah adalah organisasi kami, sama seperti NU dan Muhammadiyah. Syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji yang kami lakukan sama seperti Islam lainnya. Perbedaan kami hanya satu yaitu kami percaya bahwa Imam Mahdi sudah hadir,” ujar Yora. Sosoknya adalah Mirza Ghulam Ahmad, sosok yang sering disalahpahami sebagai nabi Jemaah Ahmadiyah.

Padahal, menilik waktu berdirinya, masjid itu sudah dibangun sejak 1948. Ia masjid pertama Ahmadiyah yang dibangun di tanah Pasundan. “Dahulu letaknya masih jauh dari mana-mana,” kata Yora. Bentuk masjid juga belum seperti sekarang.

Masjid dipugar sekitar tahun 1997. Bentuk bangunan dibuat jadi dua lantai. Sedikit berbeda dengan masjid biasanya. Mihrab terletak di lantai atas, tempat kaum bapak biasanya menunaikan salat. Sementara kaum ibu salat di lantai bawah. “Ini karena lahan yang kurang,” kata Yora.

Masjid An-Nasr tampak dari depan.
Masjid An-Nasr tampak dari depan.

Yora juga bilang kalau fungsi Masjid An-Nashir sama dengan masjid lainnya. Mereka tidak menolak jemaah dari organisasi lain untuk menunaikan salatnya di mesjid tersebut.

Sejak berdiri hingga sekarang, penyerangan di malam Iduladha 2012 itu ternyata adalah kali ketiga. Namun, sekaligus menjadi yang paling parah.

Rudi, hubungan masyarakat Jemaah Ahmadiyah cabang Bandung Kulon Masjid An-Nashir, bilang kalau dia tak takut dengan penyerangan-penyerangan semacam ini. Namun, tetap saja penyerangan semacam ini membuatnya khawatir.

“Prihatinnya sebagai warga negara, bukan sebagai warga Ahmadiyah,” ungkapnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4