Oleh: Suratman

BOPM WACANA – Rektor USU Prof Runtung Sitepu resmi mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wakil dekan (WD) dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 889/UN5.1.R/SK/SDM/2016 Tentang Bidang dan Tugas Wakil Dekan Setiap Fakultas. Pasalnya, ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU, yang perlu adanya penyesuaian bidang tugas untuk wakil dekan (WD). “Ini sudah sebagai bentuk ketetapan,” ujar M Simba Sembiring, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Rabu (15/6).
Tupoksi baru pada setiap wakil dekan meliputi, WD I yang awalnya hanya bertugas dalam bidang akademik, kini bertambah menangani bidang kemahasiswaan dan kealumnian. Lalu WD II yang bertugas dalam bidang keuangan, kini bertambah menangani bidang sumber daya manusia, pengelolaan aset, perencanaan, dan pengembangan.
Sedangkan WD III yang awalnya hanya menangani bidang kemahasiswaan berubah menjadi menangani bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, dan informasi.
Menanggapi hal ini, WD III Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Maya Silvi Lydia mengatakan setuju dengan adanya pergantian tupoksi tersebut. “Dengan pergantian tupoksi seperti sekarang, saya pikir sudah sejalan dengan semestinya,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2014 Pratiwi Putri Delwis khawatir dengan perubahan tupoksi WD saat ini, sebab pekerjaan WD semakin bertambah. “Sedangkan yang satu-satu aja belum bagus kinerjanya, apa lagi kalau banyak gitu,” ujarnya. Ia berharap kinerja WD bisa semakin meningkat dengan perubahan tupoksi ini.