BOPM Wacana

Ragam Pandangan tentang Surat Edaran Ujaran Kebencian

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Rati Handayani

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Ujaran Kebencian pada 8 Oktober kemarin dan telah dikirim ke Kepolisian Daerah untuk diteruskan ke Kepolisian Resor. Diharapkan, dengan SE tersebut pimpinan polri terkhusus  di daerah rawan konflik tak ragu-ragu menyelesaikan perkara.

Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lain di luar KUHP, antara lain berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut serta menyebarkan berita bohong yang bertujuan atau bisa berdampak pada diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.

Ujaran kebencian yang dimaksud dapat dilakukan dalam orasi kampanye, panduk atau banner, jejaring media sosial, demonstrasi,  ceramah agama, media massa cetak atau elektronik dan pamflet.

Dalam penanganannya, jika ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, SE itu juga menjelaskan prosedur yang harus dilakukan setiap anggota Polri. Pertama,   memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat.  Kedua melakukan pendekatan kepada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian. Ketiga, mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian. Terakhir, mencari solusi perdamaian antara pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman tentang dampak yang ditimbulkan.

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun masalah tak selesai, maka dilakukan upaya penegakan hukum sesuai KUHP, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan ettnis, UU tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Kapolri tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Walau telah penanggulangan ujaran kebencian ini sudah dijelaskan sedemikian rupa, namun dikeluarkannya SE ini ternyata menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai SE ini dapat mengekang kebebasan berpendapat. Apakah juga ada pro dan kontra di kalangan mahasiswa? Berikut beberapa pendapat mahasiswa tentang hal ini.

Carlos Daniel Limbong – Fakultas Teknik 2014

carlos

Saya enggak bisa bilang setuju dan tidak setuju SE ini dikeluarkan Kapolri. Menurut saya ada positif negatifnya. Positifnya, polisi diharuskan lebih memperhatikan kondisi di masyarakat sehingga ujaran kebencian yang rawan konflik bisa dideteksi. Selain itu, menurut saya penghinaan terhadap pemimpin negara yang sering dilakukan di jejaring media sosial dapat dikurangi. Pemimpin negara tak seharusnya dihina karena pemimpin negara, seperti presiden adalah wajah negara kita. Apalagi jejaring media sosial dapat diakses semua orang di dunia ini, kalau presiden dihina, sama saja menjatuhkan harga diri bangsa.

Sisi negatifnya, karena anggota polisi bisa mendeteksi ujaran kebencian di masyarakat. Bisa saja hal kecil jadi dibesar-besarkan karena belum tentu yang dimaksud ujaran kebencian oleh polisi juga ujaran kebencian menurut masyarakat.

Rina Z Ginting – Fakultas Psikologi 2012

rinaSaya sepakat SE ini dikeluarkan Kapolri. Budaya Timur mengedepankan sopan santun dan silaturahmi. Saya pikir SE ini bagus untuk mempertahankan budaya Timur. Jika ada yang khawatir SE in mengekang hak berpendapat seseorang, menurut saya tidak. Berpendapat masih bisa  bebas kok. Berpendapat enggak mesti menyakiti dengan ujaran kebencian. Berpendapat masih bisa dilakukan dengan diksi yang baik. Lagi pula berpendapat dengan menghina, mencaci atau berbohong tak akan menyelesaikan masalah. Atau contoh lain, orasi demo masih bisa dilakukan dengan kata-kata yang baik.

Selain itu, pendeteksian ujaran kebencian oleh polisi di masyarakat lebih baik dilakukan karena enggak semua rang sadar ada perbuatan-perbuatan yang termasuk ujaran kebencian.

Mutia Anggini – Fakultas Ilmu Budaya 2013

mutiaMenurut saya SE ini bagus dikeluarkan karena perbuatan yang masuk ke dalam ujaran kebencian adalah perbuatan-perbuatan yang terlarang. Kan enggak boleh seenaknya saja menghujat orang lain. Enggak boleh seenaknya juga menghina orang lain, dan memang enggak boleh  menyebarkan berita bohong.

Tujuh perbuatan yang termasuk ke dalam ujaran kebencian itu memang bisa menimbulkan konflik sosial yang lebih besar. Misalnya, seseorang berpendapat dengan di media sosialnya. Pendapat itu menghina menudutkan seseorang. Tentu akan tulisan itu akan dibaca oleh orang lain dan dapat mempengaruhi orang lain. Saya pikir sah-sah saja SE ini dikeluarkan.

Alex Simanjuntak – Fakultas Ilmu Komputer dan Teknlogi Informasi 2013

alexSaya enggak setuju SE ini dikeluarkan. Apa standar atau indikator suatu perbuatan dikategorikan ujaran kebencian. Misalnya, apa indikator suatu perbuatan disebut memprovokasi? Saya belum lihat dengan jelas diatur dalam SE ini.

Pada akhirnya, akan jadi subjektivitas anggota polisi. Kalau dinilai membungkam berpendapat, bisa juga sih. Kita tidak lagi bisa bebas berpendapat seperti saat ini. Takutnya kritik membangun pun bisa dinilai lain, malah dinilai ujaran kebencian.

 

 

Kasuni Sihombing – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2014

kasuni

Saya juga bingung mau setuju atau tidak karena memang ada sisi baik buruk dikeluarkannya SE ini. Pertama, dengan adanya SE ini, beberapa tindakan seperti perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang biasanya diadukan dulu ke polisi baru diproses secara hukum sekarang tak lagi mesti diadukan ke polisi dulu tapi polisi bisa memprosesnya. Ya walaupun proses itu diawali dengan mediasi. Menurut saya belum tentu seseorang mempermasalahkan tindakan seperti pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang di pihak lain dimaksud polisi termasuk ujaran kebencian.Tergantung objeknya, apakah mau diadukan atau enggak.

Saya pun bingung, bagaimana kalau pendapatnya memang benar namun dinilai termasuk ke dalam ujaran kebencian karena tak disampaikan dengan baik. Apalagi kalau pendapat itu ada landasannya.

Abdiman – Fakultas Hukum 2012

qascSaya sepakat SE ini dikeluarkan karena aturan tentang ujarankebencian sebelumnya hanya ada di KUHP yang pada dasarnya ada aturan lama yang telah dibuat sejak zaman kolonial. Sedangkan zaman telah berubah, teknologi telah makin berkembang dan masalah sosial di masyarakat juga berkembang seiring perkembangan teknologi. KUHP belum mengatur hal-hal berbau teknologi ini. Lagi pula KUHP isinya banyak analogi, oleh karena itu perlu diperjelas misalnya dengan SE ini.

Jika ada yang khawatir anggota polisi tak paham dengan penanggulangan  ujaran kebencian ini, saya pikir solusinya perlu ada sosialisasi lebih lanjut di internal kepolisian. Peningkatan pengetahuan anggota kepolisian tentang hal ini adalah suatu keharusan.

 

 

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus