Oleh: Fredick BE Ginting
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan wewenang bagi lembaga produk reformasi itu untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut. Salah satu butir ayat dalam pasal tersebut menjelaskan KPK berhak: melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan (Ayat 1 a). Wewenang itu menjadi senjata utama KPK dalam membongkar dan memecahkan kasus-kasus korupsi. Namun, saat ini DPR-RI bersama pemerintah tengah mencoba merevisi ketentuan itu dengan mengharuskan adanya izin dari pengadilan setiap akan melakukan penyadapan. Alasannya demi menjaga privasi setiap warga. Tarik ulur pembahasan ini terjadi dan bergulir begitu cepat.
Adrian Tan – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2009
Kalau niatnya untuk mengurangi korupsi sah saja dilakukan tanpa pengadilan. Semacam penggerebekan dan tangkap tangan bolehlah. Soalnya kan ribet kalau lewat pengadilan dan berantas korupsi butuh waktu cepat. Tak perlu lewat pengadilan biar efisien. Yang menyadap, jangan over-acting menyebar isi sadapannya. Liat hasil akhirnya saja.
Mifroldy Tommy – Fakultas Pertanian 2013
Kurang setuju kalau penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Karena ada privasi kita sendiri. Privasi orang harus dijaga, tak semua orang boleh tahu tentang privasi-privasi orang lain. Tapi kalau khusus untuk penyelidikan, korupsi atau kejahatan lain, boleh saja. Hasil sadapan itu juga harus ada batasannya, yang mana yang boleh diungkap dan yang mana yang tidak.
Ramadhan Siregar – Fakultas Teknik 2010
Kasus penyadapan di Indonesia harus diatur. Harus ditentukan siapa-siapa saja yang bisa menyadap dan tidak bisa menyadap. Yang bisa menyadap harusnya institusi negara seperti KPK yang berfungsi demi kepentingan negara, sedangkan kepentingan pribadi harus dilarang negara. Karena penyadapan itu sama saja dengan mengorek rahasia orang.
Dini Khaira Amalia – Fakultas Ekonomi 2012
Penyadapan tanpa izin bisa mengganggu privasi. Harus dibuat peraturan tidak boleh menyadap tentang privasi orang lain. Apalagi tokoh penting, tidak boleh disadap sembarangan maka harus dibatasi. Kalau tidak itu mengganggu hak asasi. Kalau KPK kan lembaga independen, boleh saja diberi hak khusus dan pengecualian untuk penyadapan.
Elen Katrina Simamora – Fakultas Ilmu Budaya 2013
Tergantung juga. Kalau misalnya KPK enggakdiizininkan, tak bisa tangkap koruptor. Tapi kalau diizinkan, penyadapan secara bebas keburukan orang lain bisa jadi diumbar. Pada dasarnya saya setuju harus diatur mengenai penyadapan, karena kalau tidak aib orang terganggu. Dan pelaku yang menyadap harus disiapkan sanksinya agar tidak terulang.
Iron Meladeni Tambuna – Fakultas Kesehatan Masyarakat 2011
Harusnya lembaga-lembaga tertentu seperti penegak hukum dikasih hak istimewa untuk menyadap siapa pun tanpa harus meminta izin kepada lembaga yang lain. Contohnya, kepolisian, kejaksaan, KPK. Penyadapan kalau diatur bisa menghambat kinerja-kinerja mereka untuk menegakkan keadilan. Tapi kalau seperti LSM, pribadi, kalau tidak ada izin yang berwenang jangan, itu yang harus diatur di KUHAP itu.