BOPM Wacana

PP Pengendalian Tembakau, Titipan Asing atau Sebuah Kompromi?

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Izzah Dienillah Saragih

Desember 2012 lalu, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 102 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif bagi kesehatan. Empat bulan menuju tenggat sosialisasi PP pada Desember nanti, ia masih menuai perdebatan.

2013 - IzzahRokok dengan 3000 kandungan zat kimia berbahaya di dalamnya, diketahui telah membunuh setidaknya 1.714 rakyat Indonesia per harinya (Factsheet Tobacco Support Control, IAKMI). Ongkos kesehatannya pun tak murah. Beban ekonomi pengeluaran secara makro untuk rokok maupun tembakau, baik untuk membeli rokok, biaya pengobatan medis untuk penyakit akibat rokok hingga kehilangan produktivitas, berjumlah total Rp 245,41 triliun per tahun (Kosen, 2010). Enam puluh persen masyarakat miskin Indonesia adalah perokok, yang mana harusnya pengeluaran untuk rokok bisa dialihfungsikan untuk pengeluaran yang lebih berguna. Sebegitu seriusnya dampak rokok, baik dari segi kesehatan maupun sosial-ekonomi, maka dikeluarkanlah PP tersebut, yang sejatinya adalah turunan dari UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 113 ayat 2.

Titipan Asing?

Lazimnya kebijakan, ia pasti menimbulkan perdebatan. Yang tak setuju, menganggap ia sebagai keranda bagi industri tembakau dalam negeri, salah satunya adalah industri kretek. Dengan dikeluarkannya PP ini, maka produsen rokok dilarang memberikan bahan tambahan pada produk rokok, yang mana diketahui kretek menggunakan cengkeh, dan rempah lainnya dalam pembuatannya. Kretek yang dianggap sebagai warisan budaya Indonesia akan hilang seiring diberlakukannya PP ini. Petani tembakau bakal gulung tikar karena permintaan tembakau menurun. Tak heran, beberapa pihak menuding PP ini sarat kepentingan asing. Kan gampang kalau apa-apa sudah menuduh dengan kata asing, tanpa melihat baik-buruknya dulu. Begitu kiranya.

Opini tersebut bisa jadi timbul karena pertama, proses pengesahan PP ini cukup singkat. Tahu-tahu sudah disahkan. Kedua, jika PP ini berjudul pengendalian bahan adiktif, namun mengapa hanya tembakau yang diatur? PP ini terkesan tendensius, karena zat adiktif tak cuma rokok. Ada alkohol, serta obat-obat psikotropika lainnya. Ketiga, PP ini dianggap melangkahi kuasa sebagai turunan dari peraturan kesehatan. Harusnya jika memang domainnya adalah kesehatan, fokusnya adalah kesehatan. Tak perlu mengatur petani dalam hal penambahan zat pada produksi rokok hingga kemasan.

Pertanyaaannya, industri manakah yang bakal tergoncang dan petani mana yang bakal tetap kaya? Bukankah selama ini kita adalah pasar, dan selamanya pasar bagi asing? Industri rokok kita dikuasai oleh asing. BAT, Philip Morris adalah pemilik perusahaan rokok besar di Indonesia. Petani-petani kita hanya dihargai rendah tembakaunya, oleh tengkulak, oleh perusahaan rokok. Yang kaya tetaplah kapitalis-kapitalis itu. Dan, jangan lupa, penikmat rokok Indonesia adalah masyarakat menengah ke bawah. Rokok bahkan menempati pengeluaran terbesar kedua setelah beras (BPS, 2006). Jadi, orang miskin lebih memilih beli rokok ketimbang bayar sekolah anak-anaknya!

Sebuah Kompromi

Begitupun, jika ada yang menyebutnya titipan asing, wallahuallam. Kalau saya, lebih suka menyebut PP ini sebagai kompromi terhadap industri rokok dan masyarakat umum, yang terimbas dampak negatif rokok. PP ini mengatur banyak hal tentang promosi rokok, dan itu menurut saya adalah langkah yang patut diapresiasi. Setidaknya kita melakukan sesuatu untuk melindungi generasi mendatang dari sasaran industri rokok. Tengoklah film dokumenter Sex, Lies, Cigarettes yang menunjukkan Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi perusahaan rokok internasional macam Philip Morris. Dan siapakah Indonesia itu? Ialah generasi muda kita. Mereka yang mudah terpengaruh iklan hingga pencitraan rokok. Untuk imelindungi mereka-lah, dalam hemat saya, PP ini ada.

Semisal pasal   yang menyatakan iklan rokok hanya boleh ditayangkan pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat. Meski beberapa mengatakanaturan ini masih terlalu longgar, setidaknya sudah lebih baik. Iklan rokok tak boleh lagi memborbardir kita 24 jam, tanpa henti. Iklan, sebagai media promosi rokok yang dianggap paling efektif mempersuasi masyarakat haruslah dibatasi.

Pembatasan rokok juga bakal diberlakukan. Rokok terlarang bagi anak di bawah 18 tahun dan ibu hamil. Meski tidak secara eksplisit menjelaskan mekanisme penjualan rokok kedepannya, tetapi penegasan di kemasan serta larangan menjual bagi anak diusia 18 tahun ke bawah dan ibu hamil akan ada. Juga sanksi bagi produsen, bahkan penjual rokok yang melanggar bakal diberlakukan. Tujuannya adalah mencegah makin banyaknya perokok di Indonesia. Mungkin sulit untuk membuat perokok berhenti merokok, tetapi untuk mencegah mereka menjadi perokok adalah hal yang paling mungkin dilakukan seiring PP ini diberlakukan.

Kemudian, Pemerintah daerah bakal wajib menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing. KTR tersebut berlaku pada fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, tempat kerja hingga tempat lain yang ditentukan. Dengan adanya KTR ini bertujuan agar mempersempit ruang gerak para perokok. Sehingga perokok belajar untuk mengurangi sedikit-demi sedikit rokoknya. Sedang bagi orang yang tidak merokok menjadi semacam pertimbangan berpikir dua kali untuk merokok, karena menjadi tidak praktis dan terbatas geraknya.

Tinggal lagi, bagaimana kita mengawal implementasi PP yang paling lambat harus berlaku pada Juni 2014 ini. Saat ini, pemerintah tengah mensosialisasikan kepada para industri rokok terhadap aturan baru yang mengatur tentang rokok. Semoga, PP ini, tetap membawa angin segar bagi upaya peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4