BOPM Wacana

Polresta Medan Tangkap Pendiri Universitas Sumatera

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Siska Armiati

Aldi Subartono (kiri), Nico Afinta (tengah), dan Prof Dian Armanto (kanan) sedang menunjukkan barang bukti kasus ilegal Univeritas Sumatera. Bukti ditemukan di empat tkp di mana tersangka menyimpan dan melakukan transaksi jual beli ijazah palsu. | Siska Armiati
Aldi Subartono (kiri), Nico Afinta (tengah), dan Prof Dian Armanto (kanan) sedang menunjukkan barang bukti kasus ilegal Univeritas Sumatera. Bukti ditemukan di empat tempat kejadian perkara di mana tersangka menyimpan dan melakukan transaksi jual beli ijazah palsu. | Dewi Annisa Putri

BOPM WACANA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan berhasil menangkap Marsaid Yushar,  Pendiri Universitas Sumatera yang mengaku sebagai rektor Universitas Sumatera Prof Yushar Yusuf Senin, 25 Mei lalu. Marsaid ditangkap sebab  mendirikan universitas ilegal selama delapan belas tahun. Hal ini dikatakan Nico Afinta, Kepala Polresta Medan, Rabu (27/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polresta Medan berhasil meringkus barang bukti terkait kasus ini, yakni delapan stempel, uang senilai lima belas juta rupiah, blangko kosong ijazah Strata 1 dan Strata 2  sekitar seribu lembar, buku standar dalam mengikuti kegiatan kuliah, brosur pembelian ijazah sebanyak 2.500 eksemplar, transkip nilai, dan dokumen-dokumen Universitas Sumatera.

Nico mengatakan kopertis (koordinasi perguruan tinggi swasta) sudah mengecek ulang keberadaan tersangka. Namun, selama ini tersangka berpindah-pindah. Awalnya, pelaku mendirikan universitas di Kecamatan Medan Tembung lalu pindah ke Labuhanbatu, bahkan sempat mendirikan universitas swasta di Riau. Tersangka juga menetapkan biaya pembuatan ijazah ilegal sebesar dua puluh juta hingga empat puluh juta per ijazah.

Koordinator Kopertis Wilayah 1 Sumatera Bagian Utara Prof Dian Armanto mengatakan Universitas Sumatera merupakan universitas yang tidak terdaftar di pendidikan tinggi atau kopertis. Ia bilang sebenarnya universitas-universitas ini sudah menjadi sorotan beberapa media cetak sejak lama. “Masyarakat harus waspadai adanya tawaran memberikan ijazah tanpa mengikuti proses pendidikan yang normal,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 67 tentang sistem pendidikan nasional, Marsaid dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara karena menyelenggarakan atau membuat ijazah palsu.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4