BOPM Wacana

MWA Rekomendasikan Rektor Ganti SK

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Yulien Lovenny Ester Gultom

Fahmi Natigor Nasution, Sekertaris MWA saat ditemui usai Dies Natalis USU, Sabtu (27/8).| Suratman
Fahmi Natigor Nasution, Sekertaris MWA saat ditemui usai Dies Natalis USU, Sabtu (27/8).| Suratman

BOPM WACANA | Majelis Wali Amanat (MWA) rekomendasikan rektor mengganti Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 455/UN5.R/SK/SDM 2016 tentang Tata Cara Penjaringan Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan di USU periode 2016-2021. Ini untuk memperbaiki peraturan tata cara penjaringan, pengangkatan dekan dan wakilnya dan menghindari keributan. Pasalnya, Juni lalu lima dekan periode lalu lakukan somasi kepada rektor sebab pemilihan dianggap cacat hukum. Demikian disampaikan Sekretaris MWA Fahmi Natigor Nasution, Sabtu (27/8).

Pergantian peraturan meliputi syarat, aturan menjadi dekan dan wakil dekan, seperti pangkat dan golongan untuk menjabat, dukungan minimal dua puluh persen dari jumlah dosen dari fakultas yang bersangkutan seperti SK MWA USU Nomor 1/SK/MWA/I/2005 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) USU dan usia menjabat maksimal enam puluh tahun. Ia harap pergantian segera dilakukan. “Kalau ribut masalah ini terus, kapan USU kerja? Kita harus akreditasi A,” tegasnya.

Menanggapi hal ini Azhar Maksum, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis periode 2010-2015 katakan jika SK diganti maka pemilihan dekan dan wakil dekan kemarin tidak sah dan harusnya memang dilakukan pemilihan ulang.

Fahmi benarkan hal tersebut, untuk mengantisipasi hal itu, MWA membentuk Tim Penilaian untuk melakukan evaluasi terhadap dekan dan wakil dekan. Jika tidak memenuhi syarat langsung diganti. Masa pergantian dan evaluasi berakhir hingga tanggal tiga puluh September. “Sembari Rektor memperbaiki SK-nya, MWA juga kerja,” ujarnya.

Azhar katakan tak yakin dengan solusi yang ditawarkan MWA “Yang dipermasalahkan itu duduknya yang tidak sah,” ujarnya. Ia tambahkan yang dilanggar dalam proses ini adalah peraturan.

Sampai saat ini Fahmi pun menjelaskan bahwa MWA belum pernah mencabut SK MWA USU Nomor 1/SK/MWA/I/2005 tentang ART. SK tersebut masih berlaku dan ia akui saat SK Rektor dibuat, koordinasi antara rektor dan MWA belum begitu baik.

Sampai berita ini diturunkan, Rektor USU Prof Runtung Sitepu enggan memberikan komentar.

 

 

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4