BOPM Wacana

Menyoal Redenominasi Rupiah

Dark Mode | Moda Gelap

2013 - MalindaBeberapa waktu belakangan, wacana redenominasi mata uang rupiah kembali mencuat. Walaupun masih harus menunggu lampu hijau DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi, namun berbagai pro dan kontra terlanjur merebak di masyarakat. Mereka yang sepakat meyakini redenominasi akan mengefisienkan transaksi masyarakat karena digit yang lebih sedikit. Sementara mereka yang pesimis menganggap redenominasi bukan hal yang darurat untuk dilakukan saat ini. Redenominasi juga dinilai belum menjawab kebutuhan yang mestinya jadi prioritas pemerintah seperti anggaran untuk subsidi yang terlalu besar hingga transaksi fiskal yang diyakini masih perlu sorotan pemerintah.

Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengurangi nilainya untuk dapat dibelanjakan dalam mememuhi kebutuhan barang dan jasa. Misalnya Rp 1000 yang disederhanakan dengan membuang 3 digit belakang menjadi Rp 1, namun nilainya untuk dibelanjakan tidak berkurang. Rupiah akan terdiri dari Rp 1-100, sementara untuk pecahan seperti Rp 100-500 lama akan diganti menjadi pecahan 10-50 sen seperti Dolar dan sen di Amerika Serikat.

Penyederhanaan ini dianggap perlu dilakukan agar lebih efisien dalam transaksi. Bayangkan saja saat ingin pergi berbelanja, kita harus membawa Rp 20 juta. Tentu akan puluhan lembar dan rawan kejahatan. Namun saat redenominasi berlaku, kita hanya perlu membawa Rp 20 ribu untuk berbelanja. Digit yang lebih sedikit tentu memudahkan dalam perhitungan, apalagi ketika digit yang dimiliki alat hitung terbatas.

Selain itu, redenominasi dianggap akan meningkatkan kasta rupiah terhadap mata uang asing dan tak akan lagi dianggap sebagai mata uang sampah karena nilai tukarnya terhadap kurs yang lebih ramping. Untuk kawasan Asia Tenggara saja, hanya Vietnam dan Indonesia yang memiliki nilai tukar dengan digit banyak terhadap mata uang asing.

Terkait dengan akuntansi, redenominasi merupakan hal yang ditunggu-tunggu karena akan memudahkan dalam perhitungan sehingga tak perlu menulis terlalu banyak angka dalam perhitungan termasuk menulis sepanjang-panjanganya nominal APBN yang mencapai ribuan triliun.

Bagi Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas dalam dialog di salah satu stasiun televisi swasta menyatakan digit yang besar rentan terhadap kesalahan, “Perlu disederhanakan (redenominasi -red) termasuk dalam laporan keuangan,” tuturnya menyoal kebutuhan redenominasi.

Di lain pihak, fesimistis pun kerap muncul dari berbagai pihak. Beberapa menyatakan belum saatnya karena perekonomian masih stabil. Indonesia tidak tergolong inflasi, hiperinflasi atau pun memiliki mata uang baru seperti yang terjadi di Eropa kala penetapan mata uang Euro. Sementara yang lain beranggapan alasan estetika terhadap mata uang asing belum bisa sepenuhnya diterima. Tak jarang ada anggapan redenominasi merupakan sanering terselubung

Perlu diketahui bahwa redenominasi sangat berbeda dengansanering yang pernah terjadi pada 1950 yang juga dikenal dengan kejadian “Gunting Syafruddin”. Sanering adalah pemotongan nilai mata uang yang dilakukan untuk menurunkan nilai konsumsi masyarakat. Misalnya, Rp 5 dipotong menjadi dua bagian, satu bagian bernilai Rp 2,5 sementara bagian lainnya tidak berlaku namun dapat ditukarkan menjadi obligasi jangka panjang. Pada saat itu, harga barang dan jasa tidak ikut terpotong sehingga langsung berpengaruh pada daya beli masyarakat.

Mengenai pernyataan belum saatnya, kita tidak perlu menunggu saat mendesak atau hiperinflasi untuk melakukan redenominasi. Ketika kita melakukan redenominasi pada masa hiperinflasi, maka akan terjadi keburu-buruan yang justru membuat kebijakan ini tidak optimal. Salah satu contoh keburu-buruan bisa kita lihat pada masa penyamaan mata uang Eropa pada 2002. Belanda yang saat itu ingin mengejar kebijakan ini, melakukan redenominasi terhadap mata uangnya, Gulden, hanya dalam jangka waktu 3 tahun. Pada tahun 2002, 1 Euro sama dengan 2,2 Gulden, namun karena masih terjadi kebingungan, akhirnya 1 Euro malah sebanding dengan 1 Gulden. Tak perlu waktu lama, hal ini pun mengganggu kebijakan moneter Belanda.

Untuk kasus redenominasi Rupiah, kita bisa berkaca pada Turki yang telah dulu menyederhanakan mata uangnya pada 2005 silam. Proses pun masih berjalan dengan perencanaan penarikan seluruh uang lama dalam kurun waktu sepuluh tahun. Tahun ini malah Zambia memulai redenominasi dengan menghilangkan tiga digit mata uangnya.

Redenominasi rupiah direncanakan akan dibagi ke dalam empat tahap, pertama adalah sosialisasi yang dilakukan pada 2011-2012. Kedua, persiapan pada 2013-2015 mendatang. Ketiga, transisi antara rupiah baru dengan rupiah lama yang berlangsung mulai 2016-2018. Pada tahap ini akan ada dua mata uang yang digunakan, berbagai transaksi perdagangan dilakukan dengan pelabelan dua harga. Penarikan rupiah lama dan pencetakan rupiah baru dilakukan pada tahapan ini. Lalu tahap terakhir dilakukan pada 2019-2022 di mana rupiah lama tidak beredar lagi dan penulisan label rupiah baru akan dihilangkan.

Terlepas dari pro kontra yang muncul, pemerintah harus benar-benar serius dalam hal sosialisasi karena kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Masih tak lepas kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berlaku curang, mengambil keuntungan berlipat sehingga mendorong kenaikan harga dan menurunkan nilai mata uang.

Ketika sosialisasi dan pengawasan sudah benar-benar baik, kita tak perlu takut akan terjadi gejolak seperti pasca sanering. Masyarakat pun tentu diharapkan bisa rasional dalam hal menilai uang yang ada di tangan ketika redenominasi ditetapkan. Itu pun jika benar-benar terwujud mengingat masih terdapat kemungkinan RUU Redenominasi tak dapat lampu hijau dari DPR.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi 2010 dan aktif sebagai penggiat pada Pers Mahasiswa SUARA USU

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4