Oleh: Hendro H Siboro
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yangdisediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Seringkali ketika kita mengunjungi suatu tempat dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil, kita akan dikenakan biaya parkir atau karcis. Biaya parkir yang dibebankan kepada pengendara kendaraan bermotor seringkali menuai kritik karena jumlah yang ditetapkan dianggap terlalu mahal. Bahkan biaya yang ditetapkan untuk biaya karcis tidak sesuai dengan keamanan yang seharusnya dirasakan oleh si pemilik kendaraan itu sendiri.
Jika menilik dari segi hukum, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menetapkan Pajak Parkir merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota; yang kemudian diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah Masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika mengacu pada Daerah Medan, maka Peraturan yang mengatur tentang pajak Parkir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir (yang dilaksanakan pihak ketiga).
Di dalam Bab III tentang Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak, Pasal 7 angka 2 menyebutkan: cara penghitungan pajak parkir untuk roda empat dikenakan tarif dasar maksimal sebesar Rp 2 ribu. Untuk parkir progresif mempunyai tarif dasar maksimal sebesar Rp 2 ribu untuk lima jam pertama dan penambahan seribu rupiah per satu jam berikutnya. Serta untuk parkir vallet dikenakan tarif dasar sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan untuk roda dua, ditetapkan tarif dasar tetap maksimal sebesar seribu rupiah.
Namun fakta di lapangan sangat berbanding terbalik. Pengenaan pajak parkir ditetapkan secara sepihak oleh pengelola parkir tanpa mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir itu sendiri. Acap kali kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3 ribu dan kendaraan rodadua dikenakan tarif Rp 2 ribu.
Contohnya di Medan Mall harga karcis parkir untuk mobil maupun motor di tetapkan Pajak progresif. Untuk tarif dasar pertama roda empat Rp 2ribu untuk dua jam pertama dan penambahan sebesar seribu rupaih per satu jam berikutnya. Namun untuk di akhir pekan atau hari libur terdapat penambahan Rp 5 ratus per jam. Untuk tarif dasar pertama roda dua seribu rupiah. Adapula parkir valet seharga Rp 25 ribu di luar dari tarif parkir biasa.
Sebagai subjek pajak, tentu merasakan dirugikan dengan pengenaan tarif yang cukup berat itu tanpa tahu bagaimana cara untuk memprotesnya. Pihak pengelola tempat parkir selaku pihak ketiga yang diberikan tanggung jawab oleh pemilik gedung seolah acuh dengan suara konsumennya.
Namun dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, terdapat kekurangan yang terkandung dalam Pasal 4 angka 3 yang berbunyi: “Dalam hal Parkir diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Parkir yang bertanggung jawab kepada manajemen (penyedia fasilitas), dan dalam hal pembayaran pajak parkir, manajemen (penyedia fasilitas) wajib bertanggung jawab atas pembayaran pajak daerah.”
Jika menilik pasal ini, maka penetapan tarif parkir untuk parkir yang diselenggarakan melalui pihak ketiga sepenuhnya ditentukan oleh pihak ketiga dengan bertanggung jawab penuh kepada pembayaran pajak daerah. Hal ini dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari pihak ketiga tersebut karena pihak pemerintah tidak dapat mengintervensi langsung penetapan besaran yang dibayarkan subjek pajak.
Sedangkan penyelenggarakan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak termasuk objek pajak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 angka (1a) Perda Nomor 10 Tahun 2011. Retribusi parkir untuk tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2002 yang menetapkan Parkir roda dua Rp 3 ratus dan roda empatseribu rupiah.
Fakta di lapangan contohnya di Petisah, retribusi parkir justru jauh melampaui tarif yang ditetapkan dalam Perda. Untuk Roda dua ditetapkan tarif parkir Rp. 2000,- sedangkan untuk Roda empat Rp. 3000,- tanpa ada pemberian karcis oleh penjaga parkir tersebut.
Jika semua pihak tak bersinergi, tentu pengendara kendaraan bermotor yang selaku Subjek Pajak parkir menjadi pihak yang dirugikan. Tarif yang dibebankan mau tak mau harus dibayarkan tanpa tahu bagaimana cara mengajukan keberatannya.
Peraturan Daerah yang ada bukan semata-mata peraturan tertulis saja, namun harus jelas perwujudannya di lapangan. Pihak Pemerintah sebagai pembuat peraturan, harus mengawasi agar peraturan yang ada dijalankan dengan baik. Pihak pengelola lahan parkir juga tidak boleh semena-mena menetapkan tarif parkir yang justru akan membebani konsumen mereka sendiri.
Penulis adalah mahasiswa FH USU, sekaligus penggiat di Pers Mahasiswa SUARA USU