BOPM Wacana

Liputan Investigasi, Wartawan Dibolehkan Menyamar

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Tantry Ika Adriati

Redaktur Eksekutif Tempo Lestantya R Baskoro sedang menjelaskan materi peliputan investigasi di Aula Melati Balai Pengembangan Keterampilan Khusus Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (11/8). Ia bilang berdasarkan etika jurnalistik, cara peliputan dengan menyamar bisa dipertanggungjawabkan. | Yulien Lovenny Ester Gultom
Redaktur Eksekutif Tempo Lestantya R Baskoro sedang menjelaskan materi peliputan investigasi di Aula Melati Balai Pengembangan Keterampilan Khusus Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (11/8). Ia bilang berdasarkan etika jurnalistik, cara peliputan dengan menyamar bisa dipertanggungjawabkan. | Yulien Lovenny Ester Gultom

Denpasar, wacana.org/arsip — Menurut Redaktur Eksekutif Tempo Lestantya R Baskoro, wartawan dibolehkan menyamar saat melakukan peliputan investigasi. Sebab berdasarkan etika jurnalistik, cara peliputan dengan menyamar bisa dipertanggungjawabkan sepanjang demi kepentingan umum, Kamis (13/8) di Aula Melati Balai Pengembangan Keterampilan Khusus Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali.

Baskoro jelaskan pada peliputan investigasi wartawan kerap menerima penolakan dari pihak-pihak yang terlibat, seperti kasus korupsi, pembunuhan, atau pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, birokrasi yang sulit juga menjadi kendala saat akan melakukan investigasi. Pun, wartawan tak boleh mempercayai seluruh perkataan narasumber. “Harus bersikap skeptis,” ujarnya.

Menimbang hal tersebut, Baskoro bilang tidak masalah wartawan menyamar saat melakukan liputan investigasi. Sebab isu yang diangkat dan diinvestigasi oleh wartawan mengenai kepentingan masyarakat banyak, yakni mewujudkan keadilan, kebenaran, dan menegakkan hak asasi manusia.

Namun, Fahri Salam, Penulis Lepas Pindai tidak menyarankan wartawan menyamar saat menginvestigasi narasumber, sebab narasumber berhak tahu identitas wartawan. “Coba bujuk narasumber dengan berbagai cara,” ujarnya. Menurut Fahri menyamar merupakan jalan terakhir pada peliputan investigasi.

Meski begitu, menurut Baskoro menyamar masih dibolehkan dan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4