Oleh: Tantry Ika Adriati
Denpasar, wacana.org/arsip — Wartawan yang melakukan peliputan investigasi harus memastikan laporannya cover both side, yakni semua narasumber yang berkaitan dengan kasus harus diwawancarai dan dikonfirmasi. Redaktur Eksekutif Tempo Lestantya R Baskoro bilang cover both side penting sebab merupakan bagian dari verifikasi, Kamis (13/8) di Aula Melati Balai Pengembangan Keterampilan Khusus Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali.
Hal ini karena topik yang diangkat pada laporan investigasi sangat sensitif dan bisa merugikan beberapa pihak. Karenanya jika ada kejanggalan atau perbedaan informasi harus dikonfirmasi pada narasumber yang berkaitan.
Baskoro jelaskan peliputan investigasi berbeda dengan peliputan berita biasa. Pada peliputan berita biasa, jika narasumber enggan menjawab atau tidak bisa dihubungi wartawan bisa menuliskannya seperti apa yang terjadi.
Sedangkan pada liputan investigasi wartawan harus mendapatkan jawaban atas pernyataan narasumber lain atau pelaku. “Kalau bisa cegat sampai dapat,” ujar Baskoro. Hal ini akan membantu wartawan jika suatu saat pelaku menuntut wartawan atas pencemaran nama baik. Selain itu juga memastikan kebenaran informasi yang didapatkan wartawan.
Fahri Salam, Penulis Lepas Pindai sepakat dengan Baskoro. Ia bilang jika peliputan yang dilakukan belum cover both side, wartawan berhak menghentikan peliputan atau menunda penerbitan laporan investigasi.