BOPM Wacana

KontraS Sumut Kecam Tindakan Penyiksaan Polres Asahan Terhadap Pandu 

Dark Mode | Moda Gelap
Bukti dokumentasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Konferensi Pers di Sekretariat KontraS Sumut, Senin (17/03/2025). | Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis
Bukti dokumentasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Konferensi Pers di Sekretariat KontraS Sumut, Senin (17/03/2025). | Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis

Oleh: Muhammad Rifqy Ramadhan Lubis 

Medan, wacana.org – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara (Sumut) mengecam keras dugaan penyiksaan yang berujung kematian Pandu Brata. Diduga pelaku penyiksaan tersebut adalah anggota Polres Asahan. Hal ini disampaikan oleh Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, pada konferensi pers di Sekretariat KontraS Sumut, Senin (17/03/2025).

Ady menyatakan bahwa kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian. Para pelaku penyiksaan Pandu dianggap telah melakukan extrajudicial killing. “Polisi melakukan penghukuman di luar hukum, mereka membunuh diri Pandu dan juga karakternya, polisi membunuhnya dua kali,” pungkasnya.

Berdasarkan investigasi dan observasi KontraS Sumut pada 14 Maret 2025, pihaknya menemukan bukti beberapa warga menyaksikan tiga anggota kepolisian menendang korban hingga jatuh dalam kondisi terluka di bagian pelipis matanya. Ia juga sempat menghubungi rekannya sebelum dijemput polisi dan mengeluhkan sakit di bagian perutnya akibat tendangan.

Selain itu, proses ekshumasi terhadap jenazah Pandu juga dinilai janggal. Pihaknya menilai ekshumasi yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa pendampingan dokter forensik, memperkuat dugaan adanya upaya menutupi keterlibatan anggota kepolisian. “Undangan ekshumasi baru dikirim satu hari sebelum proses dilakukan, tanpa kehadiran dokter forensik independen. Ini mengindikasikan adanya upaya membebaskan Polres Asahan dari segala tuduhan,” tegasnya.

Menurut Ady, klarifikasi dari pihak kepolisian yang membantah adanya kekerasan merupakan bentuk kebohongan publik untuk menghindari kebenaran dan keadilan. Hal ini dibuktikan dengan adanya framing buruk dari Kepolisian Asahan yang menggambarkan Pandu sebagai pengguna narkoba.

Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi, dalam rilis pers menyebut bahwa, “saat diamankan, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat curiga gerak-gerik yang bersangkutan, dan melakukan tes urin, dan ternyata positif,” ungkapnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus