BOPM Wacana

KIP-K Terkendala, Mahasiswa Keluhkan Lamanya Pencairan

Dark Mode | Moda Gelap
Flyer pengumuman Beasiswa KIP Kuliah Ongoing Tahun 2024 di akun instagram @ditmawalumni.usu, Minggu (13/10/2024). | Mila Audia Putri

Oleh: Mila Audia Putri

USU, wacana.org – Mahasiswa penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mengeluhkan keterlambatan pencairan. Sebagian besar yang belum menerima pencairan adalah mahasiswa angkatan 2021 dan 2022.

Revand Herfindo, mahasiswa Program Studi Peternakan angkatan 2021 yang belum menerima pencairan, mengatakan bahwa keterlambatan pencairan dana KIP-K memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa. “Kemarin sempat panik juga karena beberapa teman saya yang semester 7 sudah menerima pencairan, sementara saya pengajuan saja belum. Di grup KIP-K 21, masih ada juga yang belum pengajuan dan pencairan,” ungkapnya. Revand juga menambahkan bahwa biasanya pencairan sudah dilakukan sebelum UTS, sekitar sebulan setelah perkuliahan dimulai.

Menanggapi hal ini, Staf Administrasi dan Verifikasi Beasiswa, Reno Pumadiansyah, mengonfirmasi kepada tim Wacana pada Rabu (02/10/2024), bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh peretasan pada Pusat Data Nasional (PDN), yang menyebabkan gangguan pada sistem KIP-K selama lebih dari sebulan dan hilangnya seluruh data. Sebagai dampaknya, proses pembayaran untuk semester genap juga kehilangan data. “Sistem mulai pulih sekitar 28 Agustus 2024, dan pada saat itu, surat pengajuan untuk semester ganjil bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Reno mengatakan bahwa untuk pengajuan pencairan KIP-K, terdapat aturan yang mengharuskan akun mahasiswa sinkron dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek. Aktivitas Kegiatan Mahasiswa (AKM) yang mencakup Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Kartu Rencana Studi (KRS), dan Satuan Kredit Semester (SKS) harus lengkap dan dilaporkan terlebih dahulu ke PDDikti.

“Akun kuliah harus disinkronkan terlebih dahulu sebelum bisa diajukan untuk pencairan. Setelah sinkron, akun akan ditandai dengan centang biru, sementara yang belum sinkron akan berwarna kuning,” tuturnya.

Proses sinkronisasi ini dilakukan secara bertahap dengan kapasitas 100 hingga 200 akun per hari. Sinkronisasi dimulai sejak 6 September 2024 dan hingga kini masih berlangsung. Dari pihak Kementerian, proses sudah mencapai 99%, tetapi saat ini tercatat sekitar 116 mahasiswa angkatan 2021 masih terkendala, termasuk beberapa mahasiswa yang sudah tidak aktif lagi. Sebanyak 39 mahasiswa mengalami kendala karena masalah rekognisi, sehingga mereka tidak mengisi KRS dan belum bisa diajukan. Sementara itu, sisanya tinggal menunggu paling lama 10 hari diproses oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

“Proses pelaporan itu sudah kita lakukan. Jadi, sebenarnya untuk pencairan itu paling utama adalah PDDikti Universitas melaporkan AKM tersebut ke PDDikti Pusat. Setelah sudah ada disana semua datanya, maka akan ditarik sama sistem KIP-K dan baru bisa diajukan. Untuk pengajuan tidak bisa sekaligus semua, makanya ada terlambat ada yang tidak, tapi kami selalu cek tiap hari, kalau ada yang biru langsung kami ajukan,” jelas Reno.

Masalah lain yang turut menghambat pencairan berasal dari rekening mahasiswa yang dormant (tidak aktif) karena tidak ada transaksi selama tiga bulan. Selain itu, sesuai dengan aturan bank, uang dalam rekening tidak boleh diambil seluruhnya. Beberapa mahasiswa terpaksa harus mengganti rekening mereka.

Reno menambahkan bahwa jika rekening dormant sudah diajukan, maka tidak dapat dilakukan perubahan. “Pihak Ditmawa harus menunggu proses pembayaran di bank, dan setelah itu bank akan mengonfirmasi ke pihak Kementerian. Kemudian, pihak Kementerian akan memberikan konfirmasi kembali kepada pihak Ditmawa,” ujarnya.

Saat ini, proses sinkronisasi dan penyelesaian rekening dormant masih berlangsung. Diperkirakan masalah ini akan selesai dalam satu bulan ke depan. Reno berharap ke depannya sistem KIP-K dapat lebih efisien, dan mahasiswa dapat memanfaatkan dana dengan bijak.

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak mahasiswa yang menunggu pencairan KIP-K dan berharap masalah sinkronisasi serta rekening dormant dapat segera diselesaikan.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus