Oleh: Thariq Ridho
USU, wacana.org — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pelantikan pasangan Rizki-Anas di Gelanggang Mahasiswa tidak sah. Hal ini ia disampaikannya melalui WhatsApp, Senin (29/3).
Ia mengatakan KPU USU sebelumnya sudah melantik Presiden Aldho Syahputra dan Wakil Presiden Mahasiswa Muhammad Prayoga serta Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU) Maulana Aditya pada 1 Februari 2021. Pun Wahyu mengaku dirinya tidak tahu-menahu mengenai adanya Plt. KPU.
“Belum ada izin sama aku terkait Plt. itu. Terakhir dapat surat dari Biro Rektor, Plt. itu mengangkat diri sendiri dengan minta tanda tangan WR I,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Plt. KPU Cindy Vebiola mengatakan bahwa adanya Plt. KPU sah dan telah melewati proses administrasi yang jelas yaitu rapat, skorsing, dan pemberian informasi ke internal KPU.
Cindy juga mengaku bahwa pembahasan di internal KPU tidak dihadiri oleh semua anggota. Namun, pihaknya sudah berusaha untuk mengundang semua komisioner KPU untuk membahas mengenai Plt tersebut. “Yang perlu digarisbawahi ada penginformasian di internal grup KPU yang di dalamnya terdapat Wahyu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa adanya Plt. KPU dan pelantikan presiden dan wakil presiden mahasiswa yang dilakukan hari Senin (29/03) sah karena telah melewati pembahasan internal KPU.
Menanggapi hal ini, Wahyu mengaku benar adanya undangan pembahasan mengenai Plt. KPU dan ia sendiri tidak menghadiri pertemuan itu. “Ya memang saya tidak hadir dan tidak mengakui adanya Plt. KPU yang mereka bentuk,” tutupnya.