Oleh: Thariq Ridho
USU, wacana.org — Pasangan Rizki Fadillah dan Anas Al-farizi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa USU periode 2021-2022 versi pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gelanggang Mahasiswa, Rabu (29/3). Rizki-Anas dilantik oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa USU (MPMU) Kelvin G. Sitorus.
Berdasarkan berita acara yang disampaikan Plt. Ketua KPU USU Farhan Zahary, pasangan Rizky-Anas (6.662 suara) menang atas pasangan Aldho-Yoga (6.456 suara) pada Pemilihan Umum Raya (Pemira) yang diadakan 10 Desember 2020 lalu.
Pelantikan tersebut dihadiri langsung 50 tamu undangan, meliputi Wakil Rektor I Edy Ikhsan serta pemerintahan mahasiswa sekawasan. Selain itu ada juga tamu undangan yang hadir melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui akun Instagram @official.pemausu.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU USU Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pelantikan tersebut tidak sah. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai adanya Plt. KPU. “Aku gak tahu ada Plt. KPU USU karena belum ada izin sama aku terkait Plt. itu,” ungkapnya ketika diwawancarai lewat WhatsApp.
Untuk diketahui, pada 27 Januari 2021 lalu tersebar surat hasil rapat pleno yang menetapkan Farhan Zahary sebagai Plt. Ketua KPU USU. Namun, KPU USU versi Ketua Wahyu Hidayat menyatakan surat dan hasil pleno itu “tidak dapat dipertanggungjawabkan”. Akhirnya, terjadi dualisme KPU USU.