Oleh: Rachel Caroline L.Toruan
Medan, wacana.org – Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) resmi merilis Catatan Tahunan (Catahu) 2024 melalui kegiatan diskusi “Eskalasi Konflik Agraria, Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Kekerasan” pada Jumat (20/12/2024) di Hotel Grandhika Setiabudi, Medan.
Selain masih belum terwujudnya demokrasi yang substansial, seperti penyelesaian konflik masyarakat, persoalan sumber daya alam, dan pemenuhan hak-hak masyarakat lainnya, diskusi ini turut menekankan minimnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Sumatra Utara (Sumut).
Kepala Pusat Kajian HAM, Universitas Negeri Medan (Unimed), Majda El Muhtaj dalam diskusi ini berpendapat bahwa faktanya pemerintah kini masih ‘setengah hati’ dalam memperkuat demokrasi guna memastikan supremasi hukum serta penegakan HAM. “Makanya kita masih anomali,” katanya.
Menurut Majda, anomali dalam hal ini dapat dilihat melalui seringnya institusi pemerintah yang mengesampingkan persoalan HAM saat menjalankan tugas. Ia turut menyoroti kinerja aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. “Aparatur ini kerap melakukan tindakan sewenang-wenang yang melampaui hukum. Mereka tidak tau bahwa siapa pun dia, aktor bisnis maupun aparat dan semua orang harus tunduk pada standar HAM,” pungkasnya.
Menanggapi kenyataan ini, Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Juniaty Aritonang menilai bahwa maraknya kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat menunjukkan adanya impunitas dan kekebalan hukum terhadap aparat yang menjadi pelaku. “Kita sebagai masyarakat sipil tidak juga mendapatkan informasi yang utuh tentang sudah sejauh mana penegakan hukum kepada pelaku yang berasal dari aparat,” ucap Juniaty.
Adapun tindak lanjut dari Catahu ini kedepannya akan merekomendasikan beberapa langkah agar dapat dilakukan oleh beberapa pihak, diantaranya:
1. Pimpinan DPR RI, agar mengedepankan audit HAM dalam tata kelola pemerintahan.
2. Mahkamah Agung, untuk menyusun regulasi terkait kepentingan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat.
3. Pimpinan TNI dan Polri, agar memastikan penyelenggaraan Pendidikan HAM terlaksana.
4. Pemerintah Daerah Sumatra Utara, untuk segera membentuk gugus tugas daerah sebagaimana telah diatur melalui Permenkumham No. 13 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
5. Pimpinan DPRD Sumut, agar mampu menjalankan 3 fungsi utama: legislatif, pengawasan, dan anggaran.
6. Korporasi dan Perusahaan, agar menjalankan audit HAM secara berkelanjutan yang berpihak pada hak-hak masyarakat sipil.