Oleh: Amelia Ramadhani
Tahun ini, surat edaran untuk membatasi jam malam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kembali diedarkan. Sebelumnya, hal tersebut pernah dilakukan 2012 lalu. Biro Kemahasiswaan dan Kealumnian (BKK) USU menyurati seluruh UKM yang bersekretariat di USU awal Februari lalu.
Isi surat tersebut menjelaskan bahwa UKM tak boleh berkegiatan di atas pukul 22.00 WIB dan tak dibenarkan menerima tamu lewat dari pukul 19.00 WIB. Surat ini bertujuan untuk menertibkan UKM yang masih berkegiatan hingga malam hari.
BKK menilai, kurang aman bagi anggota UKM jika tetap berkegiatan sampai larut malam. Surat edaran ini banyak menuai pro dan kontra, apa pendapat mahasiswa USU tentang surat edaran ini?
Herlina Purba – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis 2012
Aku sepakat dengan rektorat yang memberikan batas jam malam berkegiatan di UKM. Sebab tak baik juga bagi perempuan jika masih berkegiatan hingga larut malam. Menurutku lebih baik mahasiswa mementingan kegiatan akademik juga sebab jika kegiatan di UKM hingga larut malam akan memengaruhi akademiknya juga.
Muchtar Josua Sibarani – Mahasiswa Fakultas Pertanian 2012
Saya tidak setuju dengan pembatasan jam malam UKM ini. Sebab USU seakan-seakan melarang mahasiswanya untuk bersosialisasi dengan teman-teman di fakultas lain. Kegiatan yang dilakukan oleh UKM tidak hanya semata-mata berkumpul dan main-main, tetapi banyak juga pelajaran yang bisa didapatkan oleh mahasiswa dengan berdiskusi dengan sesama anggota UKM. Sebenarnya jam malam ini juga dibutuhkan oleh UKM karena ada kalanya pembahasan yang tidak bisa diselesaikan siang hari karena mahasiswa mengikuti kegiatan akademik di kampus.
Boy Andrio – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis 2012
Saya tak sepakat dengan surat edaran BKK tersebut. Menurut saya, surat edaran tersebut membatasi mahasiswa untuk berkumpul dalam membahas hal-hal yang berbau kreativitas. Selain itu, mahasiswa juga butuh waktu untuk berkumpul dengan mahasiswa lainnya di luar ruang akademik. Terkadang, memang ada saatnya mahasiswa harus berkegiatan hingga larut malam di UKM karena siang harinya mahasiswa harus mengikuti proses akademik.
Veronica – Mahasiswa Fakultas Farmasi 2014
Saya sangat setuju dengan pembatasan jam malam UKM yang diterapkan oleh USU. Sebab berkegiatan sampai malam akan menimbulkan kriminalitas. Walau sebenarnya tak ada niat dari anggota UKM untuk melakukannya tapi hal itu bisa jadi terjadi karena adanya kesempatan. Misalnya selesai kegiatan UKM jam 22.00 WIB, anggota UKM pulang ke rumah masing-masing, bisa jadi di jalan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Saya harap pihak USU tak hanya melayangkan surat saja, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh UKM.
Deddy N Nainggolan – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2012
Kalau saya tentang yang satu ini enggak sepakat. Sebab kegiatan mahasiswa di UKM hingga larut malam itu karena juga ada yang diteliti dan dipelajari, bukan semata-mata berkumpul dengan tujuan yang enggak jelas. Saya pikir sudah saatnya USU untuk tak memberikan batasan jam malam, lebih baik dikontrol daripada memberikan batas jam malam. Kupikir, USU juga harusnya bisa berkaca dari UKM-UKM yang ada di universitas lain seperti di Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Institut Teknologi Bandung, yang lainnya. Mereka tak adakan batas jam malam, tapi mereka lakukan pengontrolan yang bagus terhadap UKM-UKM itu.
Syaiful Efendi Rangkuti – Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam 2013
Saya setuju dengan larangan bagi UKM untuk berkegiatan lewat dari pukul 22.00 WIB. Sebab anggota UKM tak hanya laki-laki, tetapi juga banyak yang perempuan, tidak enak dilihat juga kalau perempuan dan laki-laki masih berkumpul hingga larut malam. Kita mahasiswa mungkin saja bisa paham apa yang dilakukan oleh mereka di UKM, tapi masyarakat yang melihat kan belum tentu paham.