BOPM Wacana

Hanya Perkara Jilbab

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Amelia Ramadhani

Ilustrasi: Alfat Putra Ibrahim
Ilustrasi: Alfat Putra Ibrahim

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. – UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 Tentang Kebebasan Beragama

AmelSaya pernah berdiskusi dengan seorang teman di kampus. Ia juga berasal dari daerah yang sama dengan saya di mana Islam adalah agama mayoritas. Diskusi kami kali ini adalah mengenang kembali masa-masa waktu sekolah di sekolah menengah atas (SMA). Pada umumnya hal yang kami lewati adalah hal yang kebanyakan dimiliki oleh setiap siswa SMA. Walau sama-sama berasal dari daerah Minangkabau, namun satu hal ganjil adalah perbedaan peraturan tentang memakai jilbab ke sekolah.

“Di SMA-ku kalau bukan Islam ya tidak berjilbab,” ujarnya.

Tak hanya sekolahnya yang menerapkan hal yang sama, namun semua sekolah yang ada di kota saya juga sama. Lain hal dengan sekolah di mana saya menempuh pendidikan selama tiga tahun lamanya.

“Kami harus pakai jilbab semua. Walau ia bukan Islam,” ujarku

“Enggak boleh gitulah, kan enggak ada anjuran di agamanya,” tambahnya

Hal ini benar adanya. Setiap instansi dan juga sekolah di seantero nusantara haruslah saling menghargai. Apalagi sudah menyangkut kebebasan menganut agama yang diyakini. Selain itu, negara juga menjamin kebebasan penduduknya untuk beribadat sesuai dengan agama yang dianutnya.

Waktu SMA dulu, saya memiliki seorang teman perempuan beragama Kristen Protestan. Saat itu hanya ia sendiri siswa perempuan yang Protestan. Namun ia harus memakai jilbab karena pihak sekolah menyebutnya sebagai seragam wajib sekolah. Sedangkan di sekolah lain, siswa non Islam tidak perlu memakai jilbab ke sekolah. Mereka tetap menggunakan seragam yang sama, namun tanpa jilbab.

Jika dikonfirmasi kepada pihak sekolah, mereka hanya memberikan jawaban yang normatif namun terdengar masuk akal. “Mungkin dia risih, karena ia sendiri yang tidak mengenakan jilbab,” ujar kepala hubungan masyarakat sekolah. Karena memang saat itu dari keseluruhan siswa sekolah, hanya satu orang siswi saja yang beragama non Islam.

Jika alasannya adalah rasa risih dari si siswi, saya rasa jawabannya kurang tepat. Sebab setiap pulang dari sekolah ia akan membuka jilbabnya di depan gerbang sekolah. Kemudian ia kembali bertelanjang kepala dan pulang dengan transportasi umum. Dari tindakannya saja dapat diartikan dengan tepat, bahwa ia sebenarnya tidak nyaman dengan jilbab yang dikenakan. Tapi karena jilbab merupakan seragam wajib, ia terpaksa memakainya.

Tak hanya si Kawan yang keberatan dengan peraturan tersebut, tapi juga orang tuanya. Pernah sekali orang tuanya datang ke sekolah dan menyatakan keberatan anaknya harus berjilbab ke sekolah. Namun, pihak sekolah tetap berkukuh dengan peraturan yang sudah ada.

Namun, hal ini tetap berlanjut seiring dengan bertambahnya jumlah siswa non Islam di sekolah itu. Saat ini ada sekitar sembilan orang siswi yang beragama non Islam, namun mereka tetap diharuskan untuk memakai jilbab ke sekolah. Alasannya tetap sama, “Mungkin mereka risih tanpa jilbab.” Saya rasa alasan ini sudahlah tidak masuk akal lagi. Toh, jumlah mereka sudah bisa dikatakan banyak saat ini untuk merasakan risih tanpa jilbab.

Saya rasa menjadikan jilbab sebagai seragam wajib untuk semua kalangan bukanlah hal yang bijak. Sebab, pemakain jilbab hanya dianjurkan untuk masyarakat yang menganut agama Islam saja, sedangkan agama lainnya tidak.

Selain itu, sekolah saya bukanlah sekolah yang berlatar belakang sekolah Islam, seperti Madrasah, yang memang menjalankan seluruh ajaran dan sariat agama Islam sebagai landasan kurikulumnya. Sekolah saya adalah sekolah menengah umum dan bisa dijadikan tempat belajar oleh semua penganut agama. Pun, kurikulumnya juga dibagi sesuai dengan kebutuhan siswa yang ada di dalamnya. Pelajaran pendidikan agama sebagai contoh, ada pendidikan agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Menurut saya, sekolah ini telah melakukan diskriminasi agama terhadap siswinya. Bukankah kita satu Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi. Bukankah kita juga sebagai negara Bhineka Tunggal Ika dan hanya memercayai Tuhan yang satu seperti diatur dalam UUD RI Pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang kebebasan beragama? Isinya: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Andreas Harsono, jurnalis dan peneliti di Human Right Watch, menuliskan kutipan pidato Presiden Soekarno di Universitas Indonesia tanggal 7 Mei 1953 tentang kaum yang memeluk agama minoritas pada laman blog pribadinya, www.andreasharsono.net. Kalau kita mendirikan negara berdasarkan Islam, banyak daerah yang penduduknya bukan muslim, seperti Maluku, Bali, Flores, Timor, Kepulauan Kei, dan Sulawesi, akan memisahkan diri. Dan Irian Barat, yang belum menjadi bagian wilayah Indonesia, tidak ingin menjadi bagian Republik.

Kutipan ini patut untuk dipertimbangkan oleh sekolah saya dalam mengambil kebijakan mengenai hak-hak kebebasan individu dalam beribadat sesuai dengan agamanya. Sebab, negara sudah menjamin hak-hak tersebut dalam konstitusinya; UUD 1945.

Selayaknya seluruh elemen sekolah—staf pengajar sampai pegawai—harus saling mendukung untuk mewujudkan sekolah berkarakter dan menjunjung toleransi tinggi. Zero tolerance adalah satu cara yang cocok untuk diterapkan, sebab ia tak memandang baik buruknya suatu agama, atau sedikit banyaknya pengikutnya di daerah tersebut. Hal penting yang terdapat di zero tolerance adalah bentuk toleransi terhadap kepercayaan apapun yang dianut.

Pun, kualitas sekolah juga tidak dilihat dari keseluruhan siswi yang berjilbab, tapi melalui proses transfer ilmu dari guru kepada siswa. Toh, siswi bertelanjang kepala dan non Islam di sekolah tetangga juga berhasil mencetak prestasi sebagai pemenang olimpiade sains tingkat nasional.

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Departemen Sastra Inggris 2013. Saat ini aktif sebagai Pimpinan Perusahaan di Pers Mahasiswa SUARA USU.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4