BOPM Wacana

Sudahkah KPU USU Steril?

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Arman Maulana Manurung

Ilustrasi: Retno Andriani
Ilustrasi: Retno Andriani

Gelaran akbar pemilihan eksekutif dan legislatif mahasiswa tinggal beberapa minggu saja. Tak memiliki badan pengawas pemilihan umum, ‘mungkin’ sedikit membuka pintu intervensi. Sudahkah yang punya gawaian bersih dari campur tangan?

_20160415_181730Tak perlu berbasa-basi, tendensi saya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) USU dengan menanyakan ketulenan mereka punya beberapa alasan. Pertama mungkin saya dudukkan terlebih dahulu fakta dan kronologi hari terakhir pendaftaran kelompok aspirasi mahasiswa (KAM) yang menjadi permasalahan—berdasarkan observasi dan analisis penulis.

Rabu sore tanggal 14 April kemarin, KPU USU sedang menggelar rapat pleno perihal pendaftaran KAM. Selanjutnya, karena beberapa alasan rapat pleno diskors, tanpa mengumumkan keputusan apapun. Kemudian KPU lanjut dengan membuat forum dialog yang dimediasi presiden mahasiswa (presma) bersama beberapa perwakilan KAM. Berdasarkan status dari laman facebook Pemerintahan Mahasiswa (Pema) USU agenda pembahasan adalah menanggapi tuntutan beberapa KAM peserta pemilihan umum raya (pemira). Masih di malam yang sama, KPU USU meminta perwakilan KAM, presma, pers, dan seluruh mahasiswa yang hadir hari itu untuk segera mengosongkan sekretariat karena KPU hendak melanjutkan rapat pleno yang berhenti tiba-tiba di sore harinya.  Saat dikonfirmasi oleh reporter SUARA USU esok paginya, KPU telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran KAM, lengkap dengan timeline baru KPU. Cukup mudah memahami situasi jika Anda di sana.

Biar saya kupas satu per satu. Pertanyaan pertama adalah kenapa masih ada forum dialog di sela rapat pleno KPU—dihadiri presma dan KAM pula? Okelah kalau alasannya untuk menampung aspirasi KAM. Tapi, untuk apa ada masa sosialisasi pemira di minggu sebelumnya, pastilah untuk menampung aspirasi yang dimaksud, kan? Forumnya akan lebih tepat. Dan kenapa juga harus menunggu masa pendaftaran KAM habis? Padahal, KPU punya waktu yang panjang untuk itu. Dialog tersebut sedikit banyak akan memengaruhi keputusan KPU. Menurut saya, secara gamblang KPU menunjukkan ketidakmampuannya untuk mengambil keputusan sendiri. Kalau memang tak ingin disebut intervensi, lantas apa? Dicampurtangani?

Perlu ditekankan kalau saya sama sekali tidak mempermasalahkan KAM yang mau menyampaikan aspirasinya. Apalagi yang disoroti KAM adalah sosialisasi KPU yang kurang. Saya sebagai mahasiswa, sepakat dengan kawan-kawan KAM. Sosialisasi pemira dirasa-rasa memang kurang.

Hubungan Masyarakat KPU Imam Ardhy menjelaskan sosialisasi pemira dilakukan lewat spanduk, selebaran, dan menyurati gubernur sekawasan. Sangat disayangkan ketika KPU USU tak terjun langsung ke mahasiswa untuk melakukan penyuluhan ihwal pemira. Ya, okelah keterbatasan dana. Sekadar promosi dari mulut ke mulut agar pemira ini meriah juga kurang. Seperti itulah yang diungkapkan Roy Sitorus dari KAM Bhinneka saat diwawancarai SUARA USU. “Kawan-kawan juganya yang terlibat ini,” begitu ungkap Bung Roy—sama sekali tak bermaksud mewakili suaranya. Jadi, saya pun kurang mafhum dana seperti apa yang dimaksud KPU.

Tapi, bolehlah saya bilang ini ke kawan-kawan KAM. Saat itu, hari terakhir pendaftaran memang waktu yang tidak tepat. Dan di forum yang tidak nyaman juga, kalau mau menyampaikan aspirasi.

Audiensi-audiensi yang dilakukan sebelum tenggat pendaftaran saya anggap sah-sah saja. Tapi toh tak membuahkan hasil.

Berlaku juga untuk pema, atau harus saya bilang presma. Niat mulia presma untuk memberi nasihat sebagai pihak ketiga kepada KPU tidak saya permasalahkan. Karena hal tersebut guna menyukseskan pemira. Tapi sekali lagi saya tekankan, tolong pertimbangkan proporsinya dong, Bang Presiden!

Menurut saya, bolehlah KPU USU berkaca kepada peraturan KPU-KPU di Indonesia. Toh, pemilihan ini juga menggunakan asas yang sama; demokrasi. Dalam peraturan bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu pasal 10 poin c, dengan bunyi; menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain. Jelas di sini ada etika yang dilanggar oleh KPU. KPU USU sekonyong-konyong memasukan pihak ketiga ke forum mereka—walaupun disebutnya dialog—di sela-sela rapat pleno, di sekretariat KPU pula. Ganjil? Menurut saya itu sedikit tak masuk akal. Terlebih saat hari terakhir pendaftaran KAM, baru beberapa saja yang daftar.

Konfirmasi dari Imam Ardhy bilang baru satu KAM yang mendaftar. Terlepaslah dari alasan KPU memperpanjang masa pendaftaran untuk menyemarakkan pemira dengan banyak KAM. Tapi, tetap saja saya anggap keputusan tersebut terlalu banyak ‘campur tangan’ pihak luar. Masak iya mengambil keputusan seperti itu harus menunggu forum dialog dulu. Di KPU sajalah.

Pengambilan keputusan oleh KPU kan bisa lewat banyak cara. Mengutamakan musyawarah mufakat saat pengambilan keputusan di pihak KPU tak ada salahnya. Voting juga sah-sah saja bila banyak pendapat yang berbenturan di dalam KPU. Asal masih di dalam saja.  Terlalu teknis kalau saya bahas, saya yakin kawan-kawan KPU juga sudah paham. Tegas dan jangan menye-menye, kalaupun itu harus memperpanjang, memundurkan, atau tetap pada jadwal.

Agaknya keputusan KPU Fakultas Keperawatan yang menolak berkas pendaftaran calon gubernur dari KAM Madani bisa dijadikan contoh. Sekadar info, berkas calon gubernur tersebut hanya telat empat menit. Hanya empat menit saja kawan-kawan. Tegas sekali bukan? Awak pun jadi sor!

Soal badan pengawas pemilu. Mahasiswa USU tak memiliki Bawaslu, tapi perannya diambil oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU) USU. Dan, di mana lembaga legislatif ini saat sedang dibutuhkan sekarang? Saya tak tahu rimbanya. Pembacaan laporan pertanggungjawaban Bung Brilian pun terhambat karena tak tahu harus dibacakan ke siapa.

Jadi, pertanyaan besarnya adalah haruskah kita lanjutkan ini kawan-kawan? Atau harus KPU berbenah diri dulu? Saya tidak berhak menghakimi siapapun di sini, tak ada urusan.

Toh mahasiswa yang peduli soal ini juga itu-itu saja dan yang tak acuh juga itu-itu saja. Terakhir, tetap saya bilang kalau kawan-kawan KAM, KPU, dan Pema USU termasuk orang-orang yang mau peduli ihwal demokrasi di kampus tercinta ini.

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Departemen Administrasi 2013. Saat ini aktif sebagai redaktur cetak di Pers Mahasiswa SUARA USU.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4