BOPM Wacana

Demokrasi Saat Pandemi Menghambat Masyarakat Beraksi?

Dark Mode | Moda Gelap
Ilustrasi: Surya Dua Artha Simanjuntak

 

 

Masa pandemi ini, kredibilitas dan transparansi pemerintah tidak mendapat respon yang positif dari masyarakat. Peraturan dibuat memicu kontroversi. Imbasnya, terjadi aksi unjuk rasa yang melanggar penyelenggaraan protokol kesehatan. 

Berbicara mengenai tantangan demokrasi di tengah pandemi, sepertinya aksi unjuk rasa kaum buruh menolak RUU Omnibus Law beberapa bulan lalu menjadi salah satu contoh bahwa pandemi yang sedang berlangsung di Indonesia berdampak pada terhambatnya masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya pada pemerintah secara bebas dan transparan.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengikutsertakan setiap warganya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memeroleh hak setara tanpa ada perbedaan, khususnya dalam aspek mengemukakan pendapat di muka umum. Artinya, peran masyarakat dibutuhkan dalam setiap keputusan yang dirancang oleh pemerintah dan jajarannya. Sebaliknya, kondisi pandemi COVID-19 ini menjadikan ruang berdemokrasi terkungkung oleh kebijakan yang ada, di antaranya, kebijakan terkait protokol kesehatan.

Demokrasi yang diidamkan adalah masyarakat berkumpul, bertatap muka langsung, dan menyampaikan pendapatnya untuk bermusyawarah di suatu ruang terbuka, tetapi kini ibarat hanya angan semata. Anjuran pemerintah menjaga jarak dan menyuruh masyarakat berdiam diri di rumah mungkin adalah alternatif baru untuk tetap menegakkan demokrasi di tengah pandemi yang tiada kunjung usai ini.

Namun, saya berpikir, di situlah titik berat tantangan yang kita rasakan. Bagaimana kita tetap patuh mengikuti kebijakan pemerintah, sedangkan di lain sisi, kredibilitas dan tranparansi pemerintah tidak membuat kita merasa puas, hingga timbullah gerakan aksi masyarakat menyuarakan sisi kontranya terhadap tindakan pemerintah yang dirasa tidak memihak sepenuhnya pada mereka. Seperti yang terjadi pada demonstrasi penolakan Omnibus Law, masyarakat, khususnya kaum buruh dan mahasiswa justru melakukan aksi dan melanggar protokol kesehatan yang masih dijadikan program pemerintah dalam upaya memberantas kasus positif COVID-19.

Epidemiolog UI, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan penambahan kasus positif COVID-19 bisa menembus 6.000-7.000 kasus perhari dengan adanya demo tersebut. Tanpa adanya demo, ia mengatakan penambahan kasus COVID-19 harian di kisaran 4.000 kasus. Tentu aksi tunjuk rasa ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi di tengah pandemi.

Unjuk rasa yang digelar di penghujung tahun 2020 itu disebabkan oleh kelompok masyarakat tidak setuju dengan beberapa peraturan yang termaktub dalam UU Ciptaker. Di antara banyak pasal yang dinilai bermasalah, terdapat tiga poin utama yang akan mengancam kehidupan para pekerja jika peraturan itu diberlakukan. Diantaranya: tidak adanya batas waktu, jenis pekerjaan dalam sistem kontrak, dan dihapusnya upah minuman sektoral.

Di lain sisi, pemerintah menyayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat karena diindikasi akan memunculkan klaster virus corona yang baru dan membuat lonjakan kasus positif COVID-19, meskipun masyarakat berdalih akan tetap menerapkan protokol kesehatan sewaktu berdemonstrasi. Nyatanya, menjaga jarak sewaktu berdemonstrasi di ruang terbuka bukanlah suatu hal yang mudah dan bisa dipastikan dengan sempurna. Terlebih ada kelompok masyarakat diketahui menciptakan kerusuhan di beberapa titik, serta merusak fasilitas umum. Tentu hal itu akan menambah pekerjaan pemerintah, selain timbulnya kekhawatiran bagi masyarakat lainnya, yang masih berperang memusuhi virus COVID-19.

Saya berpendapat, jika pemerintah menerapkan sistem demokrasi yang benar dan tepat, sebagaimana yang menjadi idealisme segenap bangsa, maka tidak akan ada aksi masyarakat yang secara tidak langsung melanggar anjuran pemerintah terkait implementasi protokol kesehatan. Masyarakat tidak puas, sebab pemerintah tidak memikirkan tindakan-tindakan yang mungkin akan dilakukan masyarakat jika mengeluarkan aturan yang memicu kontroversi.

Mengajak masyarakat dari awal untuk terlibat menyalurkan aspirasinya akan dinilai lebih baik dan tidak terkesan membatasi kebebasan yang menjadi hak setiap warga negara. Pemerintah bisa mengajak pemerintah untuk saling bertukar pikiran dan pendapat melalui pertemuan daring ataupun pertemuan langsung. Dengan catatan, protokol kesehatan tetap menjadi prioritas bagi kedua belah pihak.

Menurut saya, demokrasi di masa pandemi ini memang membawa perubahan baru. Proses demokrasi harus sedikit diubah. Jika protokol kesehatan adalah solusi pemerintah untuk segera mengusaikan pandemi, maka berdemokrasi bisa dilakukan masyarakat Indonesia dari rumah, seperti membuka ruang jejak pendapat dan aspirasi melalui aplikasi pertemuan daring agar membahas segala sesuatu untuk Indonesia semakin baik ke depannya.

Menaati 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan juga sebagai penerapan demokrasi kecil yang bisa kita lakukan. Ketika kita mematuhi kebijakan pemerintah yang menjadi perwakilan suara rakyat Indonesia, maka sistem demokrasi akan berjalan baik dan benar sebagaimana yang kita harapkan.

Kita tidak boleh gegabah untuk meluncurkan aksi di tengah pandemi ini. Aktif dan selektif menjadi kunci utama. Belakangan ini banyak hoax menyebar melalui media sosial, secara tidak langsung menggiring masyarakat untuk tidak percaya pada pemerintah. Itu lah tantangan besar lainnya yang harus kita hadapi dan sikapi bersama.

Di tengah pandemi, masyarakat tidak boleh lesu terhadap isu-isu sekitar. Masyarakat harus berkerja sama dengan pemerintah secara baik dan hangat untuk meraih penyelenggaraan pemerintah yang optimal. Tidak hanya itu, pandemi yang sedang melanda pun bisa segera kita tuntaskan. Bersama, kita pasti bisa.

Komentar Facebook Anda

Primarani MP

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM USU Stambuk 2020. Saat ini Primarani menjabat sebagai Koordinator Kepustakaan dan Riset BOPM Wacana.

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4