BOPM Wacana

Cabut Hak Politik, Terobosan Baru Antikorupsi

Dark Mode | Moda Gelap

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo diperberat hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Salah satu pidana tambahan tersebut ialah dicabutnya hak politik Djoko.

2013 - Adam-1Selain menjatuhkan pidana pokok, Roki Panjaitan, ketua majelis hakim banding memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 32 miliar, merampas 47 barang bukti berupa tanah dan bangunan serta mobil dan uang yang dikuasai Djoko.

Singkat cerita, ia turut dimiskinkan. 

Putusan ini adalah sebuah tindakan fenomenal. Pencabutan hak politik, yakni hak dipilih dan hak memilih seorang terdakwa korupsi yang belum pernah diterapkan. Ia adalah salah satu contoh pidana tambahan yang diatur dalam KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kompas, dalam Tajuk Rencana 20 Desember lalu menyebut pasal ini sebagai pasal nganggur. Rasanya baru majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih Djoko sebagai pejabat publik.

Untuk keputusan ini sayasangat mengapresiasi Roki dan majelis hakim banding lainnya. Sepakat dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Putusan banding ini seharusnya bisa dijadikan tolak ukur dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang lainnya. Koruptor bukanlah penjahat kelas teri yang kesalahannya ringan. Masyarakat adalah korban utama sekaligus korban pertama yang langsung terkena dampaknya.

Kasus korupsi simulator SIM pun sempat berjalan alot ketika baru dimulai. KPK dan Polri berebut kasus ini sebagai penyidik. Hingga akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut campur dan memilih KPK sebagai pihak berwenang yang mengusut kasus tersebut. Yang dilakukan Djoko memanglah bukan perkara kecil, dampaknya justru begitu besar. Tak hanya pada masyarakat, tapi juga pada para polisi kelas bawah yang diajarkannya untuk mencurangi negara.

Sebelumnya, majelis pertama juga sempat berpikiran untuk menerapkan pidana tambahan ini. Namun, pencabutan hak politik masih dianggap terlalu berlebihan. Tapi, Roki dan rekanannya malah secara bulat mengabulkan semua tuntutan jaksa penuntut umum, baik pidana pokok maupun pidana tambahan.

Lebih Banyak Pro-nya

Di tengah lautan pro kontra hukuman mati bagi koruptor, pencabutan hak politik Djoko Susilo hadir bak oase di tengah gurun. Sudah selayaknya para pencuri uang negara ini kehilangan haknya yang krusial. Bukan hanya sebatas kurungan penjara yang membatasi sebagian haknya.

Pasalnya, tindak pidana korupsi bukanlah jenis pidana ringan, seperti yang khalayak ketahui bersama.

Paling tidak, harus ada sanksi yang memberi efek jera. Jika hukuman mati masih terlalu simpang siur kejelasannya di badan legislatif sana, maka pidana tambahan semacam ini diharapkan bisa membantu. Agar efek jera benar-benar terasa.

Dengan dicabutnya hak politik para koruptor, diharapkan nantinya para calon pemimpin dan calon wakil rakyat lebih berpikir ketika mencalonkan diri. Setidaknya mereka menegaskan niat awal mengajukan diri sebagai perpanjangtanganan kedaulatan rakyat: memilih benar-benar mengabdi karena kepentingan rakyat, atau berpikir sambil mengabdi sambil korupsi.

Jika semua koruptor dicabut hak politiknya, tentu nanti tak ada lagi koruptor yang punya kesempatan untuk kembali mencuri uang rakyat. Sekali lagi, saya mengapresiasi sekali keputusan Hakim Roki dan rekan-rekannya yang tergabung dalam majelis hakim banding.

Tapi tentu saja keputusan majelis hakim banding ini tak akan berasa dampaknya jika Mahkamah Agung memutuskan hal lain. Pun, jika pihak Djoko berniat mengajukan banding lagi. Sejauh Kompas mengabarkan kasus ini, tampaknya keputusan naik banding dari pihak Djoko belum bulat adanya.

Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik FISIP USU 2011 dan aktif sebagai Pemimpin Redaksi Pers Mahasiswa SUARA USU

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4