BOPM Wacana

Goncangan Baru untuk MK

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Aulia Adam

Belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan utama publik. Puncaknya kemarin saat Akil Mocthar, Ketua MK ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bak sinetron, konflik tak kunjung sirna menghantam salah satu lembaga yudikatif tersebut.

2013 - Adam-2Sempat kehilangan cerita Akil di media nasional, akhirnya kita kembali disuguhkan sebuah cerita baru tentang MK. Ia ternyata sedang mengalami masalah baru.

Senin, 23 Desember, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013. Isi keppres tersebut tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida. Intinya, majelis hakim mewajibkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini berarti mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Sebuah kelompok masyarakat yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch dan Indonesian Legal Roundtable. Kelompok inilah yang menyadari pengangkatan Maria Farida dan Patrialis Akbar oleh presiden secara langsung memiliki cacat hukum. Sebab, tak melalui tata cara pencalonan yang dilakukan secara transparan dan partisipatif, sesuai Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Kesalahan keppres tersebut makin diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK. Perppu tersebut sesungguhnya memperlihatkan kepada kita tentang adanya persoalan dalam mekanisme dan tata cara internal yang dilakukan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden dalam praktik pemilihan pengangkatan hakim konstitusi selama ini.

Keputusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi produk yang dikeluarkan pemerintah banyak mengandung kelemahan. Ada unsur tergesa-gesa dan lebih parah lagi menimbulkan pertentangan antarperaturan perundang-undangan.

Kondisi MK kini memang tengah bergantung di garis genting. Patrialis Akbar dan Maria Farida, atau siapapun yang telah melewati tahap pencalonan yang sesuai aturan, memang perlu mengisi kekosongan hakim konstitusi. Mengingat jumlah hakim konstitusi yang tersisa dan memiliki legitimasi kuat untuk bekerja hanya tinggal enam orang. Pun hakim konstitusi Harjono akan memasuki masa pensiun Maret tahun depan. Padahal UU MK mengatur bahwa sidang pleno MK harus diikuti sembilan hakim konstitusi. Boleh tujuh orang, tapi harus dilakukan dalam kondisi luar biasa. Inikah kondisi luar biasa tersebut?

Namun, sudah sewajarnya presiden mendengarkan putusan PTUN ini jika semangat menyelamatkan MK-lah yang ingin dibangun. Pasalnya, penunjukkan Patrialis Akbar menggantikan hakim Achmad Sodiki memang nyatanya melanggar hukum. Mungkin, pertimbangan presiden adalah kondisi pemilu yang hanya dalam hitungan bulan akan segera datang.

Tapi jika, sekali lagi, semangat menyelamatkan MK yang memang mau dibangun, maka pilihlah cara yang benar. Intinya, pilihlah hakim konstitusi sesuai dengan prosedurnya. Bukan dengan cara instan seperti keppres tersebut yang bisa saja memperparah keadaan MK yang kini terlihat rentan dari kepentingan politis pihak tertentu.

Mari Berandai-andai

Memang, masih ada waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan untuk pemerintah selaku pihak tergugat dan Patrialis Akbar selaku pihak tergugat intervensi melakukan banding. Namun, sungguh disayangkan jika presiden mengambil langkah ini. Lebih baik presiden dan DPR sekarang fokus memulai seleksi baru untuk menggantikan kekosongan hakim konstitusi. Tentunya, dengan seleksi yang lebih ketat dan ‘serius’.

Tapi jika kenyataan lain, maka mari kita berandai-andai.

Sebut saja jika dalam kurun waktu dua minggu ini pemerintah memilih banding, maka Patrialis Akbar tetap bisa menjalankan jabatan ‘kontrovesi’-nya ini. Setidaknya hingga setahun mendatang, setelah proses pengadilan banding selesai dan mendapatkan putusannya. Atau bahkan lebih dari setahun jika putusannya nanti berbanding terbalik dengan putusan PTUN. Dan bisa dibilang, kondisi pemilu tak perlu dikhawatirkan.

Tapi, jikalau presiden tak banding, tampaknya dari kabar yang diberitakan media, Patrialis-lah yang akan ambil langkah ini. Seharusnya, Patrialis sadar diri, jika presiden tidak banding maka presiden sadar kesalahannya dan tidak menginginkan Patrialis sebagai hakim konstitusi.

Bagaimanapun kasus ini berakhir nantinya, hendaknya yang sadar kalau MK nyaris lumpuh karena goncangan-goncangan besar ini mengambil langkah yang bijak. Untuk saat ini kita hanya bisa berharap pada Susilo Bambang Yudhoyono, presiden kita yang terhormat. Tapi kalau eksistensi MK semakin goyah, mau tak mau rakyat harus bersatu dan bergerak menyelamatkannya.

Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik FISIP USU 2011 dan aktif sebagai Pemimpin Redaksi Pers Mahasiswa SUARA USU.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4