BOPM Wacana

BPJS, Implementasi Tak Sesuai Ekspektasi

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Erista Marito Oktavia Siregar

Ilustrasi: Arman Maulana Manurung
Ilustrasi: Arman Maulana Manurung

Badan Penyelenggaara Jaminan Sosial (BPJS) belakangan cukup blomming di telinga masyarakat Indonesia. Gaungnya tak usah ditanya. Perencanaan sudah lama, namun implementasi masih belum baik.

2014 - EristaUndang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS amanatkan pemerintah untuk bentuk satu badan penyelenggara jaminan sosial universal meliputi kesehatan dan ketenagakerjaan. Pelaksanaannya dibagi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, siapakah anggota BPJS? Semua pekerja dan pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan. Keanggotaan BPJS wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain, di atas kertas, BPJS adalah solusi tepat bagi permasalahan kesehatan Indonesia karena menjamin kesehatan seluruh rakyat tanpa pandang bulu.

Saat peresmian BPJS, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan dengan BPJS, kesehatan tenaga kerja terjamin dan tidak ada lagi masyarakat yang sulit berobat.

Sama halnya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak ada lagi masyarakat miskin yang tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan atau ditolak berobat ke RS. Sangat baik terobosannya. Namun apakah benar-benar terealisasi?

BPJS yang berlaku 1 Januari tahun lalu membuat perubahan yang melibatkan peleburan banyak instansi yakni Perseroan Terbatas (PT) Askes Persero, PT Taspen Persero, PT Jamsostek Persero, dan PT Asabri. Instansi tersebut menjadi satu lembaga bernama BPJS.

Lantas, bagaimana dengan pembiayaannya? Pembiayaannya dilakukan dengan iuran. Bagi masyarakat kurang mampu, sepenuhnya dibiayai pemerintah. Untuk Pegawai  Negeri Sipil (PNS), dikenakan iuran sekitar dua sampai lima persen gaji. Sedangkan iuran pekerja swasta sekitar tiga hingga enam persen, tergantung sudah menikah atau belum. Itu separuhnya dibayar pemberi pekerja atau pengusaha. Masyarakat belum sepenuhnya tahu bagaimana prosedur sebenarnya.

Mungkin PNS mengerti, tapi pekerja informal dan pekerja swasta masih ada yang tak paham. Saya tanya beberapa pekerja informal mengenai BPJS, mereka sudah mendengar tapi belum tahu bagaimana sistemnya bahkan cara mendaftar.

Sangat disayangkan, kebijakan yang disiapkan sejak lama tidak dapat dinikmati seluruh masyarakat. Sebenarnya ada dua kemungkinan, sosialisasinya kurang atau masyarakat kurang peduli.

Beberapa minggu lalu, saya menonton berita di stasiun televisi swasta berisi keluhan masyarakat tentang minimnya sosialisasi BPJS. Sebagian masyarakat belum tahu ke mana mereka harus mendaftar, bagaimana cara berobat menggunakan BPJS, dan bagaimana sistem pembayaran iurannya.

Sosialisasi, masih jadi sorotan utama. Belum tuntas dengan sosialisasi, belakangan Presiden Jokowi memperkenalkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu ini juga menjadi penjamin kesehatan masyarakat. Mengenai sistemnya belum begitu banyak diberitahukan. Namun satu hal yang pasti, hal ini membuat BPJS semakin timpang tindih.

Beberapa saat lalu, saya mengikuti sarasehan yang diadakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Medan. Narasumbernya adalah BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kotamadya dan DPRD Kota Medan. Mereka membahas mengenai penjajakan masalah dan tawaran solusi. Dari sarasehan tersebut, banyak terungkap kasus terkait BPJS semenjak diresmikan.

Misal,  saat pasien dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit (RS), pihak RS mengatakan kamar kelas II penuh, akibatnya pasien akan dirujuk ke kelas I, dan semakin mahal biayanya. Ada pula yang mengatakan bahwa seorang pasien tidak boleh dirawat dua kali di RS menggunakan BPJS dengan riwayat penyakit yang sama. Itu adalah contoh kecil yang terjadi di Kota Medan. Sementara harusnya, yang benar adalah tidak masalah bila orang dirawat dengan riwayat penyakit sama pada bulan yang sama. Hal ini juga sudah dibahas dalam sarasehan tersebut.

Terlihat, masih kurang kerja sama lintas sektoral dalam menjalankan BPJS. Secara normatif,  sistem ini sangat cantik dan baik serta mampu menyehatkan masyarakat. Namun, secara implementasi, masih setengah jadi. Jauh dari berhasil.

Sistem BPJS yang telah lama dirancang harusnya memiliki eksekusi yang baik. Sudah saatnya pemerintah memantapkan lebih dahulu bagaimana sebenarnya tujuan pembuatan BPJS ini. Pemerintah harus lebih dulu paham, agar saat menyampaikan ke masyarakat juga pesannya tersampai.

Selain itu, evaluasi menjadi tawaran solusi bagi pemerintah. Evaluasi secara interim atau sementara terhadap pelaksanaan BPJS bisa dibuat untuk perbaikan ke depannya. Saat sarasehan mengenai BPJS, usulan dari peserta salah satunya evaluasi interim mengenai BPJS. Ternyata masyarakat mengerti akan perlunya evaluasi ini. Bisa dilakukan dengan membuka posko pengaduan pelaksanaan BPJS yang mampu membantu pemerintah menjalankan sistem BPJS dengan sempurna.

Sosialisasi, terhadap masyarakat, cara yang berbeda seperti membuat media promosi semenarik mungkin bisa menjadi tugas ke depan. Media massa juga dapat menjadi media promosi BPJS bagi masyarakat. Koran Kompas tanggal 30 Desember lalu memuat sosialisasi BPJS di salah satu rubrik. Kita harus ingat, jika masyarakat saja tidak paham untuk apa sistem ini ada. BPJS dibuat untuk masyarakat, kalau tidak dinikmati oleh masyarakat untuk apa BPJS ada? Semoga visinya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dapat terwujud dengan nyata.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) USU 2012 dan aktif sebagai Redaktur Pelaksana di Pers Mahasiswa SUARA USU 2015.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4