BOPM Wacana

Antara Pernikahan, Agama, dan LGBT di Indonesia

Dark Mode | Moda Gelap

Oleh: Aulia Adam

Ilustrasi:Yulien Lovenny Ester Gultom
Ilustrasi:Yulien Lovenny Ester Gultom

Tulisan ini tak akan menggurui Anda mengenai mengapa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berhak menikah. Tak percaya? Simak saja.

2013 - Adam-2Pada 26 Juni lalu di Amerika Serikat (AS) sedang ada pesta besar. Mahkamah Konstitusi mereka melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh negara bagian negeri adidaya itu. Jalanan ramai, disesaki parade warna-warni, warna pelangi, yang jadi simbol LGBT.

Ucapan selamat, tak lupa kecaman datang dari seluruh penduduk dunia atas kabar itu. Tapi #LoveWins sepertinya keluar sebagai pemenang karena jadi tren sedunia di media sosial.

Di tanah air sendiri, banyak orang mengucapkan selamat, tapi banyak juga yang mengecam, mengutuk. Sherina Munaf salah seorang biduanita tingkat nasional malah harus jadi korban kecaman mereka-yang-tak-setuju hal besar yang terjadi di AS sana. Hanya karena sebuah kicauan yang turut senang di Twitter.

Tentu hal ini tak seharusnya terjadi, sebab dalam berdebat kita tak melulu hanya adu mulut. Harusnya ada pemahaman-pemahaman yang berkembang di semua pihak; baik bagi mereka yang pro atau kontra. Hingga kedua-duanya bisa bergerak lebih maju.

Yang jadi pertanyaan besar dari kejadian di AS sana adalah, bagaimana dengan LGBT di Indonesia, bisakah mereka nantinya juga legal untuk menikah? Hal inilah yang akan dibahas di sini.

Pertama, jawaban saya pribadi untuk pertanyaan di atas adalah: tentu saja tidak dalam waktu dekat. Bisa jadi delapan dekade lagi. Tapi bisa saja.

Mengapa? Jangankan legal menikah sesama jenis, menikah beda agama saja masih belum diakomodasi kontitusi yang sekarang.

Undang-Undang (UU) Pernikahan di Indonesia adalah hal yang lucu. Yang saya maksud, jelas UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jelas ia mendefinisikan pernikahan hanya akan terjadi dan diakui negara jika dilakukan antara pria dan wanita. Tak ada pria dan pria, tak boleh wanita dan wanita. Ini adalah bukti bahwa negara memiliki otoritas atas pernikahan. Tapi, lucunya, karena sejarah dan latar belakang adanya pernikahan dipengaruhi oleh adat dan agama, maka otoritas yang dipegang negara begitu bergantung pada dua hal tersebut.

Maksudnya, UU yang ada tentu saja adalah produk dari budaya orang Indonesia masa lampau yang terikat pada sebagian kita hari ini: mereka yang mengangap pernikahan sangat sakral, perjanjian antara pengantin dan Tuhan serta masyarakat. Sehingga yang terjadi di Indonesia, negara dan agama bersatu mengatur pernikahan. Lantas, selesaikah masalahnya? Nyatanya tak sesederhana itu.

Urusan agama dan negara kalau dicampur-campur ya begini kacaunya. Mungkin secara agama, pernikahan hanyalah sesuatu yang sakral. Tapi secara negara, pernikahan adalah sesuatu yang perdata.

Dua orang menikah, tentu saja akan menjadi hal berbeda saat mereka sendiri. Harta mereka dan utang jika punya akan terakumulasikan. Negara ini hanya mengijinkan orang dengan agama sama untuk dipermudah tetek-bengek hak dan kewajiban perdatanya. Dengan kata lain, yang menikah beda agama akan otomatis terikat perjanjian pisah harta, sebab tidak sah menurut Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut.

Sekali lagi, jangankan sesama jenis, beda agama pun tak gampang hidupnya di sini. Belum lagi kalau mereka cerai. Ibu tak akan bisa minta si ayah menafkahi anaknya, sebagaimana si ayah tak bisa punya hak perdata atas sang anak.

Ini karena negara ikut-ikut agama. Kebijakannya dipengaruhi agama. Padahal Indonesia bilang pada konstitusinya untuk melindungi rakyatnya dan bebas memilih keyakinannya. Tapi banyak sekali aturan-aturan tambahan yang muncul malah mencekik leher warganya. Sebab agama masuk mencampuri urusan bernegara. Misalnya, UU anti pornografi, tentu saja selain UU Perkawinan itu sendiri.

Ingat, Indonesia bukan negara agama apa pun. Tapi tak bisa juga dikatakan seratus persen sekuler karena dalam sebagian besar konstitusinya, agama benar-benar dipakai sebagai pertimbangan penting. Semisal, adanya Kementerian Agama yang jelas-jelas mengatur urusan keyakinan warga sini.

Padahal, idealnya sebuah negara terbentuk karena ingin melindungi warganya sehingga hidup tenteram, aman, dan nyaman, seperti kata filsuf Inggris John Locke. Sementara agama, seperti kata Tenzin Gyatso, Dalai Lama ke-14, tujuannya ada di Bumi ini adalah untuk mengontrol diri kita sendiri, bukan untuk mengkritisi orang lain.

Jadi, sebenarnya, AS hanya sedang melakukan perannya sebagai negara untuk mengakomodir kebutuhan warganya. Bisakah Indonesia begitu?

Saya masih akan jawab, bisa. Tapi masih jauh. Kita tertinggal delapan puluhan tahun dari mereka.

Orang-orang di sini masih sempit dengan penalarannya. Misalnya menolak fakta bahwa jadi LGBT adalah bawaan lahir. Atau fakta sederhana, bahwa satu dari sepuluh bayi laki-laki yang lahir adalah gay. Atau mungkin, perkataan Psikolog Sigmund Freud yang bilang kalau semua orang tidak terlahir seratus persen heteroseksual.

Biasanya, ilmu pengetahuan di atas akan ditepis sarkas. Belum lagi kalau mereka mendengar kalau ada Pastor yang menemukan alasan di Alkitab bahwa Tuhan tidak melarang LGBT[1]. Atau adanya organisasi Islam yang mengakomodasi LGBT untuk menerima diri mereka, tapi taat sebagai seorang muslim[2]. Mungkin, bakal kebakaran jenggot semua dan teriaki orang-orang lain sebagai kafir!

Penulis adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU dan merupakan alumni dari Pers Mahasiswa SUARA USU 2014.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4