Oleh: Gio Ovanny Pratama

BOPM WACANA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014 keduanya tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti gubernur, bupati dan wali kota punya beberapa permasalahan. Masalah tersebut harus diperbaiki sebelum disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini disampaikan Aulia Andri, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) dalam diskusi publik bertajuk Kawal Demokrasi Wujudkan Pilkada Langsung Berkualitas di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Kamis (6/11).
Andri menjelaskan masalah tersebut tentang kewenangan pengawas pemilihan umum (pemilu) dan tidak adanya tahapan pemilu dalam perppu tersebut. Perppu itu tak memuat tugas bawaslu untuk mengawasi uji publik. Ia bilang uji publik masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), namun bawaslu provinsi tak ditugaskan mengawasi pilkada. “Persoalannya ketika parpol (partai politik—red) tidak membangun mekanisme internal yang baik kemudian menjadi sengketa, siapa yang akan menanganinya?” tanyanya.
Selain itu, Andri mengatakan tahap pendaftaran pemilih dalam pilkada juga tak dimasukkan. Menurutnya ini hal aneh sebab dalam perppu bawaslu, bawaslu ditugaskan mengawasi hal itu. “Solusinya, KPU provinsi atau kab/kota harus memasukkan ini pada tahapan pilkada,” jelasnya.
Oleh karenanya Andri menyimpulkan bawaslu harus membuat pedoman pengawasan pilkada, pedoman rekrutmen serta pedoman tahapan persiapan dan penyelenggaraan pilkada.
Titiek Anggriani, pemateri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi sepakat perppu tersebut perlu diperbaiki walau telah dikeluarkan dan jadi produk hukum sah. “Namun dengan kelemahan itu bukan jadi alasan parlemen untuk menolak mengesahkan perppu ini,” tegasnya.