Oleh Erista Marito Oktavia Siregar Minggu, 19 Januari 2014 03:51
Rancangan Undang-undang (RUU) Keperawatan, yang sudah diwacanakan sejak tahun 2004 lalu sampai sekarang belum mendapat kejelasan. Pengesahannya masih terkesan dikesampingkan.
Sampai saat ini, RUU Keperawatan tersebut masih dalam bahasan Komisi IX DPR RI. Info terakhir di Desember 2012 lalu, DPR akan membahas RUU tersebut. Namun ternyata pembahasan itu ditunda dan tidak tahu pasti alasannya. Pada 2013 lalu juga ada pembahasan di DPR dan pemerintah mengenai RUU ini, namun hasilnya nihil kembali.
Bahkan, pada pembahasan 2013 lalu, malah ada tambahan pembahasan yakni ditambahnya pembahasan bidan dalam RUU Keperawatan. Semakin mengambang, dan semakin tidak jelas arahnya. RUU yang sampai saat ini tidak mendapat kejelasan menimbulkan banyak sekali pertanyaan. Kapan sebenarnya RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang belum juga terjawab.
Keperawatan merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang harus dilaksanakan dengan profesional. Ia juga memiliki kode etik serta moral dan memiliki kompetensi dan standar praktik keperawatan agar masyarakat dapat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.
Keperawatan sebagai profesi telah diakui sejak tahun 1985 mempunyai ciri utama memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan aspek kemanusiaan, kepentingan klien di atas kepentingan pribadi dengan bentuk pelayanan yang bersifat humanistik. Pelayanan juga menggunakan pendekatan secara holistik.
Perawat sebagai tenaga keperawatan merupakan tenaga kesehatan terbesar di Indonesia dengan jumlah enam puluh persen dari seluruh tenaga kesehatan yang ada. Tetapi eksistensinya belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai. Saat ini peraturan tentang keperawatan sama sekali belum ada untuk perlindungan profesinya. Jadi, dalam bertindak dalam hal medis, perawat tidak ada payung hukumnya.
Berdasarkan data dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia pada tahun 2010 sebanyak 391.745 orang dengan jumlah perawat sebanyak 160.074 orang.
Salah satu program kesehatan dari pemerintah yang sempat dicanangkan adalah Menuju Indonesia Sehat 2010. Sejak dicanangkanya, pemberian pelayanan kesehatan mengalami perubahan paradigma.
Sebelumnya, pelayanan kesehatan dititikberatkan pada diagnosa penyakit dan pengobatan (kuratif). Setelahnya, dititikberatkan pada pencegahan dan peningkatan derajat kesehatan (preventif dan kuratif).
Perubahan paradigma ini mempengaruhi profesi keperawatan. Perawat menjadi salah satu kunci pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Misalnya, pasien yang berobat ke rumah sakit, biasanya lebih banyak berhubungan dengan perawat. Jadi, perawat sangat menentukan untuk pemulihan pasien.
Jika kita lihat, profesi perawat masih dalam ranah ketidakjelasan. Perawat berada di samping klien selama 24 jam dan tak jarang pasien mengalami keadaan gawat darurat. Hal ini membuat perawat terpaksa harus melakukan tindakan medis kepada pasien. Hal itu sebenarnya bukanlah wewenang seorang perawat.
Perawat dalam melaksanakan peranan dan fungsinya kerap mengalami berbagai kendala. Mulai dari adanya kasus mala praktek karena melaksanakan hal yang bukan wewenangnya. Kemudian tidak adanya legalitas dalam memberikan asuhan keperawatan hingga ada yang meragukan kompetensi yang dimiliki.
Contoh permasalahan yang dihadapi perawat yaitu kasus perawat Misran. Kasus Misran berawal dari putusan Pengadilan Negeri Tenggarong yang dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Samarinda. Ia divonis tiga bulan penjara subsider dan denda sebesar Rp 2.5 juta.
Misran terjerat hukum karena memberikan pengobatan pada masyarakat di daerah yang tidak ada dokter, apoteker, dan apotik di luar kewenangannya. Ketidakjelasan RUU Keperawatan ini membuat perawat belum memiliki legalitas dalam melakukan tindakan karena tak punya payung hukum.
Dari beberapa negara anggota ASEAN hanya Laos dan Indonesia yang belum memiliki Undang-Undang Keperawatan. Hal ini patut menjadi perhatian publik bahwa perlunya disahkan undang-undang keperawatan agar perawat di Indonesia mampu bersaing secara global dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
Dapat saya simpulkan RUU Keperawatan yang telah diajukan merupakan hal yang sangat penting dalam melaksanakan profesi seorang perawat, bentuk dari pertanggungjawaban dari profesi keperawatan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dan ini juga melindungi masyarakat dari kesalahan dalam menerima pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diharapkan agar RUU Keperawatan ini dapat segera disahkan.
Penulis adalah mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat USU 2012 dan aktif sebagai Sekretaris Redaksi Pers Mahasiswa SUARA USU.