
Oleh: Lody Chrisandi Irwanto Siringoringo
Medan, wacana.org – Aliansi Solidaritas Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers untuk membahas hasil sidang tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan yang melibatkan Sorbatua Siallagan. Konferensi pers ini diselenggarakan di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut), Rabu (09/10/2024).
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh perwakilan dari WALHI Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil, serta masyarakat adat dari wilayah yang terdampak. Delegasi dari Tim Advokasi Masyarakat Nusantara (TAMAN), Hendra Sinurat, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding pada 3 September 2024, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan pada 28 Agustus 2024.
Hendra juga mengatakan bahwa alasan pihak mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan karena mereka kecewa dengan hasil persidangan tersebut. “Kami tidak bermaksud untuk tidak menghormati keputusan ini, tapi kami kecewa dengan keputusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Simalungun,” ungkapnya.
Adapun pengajuan banding yang diangkat mencakup pembahasan kembali dari nota pembelaan sebelumnya, yang telah diangkat di Pengadilan Negeri Simalungun. Hendra juga menambahkan bahwa pihak mereka tidak perlu kembali mendiskusikan analisa hukum mereka, melainkan nantinya akan mengangkat uraian fakta dan analisa logis yang sebelumnya tidak dipertimbangkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Simalungun. “Harapannya aju banding ini dapat membebaskan Pak Sorbatua Siallagan,” ujarnya.
Marinir Siallagan, anak dari Sorbatua Siallagan, menceritakan kejadian penangkapan yang terjadi pada 22 Maret 2024. Ketika kedua orang tuanya berangkat ke Parapat untuk berbelanja, naas di perjalanan tiba-tiba sekitar delapan oknum menangkap dan memaksa ayahnya masuk ke dalam mobil mereka. Sementara ibunya terhempas dan mobil tersebut langsung membawa pergi Sorbatua Siallagan. Kemudian, Marinir dan rekan-rekannya mencari ayahnya dan berhasil ditemukan keberadaannya di Kapolda Sumut. “Saat penangkapan, oknum yang menangkap tidak menjelaskan ke mana Pak Sorbatua Siallagan dibawa” tuturnya.
Jafan Kadastin, salah satu peserta konferensi pers tersebut, mengatakan bahwa ini adalah kesempatan untuk memperjuangkan hak Sorbatua Siallagan dan tanah adatnya melalui wadah yang telah disediakan. “Saya berharap nantinya Pak Sorbatua Siallagan dapat dibebaskan dari segala vonis yang diberi,” ungkapnya.