BOPM Wacana

Aliansi Mahasiswa USU Bersatu Desak Mahkamah Mahasiswa Adakan Ulang Pemira 2026

Dark Mode | Moda Gelap
Massa Aliansi Mahasiswa USU Bersatu melakukan unjuk rasa terkait dugaan kecurangan Pemira USU 2026 di depan Biro Rektor USU, Rabu (22/4/2026). | Sumber Istimewa Massa Aliansi Mahasiswa USU Bersatu melakukan unjuk rasa terkait dugaan kecurangan Pemira USU 2026 di depan Biro Rektor USU, Rabu (22/4/2026). | Sumber Istimewa
Massa Aliansi Mahasiswa USU Bersatu melakukan unjuk rasa terkait dugaan kecurangan Pemira USU 2026 di depan Biro Rektor USU, Rabu (22/4/2026). | Sumber Istimewa

Oleh: Dwi Yolanda Naro Situmorang

USU, wacana.org – Sejumlah massa Aliansi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Bersatu melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan kecurangan Pemilihan Raya (Pemira) USU 2026 di depan Biro Rektor USU, Rabu (22/4/2026). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan sikap pada Senin, 20 April 2026.

Orator aksi, Arya Laksana, menyebut bahwa pada saat pengumuman real count, mereka menguji keabsahan pemilih dari absensi yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pada saat mencocokkan absensi, dari semua fakultas tidak ada yang sinkron,” tuturnya.

Arya menyebut jika kejadian ini dibiarkan, maka akan menghambat demokrasi kampus ke depannya. “Jika hasil evaluasi tidak menemukan pelanggaran besar, kita akan melakukan eskalasi gerakan yang lebih besar,” tegasnya.

Aksi ini menyoroti beberapa isu, salah satunya dugaan ketidaksesuaian antara data partisipasi pemilih dengan hasil penginputan suara di tingkat TPS. Aliansi juga menyinggung adanya indikasi kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif. Serta, munculnya dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam dinamika Pemira.

Di tengah berjalannya aksi, Direktur Ditmawalumni USU, Agus Purwoko, menyepakati penghentian sementara seluruh rangkaian Pemira. “Penghentian ini akan berlangsung hingga digelarnya pertemuan lanjutan yang melibatkan seluruh tim pasangan calon (paslon), mahkamah mahasiswa, serta panitia pelaksana Pemira, guna membahas dan mengevaluasi persoalan yang muncul,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Mahasiswa, Rayvan Gufron, pada Kamis (23/4/2026), menyatakan terdapat dua gugatan ke mahkamah dalam Pemira USU 2026. “Pertama, Koalisi Gerakan Harapan (Paslon) 01 diterima setelah melengkapi revisi berkas dalam 1×24 jam, sedangkan Koalisi Sinergi Perubahan (Paslon) 02 ditolak karena tidak menyerahkan perbaikan dalam batas waktu, sehingga gugur secara administratif. Terkait kategori pelanggarannya tidak dirincikan dalam dokumen,” ungkapnya.

Rayvan juga menjelaskan mengenai mekanisme yang digunakan oleh mahkamah dalam memverifikasi laporan atau gugatan yang masuk. Berdasarkan Pasal 25 UU MASMA No. 02 Tahun 2025 dan Pasal 17 Peraturan MM, alurnya Panitera memeriksa kelengkapan berkas, jika belum lengkap, pemohon diberi waktu melengkapi 1×24 jam dalam konteks Pemira atau maksimal tujuh hari secara umum.

“Jika sudah lengkap, perkara dicatat di buku registrasi dan masuk tahap pemeriksaan. Khusus dugaan pelanggaran administratif, dilakukan kajian awal untuk menilai terpenuhinya unsur sebelum diregistrasi,” jelasnya.

Komentar Facebook Anda

Redaksi

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan pers mahasiswa yang berdiri di luar kampus dan dikelola secara mandiri oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

Pentingnya Mempersiapkan CV Bagi Mahasiswa | Podcast Wacana #Eps4

AYO DUKUNG BOPM WACANA!

 

Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana merupakan media yang dikelola secara mandiri oleh mahasiswa USU.
Mari dukung independensi Pers Mahasiswa dengan berdonasi melalui cara pindai/tekan kode QR di atas!

*Mulai dengan minimal Rp10 ribu, Kamu telah berkontribusi pada gerakan kemandirian Pers Mahasiswa.

*Sekilas tentang BOPM Wacana dapat Kamu lihat pada laman "Tentang Kami" di situs ini.

*Seluruh donasi akan dimanfaatkan guna menunjang kerja-kerja jurnalisme publik BOPM Wacana.

#PersMahasiswaBukanHumasKampus