Oleh: Yulien Lovenny Ester G
Pukul 00.00 WIB, 18 Januari lalu, Melisa Aprilia warga negara Indonesia bersama keempat warga negara asing lainnya menjalani hukuman mati di Lapas Pasir Putih, pulau Nusakambangan. Empat warga negara asing tersebut adalah wegara Belanda Ang Kim Soei, warga negara Malawi Namaona Denis, warga negara Brasil Marco Archer Cardoso Mareira, dan warga negara Nigeria Daniel Emenua. Sedangkan Tran Thi Bich Hanh alias Asien, warga negara Vietnam yang juga tersangka menjalani eksekusi terpisah di Boyolali, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan hukuman mati kepada enam terpidana narkoba. Hukuman ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 tentang Narkotika. UU ini menyatakan seorang pengedar Narkotika Golongan I (Heroin, Kokain, Ganja) melebihi 1 kilogram atau lebih dari lima batang pohon dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun, dan paling lama dua puluh tahun. Hukuman mati dipilih sebagai penyelesaian. Hukuman ini mengundang pro dan kontra, apa kata mahasiswa tentang ini?
Maulana Ahmad S–Mahasiswa Jurusan Sastra Arab 2011
Saya tidak setuju, hukuman mati saya pikir kurang layak. Namanya juga manusia, pasti pernah salah. Tidak mutlak mereka bersalah, mungkin dilakukan karena keadaan ekonomi. Pun, mereka hanya pengedar, seharusnya mereka dibimbing, diajari, dan dilatih, serta dimotivasi tentang korohanian. Siapa tahu, mereka masih bisa berguna bagi masyarakat dan negara. Kalau mereka langsung dihukum mati, mereka akan mati sia-sia. Orang yang masa depan suram pun pasti bisa berubah jadi lebih baik.
Wanda Rizkina Balqis–Mahasiswa Fakultas Hukum 2010
Aku setuju, hukuman mati sudah tepat. Kalau mereka dihukum seumur hidup, tidak akan jera dan tidak membuat mereka takut. Tapi, alangkah bagusnya jika akses pengedaran narkoba juga diketahui serta di tangkap. Bandar-bandar narkoba pun harus dihancurkan sampai ke bawahannya.
Susi Farida Silalahi–Mahasiswa Fakultas Psikologi 2011
Tidak setuju, sebab bertentangan dengan ajaran agama. Manusia tidak boleh mengambil nyawa orang lain, hanya Tuhan yang boleh. Lebih baik dihukum seumur hidup. Hukuman seumur hidup sudah cukup, tapi kepolisian harus bertanggung jawab dengan melakukan pengawasan. Pengawasan ini harus diperhatikan. Tiap orang punya kesempatan jadi baik.
Fikri Ahyar–Mahasiswa Jurusan Ilmu Komputer 2011
Setuju. Kalau bandar diampuni dan dibebaskan, tidak semua bisa tobat. Mereka mengedarkan narkoba karena menguntungkan dan dapat omset lebih besar. Pun, kalau dihukum seumur hidup saat di penjara mereka bisa mengedarkaan narkoba. Lebih baik memang dihukum mati. Lihatlah, kini pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mulai mencoba zat-zat adiktif. Pengedarlah yang mengedarkan narkoba. Padahal anak-anak bangsa harusnya jadi pemimpin yang sehat.
Irene K N Sijabat–Mahasiswa Jurusan Akutansi 2011
Setuju, biar jera. Semakin banyak pengedar yang dihukum mati, pengedar lainnya akan takut karena sudah tahu akan divonis hukuman mati. Pengedar melakukan pekerjaannya karena mendapat bayaran yang mahal, tapi kalau melihat hukumannya adalah nyawa pasti mereka tidak mau lagi. Selain itu, hukuman lain selain hukuman mati misalkan dipenjara pun harus diperketat agar semuanya jera.
Maria Agnesia S–Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat 2013
Aku tidak setuju, hukuman mati belum cocok, terlalu berat buat mereka. Sedangkan yang korupsi saja tidak pernah dihukum mati. Pengedar itu banyak, kejahatan lain seperti mencuri bagaimana? Hukuman mati juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk hidup.