Oleh : Thariq Ridho
BOPM WACANA,- Kuasa hukum tergugat Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Bahtiar Hamzah mengatakan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh penggugat atas nama Yael Stefany dan Widiya Hastuti tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan. Hal ini disampaikannya di PTUN Medan, Rabu (14/8).
Bahtiar mengatakan terdapat ketentuan bahwa yang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hanya dengan waktu 90 hari setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) sesuai Undang-Undang No.9 tahun 2004 terhitung dari di terima (SK) pada penggugat satu pada 26 Maret. “Maka seharusnya berakhir pada 26 Juni bukan 26 Juli sedangkan pengajuan gugatan 5 Juli,” ujar Bahtiar.
Ia juga menjelaskan bahwa yang menggugat adalah mantan pemimpin bukan sebagai pemimpin. Dimana tidak ada kejelasan kepentingan penggugat sebagai pemimpin seperti yang ada di dalam gugatan. Menurutnya penggugat tidak ada kepentingan terhadap objek sengkata.
Ia juga menambahkan penggugat hanya menggunakan pasal-pasal umum seperti pasal Hak Aasasi Manusia (HAM) namun tidak ada satupun yang mengacu pada pasal seperti Undang-Undang Perguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2004, peraturan Majelis Wali Alamat (MWA) yang mengatur tentang organisasi mahasiswa. “Inti pokoknya kami menolak gugatan tersebut,” jelasnya.
Menanggapi hal ini kuasa hukum penggugat Ronal Syafriansyah mengatakan tidak ada keterlambatan dalam pengajuan gugatan karena 90 hari batas waktu gugatan bukan terhitung dari SK pemecatan diterima tapi terhitung mulai dari surat keberatan yang diajukan penggugat tertanggal 17 Mei 2019. “Jika kita merujuk kepada Perma no. 6 tahun 2018 mengenai dasar-dasar pengajuan gugatan PTUN,” tuturnya.